Antasari Ungkap Fakta ‘CENTURY’ Lengkap Dengan Surat Sri Mulyani Kepada 
Presiden SBYMantan Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuka fakta baru yang 
mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank 
Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 
triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan 
nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan 
menunjukkan adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank 
Century. 

Namun, meski begitu kuat bau korupsi 
dari langkah penyelamatan Bank Century, tidak mudah untuk membawanya ke 
ranah hukum. Padahal secara politik Sidang Paripurna Dewan Perwakilan 
Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah penyelamatan 
yang dilakukan pemerintah.

Sejauh ini hanya Menteri Keuangan Sri 
Mulyani Indrawati yang harus menjadi korban. Ia harus terpental dari 
kabinet, meski beruntung masih mendapat tempat terhormat di Bank Dunia. 
Padahal ia sempat mengaku merasa tertipu oleh keputusan untuk 
menyelamatkan Bank Century.
….Sri Mulyani sempat ketakutan saat kasus Century bergerak liar yang mungkin 
saja bisa menjebloskannya ke penjara. Rasa cemas mantan Menkeu itu 
diungkapkan Johan Silalahi dari Negarawan Center dalam diskusi Chat 
After Lunch di FX Plasa, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/11/2009) silam. 
Johan saat itu menyatakan, dalam kapasitas sebagai pengambil 
keputusan pengucuran dana Century, Sri Mulyani tidak mau dipenjara. 
Karena itu, Sri Mulyani pun mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu 
dalam kasus ini.
>
>
>‘’Saya sampaikan ke teman-teman 
media, bahwa pengakuan dari Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya 
sampaikan di situ secara terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century 
ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah 
pernah ditanya oleh seorang pejabat negara, dalam kasus Century: kamu 
mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan.
>
>
>Menurut Johan, saat itulah muncul 
pengakuan dari Sri Mulyani bahwa dia tidak mau dipenjara hingga muncul 
pengakuan dia merasa ditipu dalam pengambilan keputusan bailout Bank 
Century oleh Bank Indonesia. ‘’Itulah yang mesti dipertanyakan, 
kenapa orang seperti Sri Mulyani, yang dikenal sangat taat azas, bahkan 
untuk urusan uang Rp 20 miliar saja bisa sangat teliti, tiba-tiba 
menjadi begitu tidak prudent-nya dalam memutuskan pengucuran dana Rp 6,7 
triliun,’’ kata Johan.
Meski kasus dugaan korupsi pada langkah 
penyelamatan Bank Century ini terus dicoba untuk ditutupi, namun 
tuntutan agar skandal tersebut diungkap tidak pernah berhenti. 
Masyarakat tetap berharap kebenaran dari kasus yang merugikan keuangan 
negara itu terus diungkap.

DPR sendiri membentuk tim pengawas untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. 
Secara rutin tim pengawas 
bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan 
untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus 
Bank Century.

Sampai sejauh ini ketiga lembaga penegak hukum tersebut mengaku belum bisa 
menemukan unsur korupsi dari kasus 
penyelamatan Bank Century. Seakan ada pintu tebal yang tidak mampu 
ditembus sehingga semuanya tampak begitu gelap.

Pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro Realitas” (Kamis, 09 
Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk dari penyelamatan Bank Century. 
Pengakuan ini bahkan luar biasa karena ternyata langkah penyelamatan itu 
dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.

Sebagai Ketua KPK, Antasari ikut dalam 
rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY. Rapat itu sendiri, menurut 
Antasari, membahas tentang krisis global yang tengah terjadi pada tahun 
2008 dan Presiden mengingatkan agar pengalaman krisis 1998 jangan sampai 
terulang kembali di Indonesia.

Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri 
sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa 
Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, 
Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari jajaran 
kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko 
Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta 
Rajasa. Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi 
Mallarangeng dan Denny Indrayana.

Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap 
di publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah 
berkaitan dengan Bank Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank 
Century yang akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu diketahui oleh 
Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk 
penyelesaiannya.

Pengakuan Antasari ini tentunya bisa 
menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk mengungkap kasus Bank 
Century. Semua yang ikut dalam rapat tersebut harus diperiksa dan 
dimintai keterangannya. Kalau para peserta rapat mencoba menutup-nutupi 
berarti melakukan cover up.
Apabila fakta seperti ini terjadi di 
Amerika Serikat (AS), maka pihak Kejaksaan AS sudah pasti akan menunjuk 
Jaksa Independen yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapa pun dan 
memintai keterangan semua pihak yang dianggap mengetahui kejadian 
tersebut.
Bahkan pihak DPR AS pasti langsung 
bergerak untuk melakukan dengar pendapat. Semua orang yang diundang akan 
dimintai keterangan di bawah sumpah. Persis seperti ketika kasus Bank 
Century diselidiki oleh Panitia Khusus DPR.

Semua tentunya kembali kepada pihak DPR 
RI  dan juga lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari 
kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega 
korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar 
biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam Istana, namun 
sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik.

Keterangan Antasari tersebut di atas 
tidak bisa dianggap angin lalu, karena dalam hal ini ia adalah saksi 
pelaku. Ia merupakan salah seorang yang ikut rapat dan sangat mengetahui materi 
apa saja yang sedang dibahas. Ini merupakan kasus yang 
benar-benar menarik untuk diikuti.
SBY Berbohong!!
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa 
dirinya 
tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait kebijakan pemberian 
dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun, 
adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani (Ketua 
Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingati SBY 
sebanyak tiga kali.

Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono 
seolah melempar tanggung jawab 
kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana 
Bank Dunia itu.
Berdasarkan dokumen berupa tiga surat 
yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, 
mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan 
Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu 
menyalahi aturan.

Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 
2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna 
DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa 
dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika 
Serikat. “Sekali lagi, disaat 
pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya 
memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan 
instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain 
karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang 
tidak memerlukan keterlibatan presiden,” tandas SBY, kala itu.

Berawal dari surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri 
Mulyani, yang diparaf oleh 
Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20 November 2008, menyatakan 
perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya minus 3,53 persen 
(-3,53%). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana talangan, 
dan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mendapat penjelasan dari BI, selanjutnya Sri Mulyani mengirim surat kepada 
Presiden SBY tanggal 25 November 2008 dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. 
Surat tersebut merupakan surat 
peringatan pertama kepada SBY.


Surat yang ditembuskan kepada Menteri 
Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Departemen Keuangan dan 
Sekretaris KSSK itu kembali meneguhkan bahwa Bank Century adalah bank 
gagal dan ditengarai berdampak sistemik oleh BI dan selanjutnya 
ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU 24 
Tahun 2008 tentang LPS.

Dalam surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 
21 November 2008, notulensi 
rapat tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono 
dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Juga dilampirkan keputusan KSSK No 
04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal yang 
berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.
Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani 
kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat 
SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua ini yang 
ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS dan 
Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban 
Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.

Dan juga, tak biasanya, surat resmi itu 
menggunakan kalimat pembuka yang tak biasa sebagaimana surat resmi yang 
ada dan tetap merujuk pada surat pertama. “Sebagaimana Bapak Presiden maklum, 
dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan….” demikian isi 
kalimat pembuka dalam surat tersebut. Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu 
Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan mengikuti 
langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan keputusan terkait 
skenario penyelamatan Bank Century yang berakhir menjadi skandal dugaan mega 
korupsi.
Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim 
surat kepada SBY setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, 
tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. 
Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.

Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani 
selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua 
dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada 
Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan 
Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. [Dok]

Pengakuan mengejutkan yang 
diungkapkan dari balik jeruji penjara oleh mantan Ketua KPK Antasari 
Azhar ini sudah seharusnya ditindak-lanjuti oleh KPK, DPR dan semua 
pihak yang berwenang menyelidiki kasus skandal mega korupsi Bank 
Century. Pengakuan Antasari tersebut harus menjadi pintu masuk baru 
untuk mengungkap kasus ini. 


Apabila keterangan Antasari dan 
kronologis surat Menkeu Sri Mulyani tersebut terbukti benar adanya, maka hal 
itu secara otomoatis menjadi bukti bahwa Presiden SBY telah 
melakukan kebohongan publik terkait keterlibatannya dalam mega skandal 
maling uang rakyat dalam kasus Bank Century. Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau 
ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum 
Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah politik berupa ‘Hak 
Interpelasi’, ‘Hak Angket’, dan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ yang 
lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan 
pemakzulan presiden.

Kirim email ke