Nazaruddin Dan Rektor UN Malang Prof Suparno Otak Dibalik Korupsi 14 Miliar 
Proyek Pengembangan F-MIPA 

UUD RI 1945 pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) 
yang intinya, dengan tegas memberikan jaminan atas kedudukan yang sama 
kepada seluruh warga Negara Indonesia di hadapan hukum.

Kalimat
 diatas adalah sebagai kalimat pembukaan dari nota pembelaan setebal 41 
halaman yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh Kedua terdakwa yakni 
terdakwa I Abdullah Fuad selaku Ketua Panitia Lelang dan terdakwa II 
Sutoyo, Sekretaris Panitia,  dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan 
di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda Pembacaan Pledoi 
(Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) maupun terdakwa sendiri.

Sidang yang berlangsung Senin (29/7) yang ketuai Majelis Hakim Antonius 
Simbolon, digelar di ruang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada 
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Juanda dan dihadiri salah satu 
JPU Rutiningsih mewakili Kejari Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) 
Jatim, sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Dr. 
Sudiman Sidabuke Cs.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kedua 
terdakwa secara bergantian dihadapan Majelis Hakim, mengungkap adanya  
keterlibatan M.Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat selaku 
Partai Pengusasa di negeri ini yang juga terpidana dalam kasus korupsi 
Wisma Atlet, dengan orang nomor Satu di Universitas Negeri Malang, yakni
 Rektor Prof. Dr. Suparno dalam kasus Korupsi proyek pengadaan 
pengembangan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam 
(F-MIPA) dengan anggaran sebesar Rp 46.531.360.000 bersumber dari APBN 
DIPA Kementerian Pendidikan RI dan telah merugikan negara senilai Rp 
14.888.327.051 pada tahun 2009.

Keterlibatan Kedua orang 
penting itu (Nazaruddin dan Rektotor UM Prof. Suparno, Menurut terdakwa,
 ketika kasus ini pertama kali  diperiksa KPK sebanyak Tiga kali yakni, 
tanggal 26-29 Juli 2011 di UM dengan meminta data-data terkait pengadaan
 mulai dari proses pengajuan proposal hingga pembayaran yang saat itu 
KPK meminta keterangan Rektor, PR-2, Ketua dan Sekretaris ULP, Kajur, 
Kalab, Dekan (yang mengusulkan alat), Kabiro Administrasi Akademik 
Pendidikan dan Sistem Informasi, PPk, Panitia lelang, Panitia Penerima 
Barang dan Staf Administrasi. Kedua, tanggal 15-20 Agustus 2011 di 
Polres Kota Malang dan Ketiga tanggal 17-21 Oktober 2011 di kantor KPK, 
Jalan HOUR Rasuna Said Kav.C-1 8:50:48 PM 7, Kuningan Jak-Sel.

Menurut terdakwa dalam pembelaanya, saat pemeriksaan itu terungkap, 
hubungan antara Universitas Malang dengan  pihak Nazaruddin yang 
diwakili Mindo Rosalina Manullang, sejak penyusunan Proposal tahun 2008 
sebelum anggaran jelas. Dimana pihak Nazaruddin (PT Permai  Nusantara 
atau PT Permai Group milik Nazaruddin) yang memperjuangkan proposal di 
Jakarta sehingga proyek tersebut berhasil didanai. Dan hal itupun sesuai
 dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejati (tertuang dalam BAP 
saksi-saksi) dan juga fakta dalam persidangan.

Pada pertengahan
 2008, adanya pertemuan antara Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan 
Rektor UNM, Prof. Suparno yang difasilitasi salah satu anggota DPRD 
Malang dari Fraksi PD yakni Subur Triyono. Hal itupun terungkap 
dipersidangan yang awalnya dalam BAP, Prof. Suparno tidak kenal dengan 
Mindo Rosalina Manullang. Hanya saja,  tempat pertemuan dari pengakuan 
Ketiganya dalam persidangan berbeda-beda . Menurut Prof. Suparno, 
pertemuan hanya sekali di Kampus UM. Menurut Rosa, pertemuan sebanyak 
Dua kali di Kampus UM. Sementara Menurut anggota Dewan, Subur Triyono, 
pertemuan sebanyak Tiga kali yakni, di rumah dinas Rektor dekat Jalan 
Ijen dan di Kampus UM.

