Othak-athik Gathuk di Century 

by Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR

Tak berlebihan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa telah dibohongi
 oleh para pejabat BI yang dipimpin Gubernur Boediono. Materi yang 
disampiakan para pejabat BI kepada raoat KSSk memang sangat dipaksakan. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani seakan di-fait accomply untuk menerima 
keputusan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

Sebagaimana hasil audit BPK, dijelaskan bahwa BI telah beberapa kali 
melakukan rapat konsultasi dengan KSSK untuk membahas kondisi Bank 
Century. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh unsur-unsur BI, 
Departemen Keuangan, dan LPS pada tanggal 14, 17,18, dan 19 November 
2008.

Di internal BI sendiri, juga ada pertemuan terus-menerus 
membahas soal Bank Century. Dari dokumen yang didapat Timwas Century 
DPR, pada awal Mei 2013, diketahui bahwa ada rapat dewan Gubernur (RDG) 
BI pada 13 November 2013 yang membahas FPJP. 

Di sana 
dinyatakan, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan 
syarat penerima FPJP dari rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi 
hanya positif (0%), patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank 
Century dapat memperoleh FPJP. Bahkan, dalam rekaman RDG BI pada 13 
November yang membahas FPJP, jelas terdengar bahwa sejak awal para 
pejabat BI hanya menyebut-nyebut Bank Century. Karena itu, aturan 
mengubah CAR dari 8 persen menjadi positif pun disesuaikan dengan 
kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen. 
Akibat perubahan PBI itulah, akhirnya pada 14 November 2008, Bank 
Century mendapat kucuran dana FPJP dari BI Rp 689 miliar. Inilah yang 
disebut "lawry engineering" atau rekayasa hukum untuk kepentingan 
tertentu.

Jadi, temuan penting dari rekaman RDG BI pada 13 
November 2008 adalah kenyataan bahwa pengubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008
 mengenai FPJP, sejak awal memang didesain khusus untuk Bank Century. 
Ini sekaligus mementahkan pernyataan semua pejabat BI saat diperiksa 
pansus yang menyatakan bahwa perubahan PBI tersebut tidak dilakukan 
hanya untuk Bank Century, tapi untuk seluruh bank.

Temuan menarik lainnya bisa ditelusuri pada RDG 20 November 2008. Kala 
itu, RDG membahas penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Peserta RDG
 pada 20 November pukul  19.00-22.00 WIB itu adalah Gubernur BI 
Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom, dan enam Deputi 
Gubernur BI (Hartadi A. Sarwono, Siti Ch. Fadjrijah, S. Budi Rochadi, 
Muliaman D. Hadad, Budi Mulya, serta Ardhayadi).Rapat itu diawali dengan 
presentasi Zainal Abiddin (Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1-DPB1). 

Zainal, dalam dokumen "Ringkasan Eksekutif Permasalahan PT Bank Century
 Tbk,"  mengusulkan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang
 diperkirakan berdampak sistemik. Namun, Zainal meminta KSSK yang 
memutuskan apakah kebijakan penanganan bank itu berdampak sistemik atau 
tidak. Zainal juga menuturkan, sejak FPJP senilai Rp 689 miliar 
diberikan kepada Bank Century, terjadi penarikan dana oleh nasabah yang 
angkanya jauh lebih besar, sehingga FPJP tak mampu memperbaiki kondisi 
likuiditas Bank Century. Belakangan diketahui, banyak penarikan itu 
dilakukan oleh pihak terkait Bank Century sendiri.

Berdasarkan 
transkrip rapat itu, diketahui bahwa Deputi Gubernur Siti Fadjrijah 
mengusulkan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal. Deputi 
Gubernur Budi Rochadi lalu menginformasikan adanya dana Yayasan 
Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI) di Bank Century. Fadjriah menimpali 
dengan mengatakan adanya dana sejumlah BUMN di Bank Century.

Deputi Gubernur Muliaman Hadad juga meminta BI menyampaikan surat ke 
KSSK agar persoalan Bank Century dibahas di KSSK. Muliaman sudah 
menyatakan jika kasus Bank Century sudah bersifat sistemik. Gubernur BI 
Boediono lalu “memukul gong.” Ia menegaskan, di tengah situasi dan 
kondisi yang penuh dengan ketidakpastian saat itu, ditambah dengan 
suasana yang rawan rumor, setiap bank dimungkinkan bakal berdampak 
sistemik. Maka dibahaslah analisis dampak sistemik Bank Century.

Fadjriah mengakui, secara institusi mikro, persoalan Bank Century tidak
 sistemik. Kendati dari sisi makro memang bisa sistemik. Menurut 
Fadjriah, kalau melihat data Bank Century saja, maka bank ini tak perlu 
diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Cukup ditutup saja. 
Fadjriah juga sudah memeprkirakan, di KSSK akan ada suara yang 
menyatakan Bank Century tidak sistemik dan tak perlu diserahkan ke LPS.

Mendengar itu, Miranda Goeltom langsung menyela. “Mestinya,” ujar 
Miranda, “kesimpulan di sininya sudah bilang sistemik..” Upaya untuk 
mengarahkan hasil rapat seakan kian tegas. Budi Mulya masih berkutat di 
urusan data neraca bank yang tidak up date.

Persoalannya, tak 
ada ukuran yang jelas tentang dampak sistemik tadi. Hingga akhirnya 
muncullah keterangan dari Halim Alamsyah, Direktur Direktorat Penelitian
 dan Pengaturan Perbankan tentang empat aspek ciri-ciri bank berdampak 
sitemik, yakni:

-Dampak kegagalan bank terhadap institusi keuangan.
-Dampak kegagalan bank pasar keuangan.
-Dampak kegagalan bank infrastruktur keuangan.
-Dampak kegagalan bank sektor riil.

Gubernur Boediono sempat mempertanyakan landasan teori dari pernyataan 
Halim. “Supaya meyakinkan gitu, bukan karangan sendiri,..”  ujarnya.Halim 
menjawab jika pernyataannya didasarkan pemikiran yang berkembang 
di BIS (Bank for International Settlement). Miranda Goeltom menjawab 
sama. Lalu Halim mempresentasikan analisis dampak sistemik dengan 
menggunakan empat aspek berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) on 
Cooperation Between The Financial Supervisory Authorithies, Central 
Banks and Financial Ministries of The European Union: On Cross-Border 
Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU).

Halim memperoleh MoU itu dari seminar di Toronto, Kanada, pada Oktober 
2008. Ia menyatakan bahwa metode itu masih coba-coba dan baru pertama 
kali digunakan di BI. Muliaman Hadad membenarkan hal tersebut.

Persoalan tak lantas usai. Bukan apa-apa, berdasarkan analisis yang 
diajukan Halim Alamsyah, justru tak tampak jika Bank Century adalah bank
 gagal berdampak sistemik. Bank ini nyaris tak punya pengaruh berarti 
institusi keuangan, terhadap pasar keuangan, terhadap infrastruktur 
keuangan, dan terhadap sektor riil. 

Gubernur Boediono pun 
seakan kecewa. “Apa yang lainnya gak ada?” ujarnya, setelah menyaksikan 
sejumlah indikator yang ada justru memperlemah anggapan bahwa Bank 
Century berdampak sistemik. Kekecewaan Boediono ditimpali Miranda 
Goeltom. Kebetulan, ketika mempresentasikan soal analisis dampak 
sistemik, Halim membawa data dalam bentuk matriks. Menurut Miranda, 
matriks itu justru menampilkan kesimpulan bahwa kasus Bank Century tak 
ada apa-apanya. “Kesimpulannya, gak ada apa-apanya..” Muliaman Hadad pun 
melontarkan usul, “matriks ini dilepas saja..”“Lepas aja..” ujar Boediono.
Fadjriah dan Miranda Goeltom tidak ketinggalan menyetujui dilepasnya data 
matriks dari analisis sisemik Bank Century.

Begitulah, para pejabat BI yang berlatar akademis sangat mumpuni 
ternyata hanya mampu bermain othak-athik gathuk dalam menentukan status 
sistemik bagi Bank Century. Tampilan data dan analisis yang tidak 
menyenangkan, mereka buang begitu saja. Dalam rapat itu, Miranda 
menyatakan, “masa dari lima kriteria, hanya satu yang (ada) keterkaitan 
(dengan sistemik).. Ya dianggap nggak ada urusan apa-apa..” Tapi BI 
kadung harus menetapkan Bank Century berstatus sistemik. Maka, atas 
inisiatif Halim Alamsyah, ditambahkanlah lagi satu aspek penilaian 
dampak sistemik, yakni psikologi pasar. Aspek itu ditambahkan dengan 
pemikiran bahwa kegagalan sebuah bank bisa memicu sentimen negatif  dan 
memengaruhi ketidakpastian atau gangguan di pasar keuangan dan sistem 
pembayaran.

Nah, dengan analisis yang hanya seperti ini, tanpa 
permodelan dan perhitungan yang canggih, dan sepertinya lebih pantas 
dikerjakan mahasiswa ekonomi semester awal, pejabat BI menetapkan Bank 
Century berstatus gagal dan sistemik. Kebijakan yang memakan biaya Rp 
6,7 triliun uang negara. Keputusan RDG tersebut kemudian disampaikan 
kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan Surat No. 
10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status 
Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penetapan Tindak Lanjutnya.

Siasat Mengelabui Menkeu

Begitulah, RDG yang bertujuan mencari alasan ditetapkannya status 
sistemik bagi Bank Century usai digelar. Di sana tak dibahas lagi soal 
uang di Bank Century yang mengalir ke mana-mana dan pengawasan khusus 
oleh BI yang ternyata tidak menolong. Fokus bahasan hanya soal status 
sistemik. Bahasan lainnya, ya itu tadi, soal cara menyampaikan status 
sistemik ini ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jadi, beberapa
 informasi ditutup dan tak ditampilkan. Informasi itu pun tidak 
mutakhir. RDG 20 November 2008 seakan konspirasi untuk menyelamatkan 
Bank Century.

Malam itu juga, usai RDG, para pejabat BI 
berbondong-bondong berangkat dari Kebon Sirih ke Lapangan Banteng, 
markas Departemen Keuangan, untuk mengikuti rapat KSSK. Sebelum rapat 
dimulai, BI melakukan rapat kecil dengan Sekretaris KSSK, Raden Pardede.
 Draf surat Gubernur Bank Indonesia soal Bank Century diperlihatkan BI 
kepada Raden.

Entah karena apa, Raden lalu meminta adanya 
perubahan dalam draf surat Gubernur BI tersebut. Perubahan itu 
menyangkut soal kebutuhan dana tambahan bagi Bank Century. BI mengajukan
 Rp 1,77 triliun. Tapi, Raden meminta agar jumlah dana yang diminta dari
 Bank Indonesia hanya Rp 632 miliar dengan tambahan kalimat, “Jumlah 
tersebut akan terus bertambah seiring memburuknya kondisi bank....”

Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan bahwa Rp 632 
miliar itu adalah angka yang diperoleh jika menggunakan neraca resmi per
 31 Oktober 2008. Tapi BI memperkirakan angka yang dibutuhkan lebih 
besar karena mereka yakin bahwa sejumlah sertifikat surat berharga milik
 bank Century tak akan bisa ditagih.

Sebagian anggota Pansus 
Hak Angket Bank Century DPR menilai, draf yang belum diubah Raden sudah 
menyiratkan bahwa BI mengetahui data Bank Century setelah tanggal 31 
Oktober 2008. Tapi, data itu disembunyikan dulu dalam rapat tersebut.

Setelah menerima Surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 
November 2008--yang sudah diubah atas saran Raden Pardede--KSSK pun 
melakukan rapat. Rapat itu sejatinya berlangsung pada tanggal 21 
November 2008, tepatnya pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut diawali dengan 
rapat konsultasi KSSK hingga pukul 05.00 WIB. Presentasi BI yang 
menguraikan Bank Century sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemik
 kembali dipaparkan, seperti yang sudah dibahas di BI sebelumnya.

Peserta rapat itu adalah para Menteri Keuangan (Ketua KSSK), Gubernur 
BI (anggota KSSK), Raden Pardede, para pejabat Departemen Keuangan dan 
Bank Indonesia, Komisioner dan Direktur LPS, penasehat hukum LPS, serta 
dua orang pejabat yang tak termasuk dalam struktur KSSK dan LPS. Mereka 
adalah Marsilam Simanjuntak (Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan
 Program dan Reformasi) dan Agus Martiwardojo (Direktur Utama Bank 
Mandiri).

Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi KSSK tersebut, 
diketahui bahwa hanya BI yang bersikeras menyatakan Bank Century sebagai
 bank gagal yang berdampak sistemik—yang artinya perlu ditolong oleh 
KSSK melalui LPS. Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan, 
bahkan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan
 bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Darmin 
Nasution, Komisioner LPS, menyatakan bahwa analisis dampak sistemik dari
 BI sangat tidak terukur dan lebih banyak aspek psikologisnya. Sebab, 
perlu justifikasi yang lebih terukur untuk menentukan apakah Bank 
Century berdampak sistemik atau tidak.

