Ref: Komnas HAM adalah badan negara yang dibiayai oleh negara, jadi kalau 
kepala negara menerima berkat harus pula turut mensyukuri dan adalah  hal 
mustahil  jika semasa berkuasa penuh tidak mengatasai dan menyelesaikan masalah 
pelanggaran HAM, malah kasus tsb bertambah banyak, jadi mana bisa dan mau 
menyelesaikan kalau sudah dipensiunkan. Konmas HAM tentu tidak mengalami hal 
seperti ini : http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/23/1/156113/Komnas-HAM-SBY-Boleh-Terima-Penghargaan-asal

Komnas HAM: SBY Boleh Terima Penghargaan asal...
Kamis, 23 Mei 2013 | 15:08 WIB
 
ANTARA/Andika Wahyu/rj

Metrotvnews.com, Jakarta: Penghargaan World Statesman 2013 dari Appeal of 
Conscience Foundation, Amerika Serikat, layak diterima jika Presiden SBY bisa 
menyelesaikan dulu sejumlah masalah kekerasan terhadap kaum minoritas keagamaan 
dan keyakinan di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat 
menyatakan itu. Setidaknya, ada dua syarat yang mesti dipenuhi dulu oleh 
Presiden. 

Pertama, Pesiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang 
Tindak Pidana terhadap Penganut, Anggota, dan atau Pengurus Kelompok Masyarakat 
yang tergolong minoritas. Ini dipandang sangat diperlukan bagi perlindungan 
kaum marginal.

"Itu diperlukan mengingat keadaan yang saat ini terjadi di Indonesia sudah bisa 
digolongkan ke dalam kondisi adanya kepentingan yang memaksa sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," tutur Imdadun, Kamis (22/5).

Kepentingan yang memaksa itu terkait dengan makin rentannya kelompok minoritas 
berdasarkan agama, keyakinan, kepercayaan, atau dasar lain yang mendapatkan 
tindak kekerasan, penganiayaan, pelarangan ibadah, dari kelompok yang 
mengatasnamakan agama tertentu. Hukum pun tak berdaya memproses kezaliman itu.

Bahkan, ia melanjutkan, malah pihak minoritas itu yang diproses secara hukum. 
Misalnya, Tajul Muluk, pimpinan kaum Syiah Sampang, yang sudah dikenakan 
penahanan. 

Namun, Roies Alhukama dibebaskan PN Surabaya meski jelas-jelas menyuruh 
melakukan penyerangan terhadap jemaah Syiah Sampang pada tahun lalu. "Lagi-lagi 
malah korban yang dikorbankan oleh penegak hukum atau disebut kriminalisasi 
korban," cetusnya.

Selain itu, adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban pemenuhan 
terhadap kebutuhan rumah ibadah. Menurutnya, banyak rumah ibadah yang disegel, 
dirusak, dirobohkan, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kelompok yang 
mengatasnamakan agama tertentu. 

Itu seperti terjadi di HKBP Filadelfia, GKI Yasmin, HKBP Setu, dan Masjid 
Ahmadiyah di Jati Bening, Bekasi. "Pemda juga sering menjadi pelaku dengan 
dalih otonomi daerah," ungkap dia.

Padahal, UUD 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen HAM lain 
menjamin kemerdekaan tiap penduduk sesuai agama dan kepercayaannya. Yang 
terjadi malah pembatasan pelayanan atas hak sipil lantaran menganut agama atau 
kepercayaan di luar yang diakui negara itu.

"Negara tidak dapat, tidak boleh, dan seharusnya tidak akan pernah mencampuri 
dan menentukan kebenaran dan kesesatan suatu agama dan kepercayaan," tegasnya.

Lantaran itulah, ia melanjutkan, syarat lain yang perlu dipenuhi SBY sebelum 
menerima penghargaan itu yakni pembenahan hukum dan penegakannya agar menjamin 
hak setiap warga negara tanpa melihat asal-usul keyakinan. 

"Itu agar SBY fokus pada kerja nyata secara cepat dan tegas sesuai hukum dan 
konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berkepercayaan, dan 
beribadah di Indonesia," tandas Imdadun. (Kim)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke