http://www.hidayatullah.com/read/28751/28/05/2013/ulama-aceh-kecam-lsm-yang-tuding-intoleransi-beragama-meningkat-.html

Ulama Aceh Kecam LSM yang Tuding Intoleransi Beragama Meningkat 


       
      Jamaah Laduni di Aceh (Foto: Kemenag)  
     
           
              
     
Selasa, 28 Mei 2013 


Hidayatullah.com--Kehidupan beragama di warga Aceh merasa terganggu  dengan 
tuduhan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kali ini masyarakat Aceh 
terusik dengan tuduhan Komunitas Aceh untuk Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama 
(KAYA).

Sebelumnya melalui jurubiacara KAYA, Affan Ramli sebagaimana dipublis oleh 
berbagai media massa online lokal dan nasional menilai kekerasan atas nama 
agama meningkat di Aceh dan mengaitkan beberapa kasus kekerasan di Aceh dengan 
fatwa Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh.

Terhadap tudingan ini, ulama Aceh mengecam pernyataan KAYA.  Kecaman tersebut 
disampaikan Sekretaris Jendral Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk.H.Faisal 
Ali.

Menurutnya. Menurut Faisal, yang terjadi di Aceh bukan kekerasan atas nama 
agama yang meningkat, melainkan penodaan terhadap syari’at dan aqidah Islam.

“Penodaan terhadap syari’at dan aqidah Islam yang meningkat, lebih-lebih lagi 
pasca tsunami menghantam Aceh bebebara tahun yang lalu,” jelas ulama muda yang 
kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ini.

“Mengusung kebebasan setiap keyakinan bertentangan dengan UUD 45 yang melarang 
penodaan terhadap ajaran sebuah agama,” ujarnya lagi.

Ia mempersilahkan siapapun mengembangkan agama dan keyakinan sesukanya seperti 
yang terjadi di Amerika dan Eropa, tapi jangan menodai agama Islam, tegasnya.

Tgk.H.Faisal Ali yang berbicara atas nama HUDA juga menjelaskan, ungkapan Affan 
Ramli, juru bicara KAYA sangat tidak akurat dan asal-asalan.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari The Globe Journal yang mengutip berbagai 
media online nasional,  KAYA lewat juru bicaranya Affan  Ramli di Jakarta 
mengatakan bahwa kekerasan atas nama agama meningkat di Aceh.

KAYA memberi contoh  diantara kasus kekerasan tersebut yaitu yang terjadi di 
Ujong Pancu (Aceh Besar), Lamteuba (Aceh Besar), Ateuk Lam Ura (Aceh Besar), 
Suka Damai (Banda Aceh), Guhang (Aceh Barat Daya), Nisam (Aceh Utara), Blang 
Bintang (Aceh Besar), dan Kuta Binjei Julok (Aceh Timur). Kemudian, komunitas 
Laduni (Aceh Barat) dan Mirza Alfath (Aceh Utara).

Kementerian Agama yang bekerjasama dengan MPU dalam beberapa kasus di atas 
sebelumnya juga telah melacak validasi aliran sesat tersebut. MPU misalnya 
telah memutuskan aliran Laduni di Aceh Barat bertentangan dengan agama Islam 
karena menurut pengakuan pengikutnya, keyakinan mereka telah menyimpang dari 
Islam berdasarkan 13 ciri-ciri aliran sesat yang telah ditetapkan MPU. 
Misalnya, penganut aliran Laduni dikabarkan meyakini tidak wajibnya shalat 
Zuhur dan Ashar, begitu juga shalat Jumat. Setelah ulama terlibat, pengikut 
ajaran Laduni akhirnya kembali dalam pangkuan Islam.

Sementara dalam kasus Mirza Alfath, dalam berbagai pengakuannya di Facebook, 
Mirza Alfath saat itu menyatakan telah keluar dari Islam.

Mirza Alfath juga mendukung penjajahan Yahudi atas umat Islam di Palestina 
serta berbagai hujatannya bagi umat Islam di Aceh yang statemen-statemennya di 
Facebook telah didokumentasikan oleh berbagai kalangan di Aceh. Setelah kasus 
yang menimpanya, yang bersangkutan telah meminta maaf atas hinaan-hinaanya 
kepada umat Islam serta kembali dalam pengkuan Islam dengan mengucapkan dua 
kalimah syahadat di hadapan para ulama di Lhokseumawe.*/Jamal, Aceh 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke