Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso, Pakai Modus Perusahaan Fiktif?

Sebagaimana diberitakan   berbagai media diantaranya Harian Siaga 
http://www.siaga.co/news/2013/11/13/dugaan-korupsi-pendidikan-bondowoso-aman/ 
Dugaan   korupsi TIK (Teknologi Informasi & Komputer) di 
Probolinggo, Jawa Timur sudah akan   maju ke pengadilan Tipikor (tindak 
pidana korupsi). Sedangkan dugaan   korupsi di Bondowoso, Jawa Timur 
aman2 saja, meskipun pelaku dari pihak   perusahaan suplier, dalam 
pemeriksaan oleh aparat hukum mengaku bahwa   selain di Probolinggo, 
mereka bekerjasama dengan oknum dinas pendidikan setempat juga melakukan hal 
yang sama di Bondowoso,   yakni mengurangi jumlah & kualitas 
dari barang untuk peningkatan   mutu pendidikan yang dibiayai oleh APBN. 

Sehingga   pelaku heran, kenapa di 
Bondowoso bisa aman2 saja, sedangkan di   probolinggo kok bisa tercium 
aparat hukum. Sehingga muncul anggapan   bahwa dinas pendidikan 
bondowoso lebih cerdik/pandai dibanding dinas   pendidikan Probolinggo, 
dalam hal menyembunyikan atau menutupi perbuatan   yang mengarah pada 
dugaan tindak pidana korupsi, dari pengamatan aparat   hukum. 

Dari penelusuran ditemukan dalam 
http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/2837 dengan kode lelang 2837 
bahwa dinas pendidikan memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 
2,7    milyar, dimana perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia adalah 
CV   Nadia Pratama, yang beralamat di Jl. Imam Ghazali I/20 Gunung 
Sekar.

Ternyata sebelumnya dinas pendidikan Bondowoso juga pernah membeli produk TIK 
bernilai milyaran rupiah dalam pengadaan sarana   Tekhnogi Informasi dan 
Komunikasi (TIK) pendidikan dan 
multimedia   interaktif nomor 050 / 04 / PPK-TIK / 2011 dengan penyedia 
barang 
CV. DKP yang beralamat Jl. Wonorejo IV / 98 A Surabaya. sebagaimana diberitakan 
media massa diantaranyaIndependentNews 
http://www.indepnews.com/2012/05/garansi-laptop-zyrex-dak-perpustakaan.html 
ternyata barang yang diadakan tidak bisa dipergunakan & tidak   
berfungsi. Ketika sekolah penerima barang menghubungi perusahaan yang   
bersangkutan dan juga dilakukan penelusuran oleh wartawan, ternyata   
perusahaan yang menyediakan peralatan senilai milyaran rupiah tersebut   adalah 
perusahaan fiktif. Ketika sekolah & wartawan   yang 
melaporkan hal tersebut pada pejabat dinas   pendidikan Bondowoso, 
terkesan tidak peduli.

Hal tersebut diulangi lagi pada tahun 2012. Dimana 
padahttp://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/33873 dengan kode lelang  
33873 dinas pendidikan membeli peralatan laboratorium bahasa senilai Rp. 1,1 
milyar   untuk dibagikan ke sekolah2 di bondowoso. Perusahaan yang 
ditunjuk   sebagai penyedia barang adalah CV Cahaya Anugerah yang 
beralamat di Jl.   Kutisari VI/16 Surabaya. Dan seperti peristiwa 
sebelumnya ketika alat2   tidak bisa berfungsi sebagaimana   mestinya, 
lalu dilakukan penelusuran, diketahui bahwa di alamat yang   tercantum, 
tidak diketemukan keberadaan perusahaan tersebut.

Karena
   merasa bisa menyembunyikan diri dari pantauan aparat hukum, hal   
tersebut diulangi kembali pada tahun 2013, dimana CV Cahaya Anugerah   
yang diduga fiktif tadi kembali ditunjuk sebagai penyedia barang pada   
pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 1,6 milyar   
sebagaimana http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/178472 dengan kode 
lelang 178472

Pertanyaannya,
   kenapa dinas pendidikan bondowoso bisa menunjuk perusahaan2 fiktif   
sebagai perusahaan penyedia barang untuk peningkatan mutu pendidikan,   
dimana akhirnya diketemukan bahwa barang yang dikirim untuk sekolah2 di 
  Bondowoso itu tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya karena diduga 
  dikurangi jumlah & kualitas/spesifikasinya?   Padahal anggaran 
yang dikeluarkan dari kas negara sejumlah belasan   milyar rupiah. Jika 
dipergunakan dengan sungguh2 tentunya dana sekian   besar itu bisa 
meningkatkan mutu pendidikan di Bondowoso.

Ada
   dugaan bahwa bisa saja yang mengerjakan berbagai pekerjaan yang 
diduga   dikorupsi itu sebenarnya adalah oknum pejabat dinas pendidikan 
  Bondowoso, sedangkan perusahaan2 yang kemudian diketahui fiktif tadi  
 hanya dipinjam saja namanya atau hanya dipakai untuk menutupi hal yang 
  sebenarnya. Karena tidak mungkin perusahaan fiktif kok bisa ditunjuk  
 sebagai penyedia barang dengan jumlah milyaran rupiah. Dan ketika   
belakangan ketahuan oleh masyarakat & media massa bahwa  barang yang
   dikirim dikurangi jumlah & spesifikasinya kok pejabat dinas   
pendidikan bondowoso tenang2 saja. Padahal jika itu yang melaksanakan   
pekerjaan adalah perusahaan2 sungguhan, tentunya saat mengirim barang   
tentu diperiksa jumlah & kualitasnya, apakah sesuai dengan   
ketentuan yang ditetapkan. Barulah jika sesuai ketentuan, perusahaan   
baru akan dibayar dari kas negara. 

Jika
   kemudian diketahui bahwa perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan itu 
  fiktif, lalu uang negara yang sangat besar itu selama ini dibayarkan  
 kemana & pada siapa?

Untuk itu 
demi   menyelematkan keuangan negara, agar tidak terbuang sia2, diharap 
aparat   hukum Bondowoso khususnya & Jawa Timur umumnya, segera 
menyelidiki   hal ini. Sebab jika diam saja, bisa saja akan muncul 
dugaan dari   masyarakat bahwa aparat hukum merupakan bagian dari dugaan
 korupsi yang   masif, terstruktur & terorganisir ini.

Dari
   penelusuran selanjutnya diketahui dinas pendidikan Bondowoso memang  
 membelanjakan belasan milyar rupiah untuk pembelian barang peningkatan 
  mutu pendidikan. dan dari penelusuran beberapa perusahaan yang 
ditunjuk   sebagai penyedia barang diduga diantaranya ada perusahaan 
fiktif,   pembelanjaan selain yang tersebut diatas itu   adalah:

1. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/197472 dengan kode lelang 
197472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMA sebesar Rp. 1,69 milyar
2. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/198472 dengankode lelang 
198472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMK sebesar Rp. 495 juta
3. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/201472 dengan kode lelang 
201472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 5,7 milyar
4. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/202472 dengan kode lelang 
202472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMP sebesar Rp. 680 juta
5. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/203472 dengan kode lelang 
203472
    pengadaan laboratorium bahasa   untuk siswa SMP sebesar Rp. 500 juta
6. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/204472 dengan kode lelang 
204472
    pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 875 juta
7. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/205472 dengan kode lelang 
205472
    pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 1,86 milyar
8. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/219472 dengan kode lelang 
219472
    pengadaan TIK untuk siswa sebesar Rp. 2,41 milyar

Untuk
     itu perlu dikontrol oleh aparat hukum bersama masyarakat dalam   
pengadaan tersebut diatas, apakah barang yang dikirim sudah sesuai dalam
   jumlah & kualitas/spesifikasinya, dan dapat dipergunakan   
sebagaimana mestinya. Jangan sampai hanya dalam laporan dibuat seolah2  
 sudah sesuai, akan tetapi dalam kenyataannya jumlah & kualitas   
dikurangi, sehingga barang tidak bisa dipakai alias menjadi barang   
mangkrak/ sampah yang tidak berguna. Sehingga uang negara yang   
sedemikian besar untuk   peningkatan mutu pendidikan tidak terbuang 
sia2.

POSO - Perkumpulan Orang Bondowoso

Note: Demi info yang simbang bisa menghubungi
a.Kepala   Dinas Pendidikan Bondowoso, Ibu EndangHP: 081336819000
b. Staff Dinas Pendidikan Bondowoso yang melaksanakan kegiatan2 tersebut 
diatas, 
    Bapak Sudiono HP: 0817543989
c. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Bapak Moelyono HP: 08179369990
Sumber:http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/11/dugaan-korupsi-pendidikan-bondowoso_24.html

Kirim email ke