Anggito Abimanyu, Kepala
 Badan Kebijakan Fiskal Departemen Kuangan, sependapat dengan Darmin. Ia
 menegaskan, analisis mengenai dampak sistemik itu lebih dilandasi oleh 
kondisi psikologis. Menurut Anggito, belum cukup keyakinan untuk 
mengambil kesimpulan bahwa itu adalah kondisi sistemik. 

Fuad 
Rahmany, Ketua Bapepam LK, bahkan menegaskan, kalau dari sisi pasar 
modal, kegagalan Bank Century jelas tidak sistemik. Dampak di pasar 
modal tidak akan ada.
Menanggapi pernyataan dari peserta rapat 
lainnya, BI menyatakan bahwa sangat sulit mengukur apakah hal tersebut 
dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak 
berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur 
hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila penyelamatan 
dilakukan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik 
mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan, tapi 
dengan meminimalkan cost. Keputusan harus segera diambil dan tidak dapat
 ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak 
mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring 
sepanjang hari itu.

Begitulah, rapat selama empat jam itu penuh
 dengan pembicaraan ngalor ngidul tak menghasilkan kesimpulan apa pun. 
Tidak ada pembahasan terkait sistemiknya kegagalan Bank Century. Yang 
muncul adalah kesan seolah-olah Bank Century harus diselamatkan.

Saya merasa, ada missing link hingga diadakannya rapat tertutup KSSK 
pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB hingga 06.00 WIB, yang 
dihadiri oleh Menteri Keuangan (selaku Ketua KSSK), Gubernur BI (selaku 
anggota KSSK), dan Sekretaris KSSK (Raden Pardede). Rapat tersebut 
memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan 
menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Dalam rapat itu, muncul 
pernyataan bahwa untuk membuat CAR Bank Century pulih menjadi 8%, 
diperlukan dana Rp 632 miliar. Lalu, untuk kebutuhan likuiditas selama 
tiga bulan ke muka, diperlukan Rp 4,59 triliun.

Keputusan KSSK 
tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada 
tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB yang dihadiri oleh Menteri 
Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) 
LPS masing-masing sebagai anggota KK. Rapat tersebut memutuskan: (1) 
Menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan bank gagal yang 
berdampak sistemik kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal tersebut 
dilakukan dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Keputusan Rapat KK 
tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KK No. 01 /KK.01 /2008 
tanggal 21 November 2008.

Atas keputusan tersebut, BPK 
tegas-tegas menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan KSSK yang 
menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak 
dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta
 tidak berdasarkan kriteria yang terukur. Hasil analisis BPK terhadap 
proses assesment dampak sistemik oleh BI menunjukkan bahwa terdapat 
inkonsistensi dalam penerapan MoU Uni Eropa, yaitu ada penambahan satu 
aspek berupa aspek psikologi pasar dalam pembuatan analisis dampak 
sistemik Bank Century oleh BI.

Selain itu, BI juga tidak 
menggunakan indikator kuantitatif dalam melakukan penilaian terhadap 
dampak selain dampak pada institusi keuangan. Assessment pada 
masing-masing aspek lebih banyak didasarkan pada judgement dan 
mengandung sejumlah kelemahan dalam penentuan indikatornya.

Proses pembuatan analisis dampak sistemik Bank Century oleh BI juga 
dinilai tergesa-gesa karena hanya dibuat dalam waktu dua hari, dengan 
menggunakan suatu metode yang baru pertama kali digunakan dan belum 
pernah diujicobakan sebelumnya. Bahkan, data yang digunakan adalah data 
per 31 Oktober 2008 yang tidak mutakhir. KSSK juga dinilai tidak 
mempunyai kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank 
Century. Pendekatan KSSK lebih didasarkan pada judgement. Dari aspek 
institusi keuangan terlihat bahwa size Bank Century tidak signifikan 
dibandingkan dengan industri perbankan secara nasional. Begitu juga 
dampaknya terhadap sektor riil.

Bahkan, aktiva antarbank Bank 
Century tercatat 24,28% dan pasiva antarbank-nya hanya 19,34%. Jadi, 
Bank Century mempunyai tagihan bersih sebesar 4,94% kepada bank-bank 
lain dalam hubungan pinjam-meminjam antarbank di pasar uang (inter bank 
call money market).

Sejumlah ekonom memang sulit menerima bahwa kegagalan Bank Century akan 
berdampak sistemik.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke