Transkrip Lengkap kelanjutan sidang Uji Materi UU Pilpres oleh Prof. Yusril di 
MK

PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum 
Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat 
(2), dan Pasal 112] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945

PEMOHON
1. Yusril Ihza Mahendra

ACARA
Perbaikan Permohonan (II)

Senin, 3 Februari 2014, Pukul 13.44 – 14.07 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

PERSIDANGAN

1. Arief Hidayat (Ketua)
2. Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota)
3. Maria Farida Indrati (Anggota)

Luthfi Widagdo Eddyono Panitera Pengganti

Pihak yang Hadir:

A. Pemohon:

1. Yusril Ihza Mahendra

KETUA: ARIEF HIDAYAT

Baik. Bismillahirrahmaanirrahiim. Sidang dalam Perkara Nomor 
108/PUU-XI/2013 dengan agenda yang kedua Perbaikan Permohonan, dengan 
ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Saudara 
Pemohon, yang hadir, Pak Yusril sendiri? Baik, ini agenda kedua. Majelis
 telah menerima perbaikan permohonan dari Pemohon. Saya minta Pemohon 
bisa membacakan pokok-pokok perbaikan dari permohonan ini, apa saja? 
Tidak usah keseluruhan mengulang, tapi pokok-pokok dari perbaikan ini 
saja yang disampaikan karena yang tertulis sudah Majelis terima.

Saya persilakan, Pemohon.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Waalaikumsalam. wr. wb.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Yang Mulia Ketua, dan Hakim Panel Mahkamah Konstitusi, hadirinhadirat 
yang saya muliakan. Pertama-tama, saya menyampaikan ucapan terima kasih 
kepada Yang Mulia, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk 
mengemukakan perbaikan-perbaikan atas permohonan yang telah kami 
sampaikan dalam sidang pertama, beberapa waktu yang lalu.

Dari 
keseluruhan permohonan yang lalu, setelah mendengar saran dan masukan 
dari Panel Hakim dan juga mencermati berbagai perkembangan yang terjadi 
selama lebih-kurang dua minggu terakhir ini, maka izinkanlah kami untuk 
menyampaikan bahwa di dalam permohonan ini, kami menambahkan angka 
romawi baru, yaitu angka romawi IV, judulnya adalah “Permohonan Tidak 
Nebis In Idem”.

Ada empat poin yang dikemukakan di dalam angka 
IV ini, yaitu pertama Pemohon menegaskan bahwa di dalam uraian-uraian 
terdahulu, khususnya dalam uraian tentang argumen konstitusional. Bahwa 
pasal-pasal yang dimohon bertentangan dengan norma Konstitusi Pemohon 
menunjukkan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan 
yang ada sebelumnya.

Pemohon merujuk kepada berbagai peraturan 
perundang-undangan, termasuk juga Peraturan Hukum Acara Mahkamah 
Konstitusi yang menegaskan bahwa apabila pasal-pasal telah diajukan 
sebelumnya,namun batu pengujinya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbeda 
dan argumen yang digunakan juga berbeda, maka permohonan itu tetap dapat
 diujikan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat digolongkan sebagai 
permohonan yang nebis in idem. Ini kami terangkan di dalam uraian angka 
IV ini, sambil mengutip seluruh permohonan-permohonan yang pernah 
diajukan dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara 
lain adalah putusan (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Putusan Nomor 56/PUU-IV/2008, diputus tanggal 17 Januari 2009. Putusan 
Nomor 51, Nomor 52, Nomor 59/PUU-VI/2008, 18 Februari 2009. Dan kemudian
 yang terakhir sekali adalah Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohon 
oleh Saudara Effendi Gazali dan baru diucapkan tanggal 23 Januari 2014 
yang menguji norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2),
 Pasal 14 ayat (2), Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 terhadap
 norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A 
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat 
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 
ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dengan mengutip semua 
ini, maka dengan membaca pokok permohonan di halaman pertama dari 
permohonan ini, jelas bahwa permohonan yang kami sampaikan berbeda 
dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Khususnya dalam keseluruhan 
permohonan-permohonan sebelumnya, tidak pernah secara spesifik menguji 
pasal-pasal yang dimohonkan uji di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 
2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem 
presidential yang diatur di dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Tahun 
1945.

Majelis Hakim yang saya muliakan. Di samping menunjukkan 
perbedaan-perbedaan norma yang diuji, di dalam keseluruhan permohonan 
yang kami sampaikan, khususnya di dalam romawi yang khusus membahas 
argumentasi konstitusional. Bahwa pasal-pasal yang dimohon uji di dalam 
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Undang-Undang 
Dasar 1945, Pemohon seluruhnya mengemukakan argumentasi yuridis dan 
konstitusional dan tidak mengemukakan argumentasi politik ataupun 
argumentasi lainnya.

Pemohon berpendirian karena Mahkamah 
berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan 
satu-satunya landasan yang dapat dipergunakan untuk memutus perkara di 
Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemohon 
seluruhnya mengemukakan argumen konstitusional di dalam permohonan ini 
dan menjauhkan argumentasi politik sosiologis, maupun 
argumentasi-argumentasi yang lain.

Kemudian, pada petitum juga 
terdapat perbedaan, khususnya perbedaan antara permohonan Pemohon dengan
 permohonan Saudara Effendi Gazali yang baru diputus oleh Mahkamah 
Konsitusi tanggal 24 Januari yang lalu.

Ada persamaan, ada 
perbedaan. Permohonan Saudara Effendi berhenti pada titik memohon kepada
 Mahkamah agar pasal-pasal yang diuji di dalam Undang-Undang Pemilihan 
Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
 Dasar 1945 dan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa 
pasal-pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berhenti 
sampai di situ.

Tidak ada dalam permohonan Saudara Effendi 
Gazali memohon kepada Mahkamah untuk memutuskan supaya pemilu disatukan,
 tidak ada. Begitu juga di dalam putusan Mahkamah dalam diktum putusan 
Mahkamah yang tiga diktum, juga tidak ada Mahkamah menyatakan bahwa 
pemilu disatukan.

Dalam permohonan Saudara Effendi Gazali, 
diterangkan di dalam uraiannya, alasan-alasan mengapa pemilihan umum 
harus disatukan. Karena rezim pemilu di dalam Pasal 22E hanya ada 4 
jenis pemilu. Pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, pemilu 
untuk memilih anggota DPD, pemilu untuk memilih anggota DPRD, dan pemilu
 untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Kami sependapat 
dengan Yang Mulia Hakim Maria Farida bahwa pilkada menurut Undang-Undang
 Dasar 1945 tidak termasuk rezim pemilihan umum. Di dalam Pasal 18 
Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 22I Undang-Undang Dasar 1945.

Persoalannya adalah kemudian kalau permohonan berhenti sampai di situ 
setelah pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 
Dasar 1945 dan dinyatakan batal demi hukum, what next, apa selanjutnya? 
Yang terjadi adalah kevakuman hukum. Untuk mengatasi itu, Mahkamah 
kemudian mengatakan, “Putusan ini baru berlaku tahun 2019, tidak ketika 
diucapkan.” Kami mohon maaf, kami nyatakan kami berbeda pendapat dengan 
Mahkamah. Pasal 46 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan, 
“Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum mengikat seketika 
setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.” Pemohon ini 
adalah orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia mengajukan 
rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk dibahas sampai selesai
 di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemohon memahami teks Pasal 46 
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu.

Kami menganggap putusan 
Mahkamah itu tidak lazim. Ada perbedaan antara peraturan 
perundang-undangan dengan putusan pengadilan. Peraturan 
perundang-undangan bisa dinyatakan berlaku tanggal sekian, diundangkan 
tanggal sekian, pada pasal tertentu baru berlaku 6 bulan atau setahun 
kemudian. Bahkan di bidang Hukum Administrasi Negara, bisa saja 
peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku surut ke belakang, tapi 
tidak putusan pengadilan, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan 
Mahkamah berlaku seketika diucapkan. Mahkamah merujuk kepada dua putusan
 Mahkamah Konstitusi sebelumnya sebagai justifikasi bagi putusan yang 
dinyatakan baru berlaku 5 tahun ke depan. Tapi, maafkanlah kami 
menganggap bahwa pertimbangan itu adalah tidak tepat. 

Kami 
dapat mengadakan suatu perbandingan begini, andai dalam satu perkara 
pidana, seorang bupati diadili di Pengadilan Tipikor karena didakwa 
melakukan korupsi. Oleh Pengadilan Tipikor diputuskan bupati itu 
bersalah, dijatuhi pidana 5 tahun, tapi dinyatakan berlaku sejak tahun 
2019. Artinya, bupati koruptor itu tetap menjadi bupati 5 tahun dan 
setelah 5 tahun lagi, baru dia menjalani pidana. Sulit untuk dipahami 
oleh saya maupun dipahami oleh orang-orang yang mencoba berpikir lurus 
di Negara Republik Indonesia ini.

Karena itu, beda dengan 
permohonan Effendi Ghazali. Meskipun sama-sama memohon supaya Mahkamah 
menyatakan pasal-pasal yang diuji di dalam Undang-Undang Pemilihan 
Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
 dan mohon kepada Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak 
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kami memohon kepada Mahkamah 
supaya Mahkamah menafsirkan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), 
(2), (3) Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan kewenangan Mahkamah 
sebagai penafsir konstitusi. Sekiranya permohonan kami itu dikabulkan 
dan Mahkamah menafsirkan langsung Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E, maka 
tidak seperti permohonan Effendi Ghazali setelah diputus bertentangan, 
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lantas terjadi kevakuman hukum 
dan meminta pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru untuk Pemilu 
Tahun 2019. Sekiranya Mahkamah menafsirkan langsung Pasal 6A ayat (2) 
dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3), maka putusan itu berlaku seketika dan 
pemilu 2014 ini langsung menyatukan empat rezim pemilu Undang-Undang 
Dasar 1945 tanpa menunggu undang-undang, tanpa menunggu tahun 2019.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Kemudian, yang terakhir? Ada petitum angka 4? Cukup?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Tidak, menunggu tahun 2019.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Ini juga kami kemukakan bahwa … minta maaf, saya jadi agak lupa (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang petitum terakhir itu berarti sekarang?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Ya.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Enam, ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Petitum terakhir, kita mohon kepada Mahkamah supaya menafsirkan maksud 
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E. Kalau itu ditafsirkan, maka kita 
langsung melaksanakannya tanpa menunggu undang-undang, meskipun memang 
Pasal 22E mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum
 diatur dengan undang-undang. Tapi ini pemilihan presiden yang spesifik 
di dalam Pasal 6A. Pasal 6A mengatakan tata cara pemilihan presiden 
diatur dengan undang-undang, bukan ketentuan lebih lanjut. Tata caranya. 

