http://www.shnews.co/detile-19916-partai-menjadi-tempat-cuci-uang-korupsi.html

Partai Menjadi Tempat "Cuci Uang" Korupsi 

Ruhut Ambarita | Kamis, 23 Mei 2013 - 15:29:09 WIB

: 61 



(SH/Septiawan)
Sejumlah kader partai membawa berkas perbaikan daftar caleg sementara (DCS) di 
gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Rabu (22/5). 
Sejumlah kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan politikus bisa dijerat 
dengan UU TPPU.


JAKARTA - Partai disinyalir menjadi lembaga yang paling sering dijadikan tempat 
pencucian uang dari hasil korupsi. Namun, sayangnya, penegak hukum di 
Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih enggan membongkar 
lebih jauh kejahatan korupsi yang melibatkan partai. 

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Jakarta Yenti 
Garnasih mengatakan, menjelang pemilihan umum (pemilu) partai bakal menjadi 
tempat pencucian uang dari hasil korupsi. "Sangat mungkin," ujar Yenti saat 
dihubungi SH di Jakarta, Rabu (22/5). 

Yenti mengatakan partai sangat dimungkinkan menjadi tempat pencucian uang hasil 
korupsi karena aturan saat ini belum terlalu ketat. Menurut Yenti, UU Partai 
Politik masih memberikan peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang karena 
dalam aturan tersebut hanya mengatur soal batas sumbangan, baik dari individu 
maupun lembaga, kepada partai. 

"Tak pernah dilihat sumbernya dari mana. (Lagi pula) Tidak ada UU saat ini yang 
mengatakan itu. Selain itu, tidak pernah ada audit setelah sumbangan 
diberikan," ujarnya. 

Sejak diterbitkannya UU Pencucian Uang pada 2010, kata Yenti, penegak hukum di 
Indonesia, termasuk KPK, belum pernah menelusuri lebih jauh kasus korupsi yang 
melibatkan politikus. 

Padahal, menurut Yenti, sejumlah kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan 
politikus sesungguhnya bisa dijerat lebih lanjut dengan UU TPPU. Semisal, kasus 
korupsi yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Pada 
saat itu, Angelina menjabat sebagai anggota DPR Komisi X dan wakil sekretaris 
jenderal partai. 

Saat ini, Komisi Antikorupsi tengah mengenakan UU Pencucian Uang terhadap 
Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan suap daging impor di 
Kementerian Pertanian. Ketika ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh 
Komisi Antikorupsi, Luthfi menjabat sebagai anggota DPR dan presiden PKS. 

Yenti mengatakan tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan pada individu atau 
korporasi, yang dalam hal ini partai. Pasal 6 Ayat 2 UU TPPU menyebutkan 
korporasi bisa dinyatakan terlibat pidana pencucian uang, jika dilakukan atau 
diperintahkan oleh pengendali korporasi. 

"Di partai, pengendali korporasi adalah pengurus," ujarnya. Tidak hanya itu, 
lanjut Yenti, partai bisa dinyatakan terlibat pidana pencucian uang, jika 
kejahatan itu dilakukan untuk memenuhi maksud dan tujuan partai dan memberikan 
manfaat untuk partai. 

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Hidayat Nur Wahid 
mengatakan dana kegiatan partainya selama ini berasal dari negara, sumbangan 
simpatisan, dan iuran yang diberikan kader. "Untuk detailnya, monggo (silakan 
ditanyakan) ke bendahara umum," ujarnya. 

Hal senada disampaikan Sutan Bhatoegana, politikus Partai Demokrat di DPR. 
Menurut Sutan, biaya operasionalisasi Partai Demokrat berasal dari kader. 
Namun, baik Hidayat maupun Sutan membantah bila dikatakan uang operasionalisasi 
partainya berasal dari kejahatan hasil korupsi. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke