http://www.hidayatullah.com/read/28751/28/05/2013/ulama-aceh-kecam-lsm-yang-tuding-intoleransi-beragama-meningkat-.html
Ulama Aceh Kecam LSM yang Tuding Intoleransi Beragama Meningkat
Jamaah Laduni di Aceh (Foto: Kemenag)
Selasa, 28 Mei 2013
Hidayatullah.com--Kehidupan beragama di warga Aceh merasa terganggu dengan
tuduhan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kali ini masyarakat Aceh
terusik dengan tuduhan Komunitas Aceh untuk Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama
(KAYA).
Sebelumnya melalui jurubiacara KAYA, Affan Ramli sebagaimana dipublis oleh
berbagai media massa online lokal dan nasional menilai kekerasan atas nama
agama meningkat di Aceh dan mengaitkan beberapa kasus kekerasan di Aceh dengan
fatwa Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh.
Terhadap tudingan ini, ulama Aceh mengecam pernyataan KAYA. Kecaman tersebut
disampaikan Sekretaris Jendral Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk.H.Faisal
Ali.
Menurutnya. Menurut Faisal, yang terjadi di Aceh bukan kekerasan atas nama
agama yang meningkat, melainkan penodaan terhadap syari’at dan aqidah Islam.
“Penodaan terhadap syari’at dan aqidah Islam yang meningkat, lebih-lebih lagi
pasca tsunami menghantam Aceh bebebara tahun yang lalu,” jelas ulama muda yang
kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ini.
“Mengusung kebebasan setiap keyakinan bertentangan dengan UUD 45 yang melarang
penodaan terhadap ajaran sebuah agama,” ujarnya lagi.
Ia mempersilahkan siapapun mengembangkan agama dan keyakinan sesukanya seperti
yang terjadi di Amerika dan Eropa, tapi jangan menodai agama Islam, tegasnya.
Tgk.H.Faisal Ali yang berbicara atas nama HUDA juga menjelaskan, ungkapan Affan
Ramli, juru bicara KAYA sangat tidak akurat dan asal-asalan.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari The Globe Journal yang mengutip berbagai
media online nasional, KAYA lewat juru bicaranya Affan Ramli di Jakarta
mengatakan bahwa kekerasan atas nama agama meningkat di Aceh.
KAYA memberi contoh diantara kasus kekerasan tersebut yaitu yang terjadi di
Ujong Pancu (Aceh Besar), Lamteuba (Aceh Besar), Ateuk Lam Ura (Aceh Besar),
Suka Damai (Banda Aceh), Guhang (Aceh Barat Daya), Nisam (Aceh Utara), Blang
Bintang (Aceh Besar), dan Kuta Binjei Julok (Aceh Timur). Kemudian, komunitas
Laduni (Aceh Barat) dan Mirza Alfath (Aceh Utara).
Kementerian Agama yang bekerjasama dengan MPU dalam beberapa kasus di atas
sebelumnya juga telah melacak validasi aliran sesat tersebut. MPU misalnya
telah memutuskan aliran Laduni di Aceh Barat bertentangan dengan agama Islam
karena menurut pengakuan pengikutnya, keyakinan mereka telah menyimpang dari
Islam berdasarkan 13 ciri-ciri aliran sesat yang telah ditetapkan MPU.
Misalnya, penganut aliran Laduni dikabarkan meyakini tidak wajibnya shalat
Zuhur dan Ashar, begitu juga shalat Jumat. Setelah ulama terlibat, pengikut
ajaran Laduni akhirnya kembali dalam pangkuan Islam.
Sementara dalam kasus Mirza Alfath, dalam berbagai pengakuannya di Facebook,
Mirza Alfath saat itu menyatakan telah keluar dari Islam.
Mirza Alfath juga mendukung penjajahan Yahudi atas umat Islam di Palestina
serta berbagai hujatannya bagi umat Islam di Aceh yang statemen-statemennya di
Facebook telah didokumentasikan oleh berbagai kalangan di Aceh. Setelah kasus
yang menimpanya, yang bersangkutan telah meminta maaf atas hinaan-hinaanya
kepada umat Islam serta kembali dalam pengkuan Islam dengan mengucapkan dua
kalimah syahadat di hadapan para ulama di Lhokseumawe.*/Jamal, Aceh
[Non-text portions of this message have been removed]