Dua bulan setelah pertemuan tersebut, 
Subur Triyono mendapat telepon dari Rosa, agar menyampaikan ke pihak UM 
supaya secepatnya mengirimkan proposal ke Jakarta dengan tujuan Rosa 
(Mindo Rosalina Manullang). Pesan itupun disampaikan langsung oleh Subur
 ke Rektor UM. Sekitar Dua minggu sebelum tanggal 2 September 2008, PR-2
 meminta  kepada Ketua ULPBJ untuk menyusun proposal Pengembangan 
Laboratorium F-MIPA sebagai penyempurnaan dari proposal I senilai Rp 50 
miliar. Perintah itu secara lansung sehingga Tim penyusun tidak memiliki
 SK. Tim penyusun terdiri Bambang Supryanto (Ketua ULPBJ), Imam Alfianto
 (Sekretaris), Tim Teknis ULPBJ antara lain, Dian Ariestadi, Moh. 
Sulton. Setelah selesai, Proposal tersebut diserahkan ke PR-2 untuk 
diminta peretujuan kepada Rektor. Proposal ditujukan kepada Menteri 
Keuangan RI.

Terdakwa menyampaikan, fakta persidangan dari 
pengakuan Yulianis, tanggal 18/2/2013 dan pengakuan Rosa pada tanggal 
25/2/2013, bahwa proyek pengadaan laboratorium F-MIPA UM TA 2009, 
merupakan proyek yang pendanaannya digiring oleh Group Nazaruddin. Yang 
menurut Yulianis, "menggiring proyek" adalah, setiap tahun Departemen 
Marketing yaitu Rosa di Mampang dan Minarsih di Tebet mengajukan Buget 
pelaksanaan proyek tahun berjalan.

Dari baget tersebut 
disiapkan dana untuk menggiring proyek yang besarnya 5% dari 60% baget. 
Setelah baget tersebut disetujui oleh Nasaruddin, maka Marketing mulai 
bergerilya mendekati User. Kalau di Universitas maka Usernya adalah 
Rektor. Rektor akan mengajukan proposal ke Kemendiknas dari Kemendiknas 
ke DPR RI, setelah diolah maka turunlah anggaran. Setiap. Jejak Rektor 
akan digiring oleh Depertemen Marketing Permai Group, seperti 
surat-menyurat. Dan untuk UN Malang tahun 2009, yang berhubungan dengan 
anggaran adalah Nazaruddin.

Sementara pengertian "menggiring 
anggaran" menurut Rosa adalah, agar anggaran bagi proyek UM dapat 
disetujui, maka anggaran tersebut dibeli di DPR RI periode 2004-2009 
(Komisi X dan Panitia Anggaran) senilai 5% dari nilai anggaran, dan di 
Direktorat III Anggaran, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan. 
Penggiringan anggaran dilakukan oleh Nazaruddin dan teman-temannya 
Nazaruddin di Partai Demokrat. Universitas Malang tau Beres.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sekretaris ULPBJ dan Operator RKAKL 
mendapat perintah langsung dari PR-2 untuk mengikuti penelaahan anggaran
 bagi pengadaan alat Lab. F-MIPA UM TA 2009 di Dirjen Anggaran III, pada
 tanggal 22-23 Desember 2008. Keduanya juga diperintah oleh PR-2 
menyiapkan data dukung RKAKL salah satu data dukungnya berasal dari PT 
Ditek Jaya yang ditujukan kepada PT Anugrah Nusantara attention ; Mrs. 
Rosaline (hal ini dibenarkan Rosa saat dipersidangan 25/2/2013 dan 
pengakuan Sekretaris ULPBJ tanggal 14/1/2013).

Terkait dengan 
dakwaan JPU yang mengatakan,  bahwa terdakwa tidak melibatkan anggota 
panitia dalam mencari data dukung dan penyusunan HPS, dengan tegas 
terdakwa membantah dan keberatan.  Dalam nota pembelaannya, terdakwa 
mengukap kronologis dalam pelaksanaan proyek tersebut dan juga seperti 
yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 2/2/2009, Rektor
 UM membentuk Panitia lelang dengan SK Rektor No : 
0107/c/KEP/H32/KP/2009 dengan susunan; A.Fuad (Kepala Laboratorium 
Fisika/ketua), Sutoyo (Koorfinator Tim/Sekretaris ULPBJ/sekretaris 
Panitia), Bambang Supriyatno ( ULPBJ/anggota), Mujiono (Ketua tim 
teknisi ULPBJ/anggota), Isro' (Kasubag Perlengkapan ULPBJ/anggota), 
A.Zaenudin (Kabag Keuangan/anggota) dan Imam Alfianto (Sekretaris 
ULPBJ/anggota.

Sementara panitia penerima sekaligus pemeriksa 
barang yaitu; Arif Hidayat (Kajur Fisika/Ketua), Prayitno (Kajur 
Kimia/Sekretaris), A.Ghofur (Kajur Biologi/anggota), Kasdi (Kasubak Umum
 dan Perlengkapan F-MIPA/anggota), Andri Jamaludin (PPU F-MIPA/anggota),
 Asnan (Subag Anggaran rutin dan pembangunan/anggota). Tugas, wewenang 
dan tanggung jawab panitia berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (5) 
Perpres No 8/2006 tentang perubahan keempat atas Kerpres No 80/2003 
tantang pedoman pelaksanaan PBJ.

Pada tanggal 3/2/2009 pkl 
15.00 wib, diadakan rapat koordinasi penyusunan Draf barang dan 
Spesifikasi Teknis Pengadaan peralatan Lab. F-MIPA TA 2009. Yang 
dihadiri Rektor, PR-2, PPk dan seluruh anggota panitia lelang. Draf 
barang dan Spesifikasi Teknis Barang, terdiri dari 66 item yang 
daftarnya disiapkan oleh PR-2 dan disampaikan ke PPk dan selanjutnya 
diteruskan ke Ketua Panitia Lelang

Tanggal 4/2/2009 pkl 10.00 
wib, rapat koordinasi penentuan jenis-jenis peralatan pekerjaan 
pengadaan pengembangan lab.FMIPA dihadiri seluruh panitia. Dalam 
pertemuan tersebut disepakati jenis peralatan, spesifikasi teknis dan 
rancangan dokumen prakualifikasi dengan petunjuk hasil rapat tanggal 3. 
Dan selanjutnya disampaikan kepada PPk yang memiliki kewenangan penuh 
untuk menerima atau menolak rancangan fokumen yang diajukan panitia.

Tanggal 5/2/2009, pengumuman prakualifikasi No : 04b/H32.17/LK/2009, 
dimuat di harian Media Indonesia dan Websaite UM, dan tanggal 7/2 dimuat
 di harian Jatim Mandiri. Dalam pengumuman tersebut dibuat catatan (atas
 usulan Bambang Supriyanto) yang isinya, saat pengumuman ini 
dikeluarkan, DIPA dalam proses, bila mana DIPA tidak turun, peserta 
lelang tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang akibat kerugian
 yang dialami.

Tanggal 6 - 23 Pebruari 2009, pendaftaran dan 
pengambilan dokumen prakualifikasi yang diikuti 11 rekanan/perusahaan 
antara lain; PT Anugrah Nusantara, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Mahkota 
Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Artesis, CV Makmur Sejati, PT 
Lavinta Buana Sakti, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Borisdo Jaya, PT 
Digo Mitra Slogan dan PT Citra Dua Permata. Semua perusahaan adalah 
disewa oleh PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin mantan Bendahara umum 
partai penguasa.

Dari 11 perusahaan yang mendaftar, dua 
diantaranya tidak  menyampaikan dokumen prakualifikasi yakni, CV Makmur 
Sejati dan PT Lanvinta Buana Sakti. Dari 9 perusahaan yang memasukan 
dokumen, panitia menetapkan 7 perusahaan masuk dalam daftar pendek 
(Short List) kecuali PT Ariesta dan PT Mahkota Negara.

Pada 
pertengahan April 2009, UM menerima surat pengesahan DIPA UM TA 2009 No :
 0514.0/999-06.1/-/2009, dengan nilai sebesar Rp 46.531.360.000 yang 
ditandatangani oleh Dirjen perbendaharaan (an. Menteri Keuangan RI), 
Herry Purnomo, tanggal 13/4/2009. Dan selanjutnya PPk meminta panitia 
untuk menindak lanjuti proses pelelangan dengan menyusun rancangan HPS.

Dan untuk barang-barang yang dilelangkan alat-alat laboratorium Fisika,
 data dukung dicarikan oleh ketua panitia A.Fuad, alat-alat Olah Raga, 
Teknik, Politeknik dan Komputer, data dukung dicarikan oleh Bambang 
Supriyanto, Imam dan Mujiono. Dan pada tanggal 2 Juni, panitia melakukan
 finalisasi penyusunan rancangan perkiraan sendiri (Owner Estimate).

Tanggal 4/6, penitia menyusun rancangan rencana kerja (RKS). RKS 
tersebut selanjutnya disampaikan kepada PPk untuk dicermati, diteliti, 
dan dievaluasi. Tanggal 8/6, panitia mengundang semua rekanan yang masuk
 dalam daftar pendek. Tanggal 9/6, Inspektur Jenderal Depdikbud RI, 
M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No : SP. 140/B/KP.2009, tentang 
penugasan Harsono, auditur ahli muda untuk melaksanakan tugas 
pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan proyek FMIPA UN 
Malang.

Tanggal 9/6/2009, Rektor, PR-2 mengajukan permohonan 
pendampingan kepada Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, dalam pelaksanaan 
lelang pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM. Tanggal 12/6/2009, 
Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No 
SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, Auditor Ahli muda, untuk 
melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan 
pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM, mulai tanggal 15-27 Juni 2009.

Tanggal 15/6, dilaksanakan rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing). Dan
 pada tanggal 24/6, dilaksanakan rapat pembukaan penawaran pekerjaan 
pengadaan alat lab.FMIPA. Rapat dihadiri Inspektorat Jenderal Depdikbud 
dan juga dihadiri para peserta.

Tanggal 25 - 27 Juni 2009, 
panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan 
evaluasi terhadap dokumen penawaran peserta lelang. Tanggal 29/6 panitia
 didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan klarifikasi 
kepada rekanan peserta lelang (penawar) dan lembaga keuangan yang 
menerbitkan jaminan penawaran.

Tanggal 30/6, rapat pleno 
evaluasi penawaran, dan laporan ketua panitia lelang hasil evaluasi 
kepada PPk. Dan pada tanggal 1/7, PPk menetapkan pemenang lelang. 
Pemenang lelang yang dimaksud adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan 
penawaran Rp 44.303.850.000.(dalam  persidangan mengaku, Arifin Achmad, 
Direktur PT alfindo menerima fee sebesar Rp 120 juta dari PT Anugrah 
Nusantara) sementara PT Nuratindo Bangun Perkasa selaku pemenang ke 2 
dengan penawaran Rp 44.345.416.000 (dalam persidangan mengaku, Sinurat, 
Direktur PT Nuaratindo mendapatkan fee sebesar Rp 3,5 juta dari PT 
Anugrah Nusantara). Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa yang sangat 
rapi yang melibatkan orang-orang penting dalam kasus tersebut diatas 
yang tidak akan terungkap.

Usai persidangan, saat 
kabarjagad.com menemui Kedua terdakwa, terkait pembelaan yang dibacakan 
dipersidangan mengatakan, itu adalah fakta yang sebenarnya dam terdakwa 
merasa dikorbankan.

"Apa yang kami sampaikan tadi, itulah 
faktanya. Kami merasa dikorbankan dalam kasus ini, hanya untuk menutupi 
aktor intlektualnya. Apalagi sangat jelas dengan testimoni tadi" ujar 
kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri, 
tanggal 15 Agustus 2013.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke