#MelawanLupa : Megakorupsi E-KTP  

Siapa Andi yang disebut Nazaruddin?

Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin,
 menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M 
Hamzah menerima uang dari dirinya. Penerimaan uang tersebut berkaitan 
dengan proyek pengadaan baju Hansip dan KTP elektronik (e-KTP) yang 
diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait uangyang mengalir itu kapan, yang mengasih pada proyek apa, urusannya 
apa, 
itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK. Nilai kedua proyek itu 
sekitar Rp 7 triliun," ujar Nazaruddin kepada wartawan setelah ia 
diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, saat diwawancara oleh Indra
 Piliang melalui Skype di masa pelariannya pada 19 Juli lalu, Nazaruddin
 juga pernah menyebutkan hal yang sama. “Pada 2010 lalu, Chandra Hamzah 
dua kali melakukan transaksi dengan saya. Jadi, saya tahu kelakuan 
Chandra Hamzah dan Ade Raharja. Proyek tersebut telah diperiksa awal. 
Namun, pemimpin proyek, yaitu Andi, telah datang kepada Chandra dengan 
memberikan sejumlah dana dan meminta KPK untuk mengamankan kedua proyek 
itu,” kata Nazaruddin.

Setelah ditelusuri, nama Andi yang 
dimaksudkan oleh Nazaruddin adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. 
Ia adalah pengusaha di balik tender proyek-proyek pemerintah. Selain 
e-KTP dan baju Hansip di Kemendagri, Andi juga memenangkan tender proyek
 pelayanan surat tanah secara mobile di BPPN serta beberapa proyek di 
Polri.

“Seperti Nazaruddin, Andi mampu merancang sebuah proyek 
pemerintah, mulai dari anggaran hingga mengatur siapa yang menjadi 
pemenangnya,” kata seorang sumber yang kini telah masuk dalam program 
perlindungan saksi oleh KPK dalam kasus proyek e-KTP.

Dari 
proyek baju Hansip pada 2009 yang menghabiskan uang negara Rp 400 
miliar, lanjutnya, Andi meraup keuntungan Rp 120 miliar. “Ketika itu, ia
 banyak membagi keuntungan kepada anggota DPR. Jadi, kalau ada anggota 
DPR perlu uang Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, ia akan langsung 
memberikan. Makanya, hubungan dia dengan anggota dewan sangat baik. 
Kedekatan itulah yang berbuah kesuksesannya mengegolkan anggaran untuk 
e-KTP. DPR meminta setoran 7 persen dari nilai proyek itu. Tapi karena 
uangnya besar disepakati setoran itu akan dibayar kalau anggaran dari 
pemerintah sudah turun,” kata sumber itu.

Menurut penelusuran 
awal, proyek baju hansip itu lengkapnya bernama Pengadaan Barang 
Kelengkapan Perorangan Linmas Pengamanan Pemilu 2009 pada Direktorat 
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Proyek itu terdiri dari
 18 item paket dengan nilai Rp 560 miliar dari APBN Tahun 2009. 
Paket-paket itu adalah 5 paket pengadaan pakaian dinas lapangan Linmas, 
yang masing-masing nilainya Rp 37,5 miliar; 5 paket pengadaan sepatu 
dinas lapangan Linmas, dengan nilai masing-masing Rp 38,2 miliar; paket 
pengadaan topi lapangan Linmas, dengan nilai Rp 16,4 miliar; pengadaan 
ikat pinggang kecil Rp 27 miliar; pengadaan kaus kaki lapangan Rp 8,8 
miliar; pengadaan T-shirt Rp Rp 33 miliar; pengadaan pentungan rotan Rp 
15,3 miliar; pengadaan ban lengan Rp 8,8 miliar; pengadaan kopelriem Rp 
40 miliar, dan; pengadaan atribut Linmas Rp 8,3 miliar.

Ketua 
Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan, kedua proyek itu belum
 masuk tahap penyelidikan di KPK. "E-KTP dalam pencegahan, KPK 
koordinasi dengan Depdagri (Kementrian Dalam Negeri). Baju Hansip yang 
saya terima suratnya di direktorat penyidikan belum ditemukan alat 
bukti, masih pengumpulan bahan keterangan, belum sampai ke penindakan," 
paparnya. Intinya, kedua kasus itu di Kemendagri itu masih berada di 
tingkat pengumpulan bahan bukti atau kasta terendah proses hukum di KPK. 

Abdullah menyatakan, belum naiknya kasus itu ke tingkat yang 
lebih tinggi lantaran KPK belum memiliki bukti. "Baju hansip yang saya 
terima suratnya belum ditemukan alat bukti," kata Abdullah.

Modus si Andi

Serupa dengan Nazaruddin, Andi banyak memiliki perusahaan untuk 
diikutsertakan dalam tender proyek pemerintah. Menurut penelusuran awal ,
 Andi menguasai PT Aditama, PT Lautan Mas, dan Murakabi.

Murakabi adalah pemegang proyek pelayanan sertifikat tanah keliling di 
BPPN. Perusahaan ini juga mengikuti tender e-KTP, namun kalah. 
“Konsorsium Murakabi memang sengaja dikalahkan untuk membunuh Kojen, 
sehingga memuluskan langkah L1 Solution. Kojen adalah perusahaan pembuat
 alat AFIS terbesar kedua di dunia,” kata sumber itu. AFIS adalah 
singkatan dari Automated Fingerprint Identification System  .

Peran Andi di Murakabi diwakili adiknya yang bernama Vidi. 

Vidi menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Selain 
Vidi, ada juga nama Irvan yang menjadi direktur. Irvan adalah adik ipar 
dari bendahara Golkar Setya Novanto dari istrinya yang terbaru. 
Sementara itu, di jajaran komisaris ada istri Sutanto dan mantan 
Dirlantas Mabes Polri Brigjend Pol Yudi Susharyanto.

Menurut 
sumber itu, Murakabi adalah perusahaan yang dibentuk untuk menambah 
penghasilan purnawirawan dan perwira tinggi Pati Polri. Namun, hal ini 
perlu masih dikonfirmasi, termasuk meminta data di Kemenkumham untuk 
verifikasi informasi soal ini. 

Andi menggunakan ruko Graha Mas
 Fatmawati Blok B No. 33-35 sebagai jantung operasionalnya. Seluruh data
 tender disimpan di tempat ini. Selain itu, Andi juga menggunakan ruko 
tiga lantai itu untuk mempersiapkan kemenangan sebuah tender. Pengelola 
tempat ini adalah kakak ipar Andi yang bernama Yanti.

Namun, 
setelah Nazaruddin bernyanyi, sebagian data-data di tempat itu langsung 
dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lagi dibawa ke rumah Andi di Kota 
Wisata Cibubur. Keterangan ini didapat dari penjaga ruko bernama Benny 
saat ditelepon oleh sumber tersebut.

Peran Andi dalam Proyek E-KTP

Setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk 
proyek E-KTP, Andi lalu mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang
 dilakukan di Hotel Sultan dan Crown pada Juni 2010 atau satu tahun 
sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.

Pengumpulan 
orang-orang itu bertujuan untuk merancang proses tender sehingga 
kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain. Orang-orang yang berkumpul itu 
di antaranya para ahli IT dari BPPT (salah satunya adalah Fahmi, yang 
kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, Plt. Dirjen 
Administrasi Kependudukan Irman (yang statusnya masih sebagai tersangka 
dalam proyek uji petik e-KTP pada 2009), Dirut PNRI Isnu Wijaya 
(pimpinan konsorsium pemenang tender saat ini), Johannes Marlin 
(Distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek 
e-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos.

“Paulus Tanos ini 
diajak karena ia pengusaha kaya yang punya kedekatan dengan Mendagri. 
Dia pengusaha yang bermain di PLN. Proyeknya itu salah satunya membangun
 pembangkit listrik tenaga bumi bersama Chevron. Ia juga punya kantor 
seluas 1.000 meter per segi di Pasific Place. Dia diajak supaya bisa 
ikut membiayai proyek e-KTP, selain lobi ke dalam Kemendagri,” kata 
sumber itu.

Trio Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman menjadi
 pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP 
ini. Ruko di Fatmawati pun menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan 
yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau
 dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010.

“Semua rekanan yang akan ikut tender sudah diikutsertakan di dalam tim 
pembuat spesifikasi agar bisa cocok dengan yang diinginkan pemerintah di
 kemudian hari,” katanya. Sumber itu juga menyebutkan tim pembuat 
spesifikasi itu dipimpin oleh Dedi Priyono, yang merupakan kakak kandung
 Andi Narogong. 

Paulus Tanos, yang ketika itu tidak punya 
bendera, membeli PT Sandipala yang sedang dalam keadaan bangkrut seharga
 Rp 15 miliar dari Harry Sapto. “Saya yang saat itu mengurusi prosesnya.
 Sebagian besar pegawainya di-PHK dan diganti pegawai baru. Seluruh 
perizinan, termasuk dari BIN, bisa diperoleh secara cepat. Mungkin di 
sini ada bantuan dari Sutanto,” katanya. 

Pada Januari 2011, 
lanjutnya, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang 
mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan 
PNRI, yang beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo, Quadra, dan Sandi Pala 
sebagai pemenangnya.

“Succofindo memang sudah sejak awal ikut 
mempersiapkan tender ini. Sementara itu, Quadra merupakan balas jasa 
setelah Minduk tersandung audit BPK. Quadra lalu memberikan uang Rp 2 
miliar untuk menggantikan uang-uang perjalanan dinas dan keperluan lain 
Minduk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selanjutnya proses tender pun berlangsung dengan hasil dan proses seperti yang 
sudah diberitakan selama ini. 

Bimbingan Teknis Instruktur Proyek E-KTP Ricuh

Ada sebuah peristiwa yang luput dari perhatian seluruh media massa di 
Jakarta, yaitu kekisruhan yang terjadi pada saat Bimbingan Teknik 
Instruktur E-KTP pada 28 Juli 2011 di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta 
Timur.

Kerusuhan ini terjadi antara peserta dari Sumatera Utara
 dengan panitia dari Succofindo. Kerusuhan diakibatkan dari kurang 
siapnya panitia. Itu terlihat antara lain dari amburadulnya jadwal.

Banyak sekali kejanggalan yang membuat peserta kesal dan marah. 
Apalagi, peserta yang disiapkan untuk menginput data itu tidak menerima 
bayaran sepeser pun. Aksi ini terekam melalui video yang diambil melalui
 kamera telepon seluler dan diunggah di Youtube.

Sebelumnya, 
dalam pertemuan dengan Public Relation Succofindo, ia mengeluhkan belum 
turunnya dana awal pengerjaan proyek ini dari Kemendagri. “Kami lalu 
bekerja dengan modal dari mana?” keluhnya.

Mendagri Gamawan 
Fauzi pun mengakui pihaknya memang belum mengucurkan uang negara untuk 
proyek e-KTP ini. Menurut sumber itu, Kemendagri takut mengeluarkan uang
 karena, bila uang negara sudah mengalir, aparat hukum akan melakukan 
proses penyidikan. “Paulus Tanos yang diharapkan mau mengucurkan uangnya
 ternyata ingkar janji. Ia terlalu kemaruk untuk mendapat keuntungan 
yang banyak. Sementara itu, Andi tidak punya uang sebanyak itu untuk 
membiayai proyek ini. Kondisinya sekarang antara anggota konsorsium jadi
 bertengkar soal pendanaan,” katanya.

Sumber itu juga 
menceritakan, LEN mengagunkan asetnya untuk mendapat pinjaman Rp 400 
miliar dari bank umum. “Tapi, uang yang seharusnya dipakai untuk membeli
 alat AFIS malah dipakai untuk membeli hardware. Tujuannya agar publik 
melihat proses pembelian dan distribusi peralatan tetap berlangsung,” 
ungkapnya.

Keterlibatan Brigjen Polisi Bekti Suhartono

Brigjen Polisi Bekti Suhartono (BS) adalah Kepala Pusat Inafis Badan 
Reserse Kriminal Polri, sejak 2011 hingga saat ini. Bekti dari Akpol 
angkatan 1984, rekan dekat satu angkatan dengan Irjen Polisi Djoko 
Susilo, koruptor level ”kapal keruk” yang kasusnya sedang disidangkan di
 Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagai Kepala Pusat Inafis Polri,
 Bekti pun ditunjuk mewakili institusi Polri menjadi anggota Tim Teknis 
Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan KTP Berbasis Nomor 
Induk Kependudukan Secara Nasional.

Pembentukan tim teknis itu 
disahkan oleh Mendagri melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor: 
471.130.5-335 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Penerbitan Nomor
 Induk Kependudukan dan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan 
secara Nasional. SK Mendagri tersebut diteken pada tanggal 5 Juli 2010.

Posisi/jabatan struktural BS tercantum sebagai Anggota Susunan 
Keanggotaan Tim Teknis Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan
 KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. Dalam SK itu, 
dia berada  pada nomor urut 15 keanggotaan tim teknis. 

Sebagai
 anggota tim teknis, BS telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, 
antara lain tercermin dari tingkat kehadirannya yang cukup tinggi pada 
berbagai rapat tim ini. BS tampaknya selalu rajin menghadiri rapat-rapat
 tim dan cukup aktif menyampaikan pandangan, tanggapan, dan 
masukan-masukan berdasarkan keahlian dan pengalamannya. 

Aktivitas BS itu antara lain terekam dengan baik dalam notulen 
rapat-rapat pembahasan Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan 
(SAK), yang dilakukan oleh Tim Teknis Penerbitan Nomor Induk 
Kependudukan dan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara 
Nasional.

Pada notulen rapat Tim Teknis Penerbitan Nomor Induk 
Kependudukan dan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara 
Nasional yang membahas Grand Design SAK hari Rabu, 4 Agustus 2010, 
bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Kementerian Dalam Negeri 
disebutkan, tim teknis menyepakati Grand Design SAK sebanyak 397 
halaman, yang terdiri dari 7 bab dan 4 lampiran, yang merupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari Grand Design SAK, untuk disahkan oleh 
Mendagri dalam bentuk Kepmendagri. 

Notulen rapat dengan hasil 
kesepakatan itu telah diteken pula secara resmi dan sah pada hari dan 
tanggal tersebut di atas oleh BS dalam posisi/jabatan strukturalnya 
tersebut di atas. Nama, jabatan, dan tanda tangan BS dengan jelas 
tercantum dalam laporan itu. Hal itu mengindikasikan, BS pada dasarnya 
dalam posisi dan jabatan strukturalnya selaku wakil resmi dari institusi
 Polri telah menyetujui dan sepakat dengan Grand Design SAK, termasuk 
pula penerapan e-KTP yang mengharuskan penerbitan nomor induk 
kependudukan secara nasional.

Namun, dalam perkembangannya 
kemudian, ternyata BS dalam posisi/jabatan strukturalnya di institusi 
Polri jutru mengembangkan sendiri program Inafis. Bahkan, sekitar 
pertengahan bulan Desember 2011 (sekitar 14 Desember 2011), BS meneken 
kontrak pengadaan Inafis senilai Rp 27,6 miliar dengan PT Turangga. PT 
Turangga ini diduga kuat merupakan mantan anggota konsorsium yang kalah 
dalam perebutan tender pengadaan e-KTP.

Alasan utama pihak BS 
ngotot mengembangkan Inafis, yang realisasinya sudah lama tidak ada 
kelanjutannya itu, adalah untuk menutup kekurangan dari sistem e-KTP. 
Kekurangan tersebut antara lain penerapan input data finger print untuk 
e-KTP, dengan SAK-nya yang hanya mampu menyerap 50 persen dari permukaan
 sidik jari penduduk. Padahal, ketentuan di Polri, untuk identifikasi 
minimal 95 persen dari permukaan sidik jari seorang penduduk harus 
terekam. 

Bila persoalannya adalah pada kekurangan 
penerapan/implementasi input data sidik jari, mengapa BS sebagai anggota
 tim teknis dan dalam jabatan struktural di institusi Polri tidak 
mendesak ketua tim teknis agar menyempurnakan atau memperbaiki prosedur 
input data sidik jari? Tetapi kenapa justru dia mengembangkan sendiri 
sistem tandingan bernama Inafis?

Dalam posisinya sebagai 
anggota tim teknis yang mewakili institusi Polri, BS sudah menyepakati 
Grand Design SAK. Kenapa kemudian BS justru mempersoalkan kelemahan 
sistem yang merupakan bagian dari Grand Design SAK, yang notabene sudah 
disetujui dan ditekennya sendiri? Bukankan ini sama dengan menjilat 
ludahnya sendiri?

Bila karena kepakaran, keahlian, dan 
pengalamannya BS mengetahui adanya kelemahan-kelemahan dalam Grand 
Design SAK dalam penerapan e-KTP yang kemudian sudah ia sepakati, 
mengapa dalam rapat-rapat tim teknis itu dia tidak menyampaikan 
kelemahan-kelemahannya? Mengapa BS justru mengembangkan sistem sendiri 
bernama Inafis yang sebenarnya sudah tidak dipakai lagi?

Kirim email ke