Persoalannya kemudian adalah apakah ketentuan misalnya 
mengenai ambang batas atau presidential threshold, apakah itu 
terkategorikan sebagai hal yang harus lebih lanjut diatur oleh pembentuk
 undang-undang ataukah itu termasuk satu hal yang sebenarnya tata cara 
yang tidak perlu diatur di dalam undang-undang.

Itu satu hal 
yang ingin saya kemukakan. Karena itu, izinkan kami, Yang Mulia, kami 
berbeda pendapat. Di dalam permohonan Effendi Ghazali, sebagian 
permohonannya telah dikabulkan, namun Majelis tidak mengabulkan Pasal 9 
Undang-Undang Pilpres tentang ambang batas, tentang presidential 
threshold. Di dalam pertimbangan Mahkamah, kami menemukan hal yang 
kontradiksi. Di satu pihak, Mahkamah berpendapat bahwa dengan melihat 
kepada original intent maupun berbagai metode tafsir konstitusi yang 
dikutip oleh Mahkamah, maka maksud Pasal 22E adalah pemilihan umum harus
 disatukan. Dan kata-kata di dalam Pasal 6A ayat (2), Mahkamah 
berpendapat, kata-kata, “Pasangan calon presiden dan calon wakil 
presiden diusulkan oleh partai politik, peserta, atau gabungan partai 
politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan.”

Mahkamah berpendapat kata-kata sebelum pemilihan umum dilaksanakan 
tidak mungkin diartikan sebagai pemilihan presiden dan wakil presiden 
karena sudah pasti harus dicalonkan sebelum pemilihan presiden dan wakil
 presiden. Itu pendapat Mahkamah. Jadi, Mahkamah berpendapat bahwa 
partai politik atau gabungan parpol itu, peserta pemilu mencalonkan 
pasangan presiden dan wakil presiden sebelum pemilihan umum dilaksanakan
 adalah sebelum pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik 
seperti diatur dalam Pasal 22E, yaitu pemilihan umum DPR dan DPRD.

Tapi, Mahkamah menolak Pasal 9. Kalau Pasal 9 ditolak, bagaimana … dan 
mengatakan bahwa itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk 
mengaturnya lebih lanjut. Kalau pemilu sudah disatukan, maka bagaimana …
 bagaimana kita bisa menentukan ambang batas? Pemilu empat serentak: 
pemilu DPR, presiden, wakil presiden, DPD, serentak. Tapi Mahkamah 
menolak mengabulkan Pasal 9 dan meminta kepada DPR dan presiden 
mengaturnya dengan undang-undang sebagai kewenangan dari pembentuk 
undang-undang. Kalau pemilunya serentak, bagaimana menentukan ambang 
batas? Karena itu, kami ajukan kembali permohonan ini dan mohon Mahkamah
 untuk mempertimbangkannya.

Terakhir, yang ingin saya kemukakan
 adalah juga di sini, Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan bahwa 
putusan atas permohonan Saudara Effendi Gazali dikabulkan dan baru 
dilaksanakan tahun 2019, dengan pertimbangan tahapan-tahapan pemilu, 
kesiapan KPU, dan di sini kami mengemukakan bukti-bukti baru, Yang 
Mulia.

Bahwa KPU menyatakan siap melaksanakan apa pun putusan 
Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat Mahkamah Konstitusi bukanlah KPU, 
KPU itu diatur sendiri dalam konstitusi. Mahkamah bukan KPU. Mahkamah 
menguji undang-undang dan memutuskannya, bagaimana Mahkamah bisa 
mengatakan KPU belum siap, tahapan akan terganggu. Sementara KPU dan 
berbagai statement yang dikemukakan oleh KPU mengatakan, mereka siap 
melaksanakan pemilu serentak, apa pun diputuskan oleh Mahkamah 
Konstitusi.

Kalau Mahkamah ingin fair, Mahkamah kan berwenang 
untuk memanggil siapa saja, presiden bisa, “KPU, panggil di sini, 
Mahkamah tanya. Ini ada permohonan Effendi Ghazali atau permohonan 
Saudara Yusril, dia minta Pemilu Tahun 2018[sic!] disatukan. Kami tanya,
 Saudara KPU? Saudara siap laksanakan atau tidak?” Itu fair, Mahkamah 
tidak pernah bertanya kepada KPU. Mahkamah sendiri yang menyimpulkan KPU
 belum siap. Apa dasarnya Mahkamah berkesimpulan seperti itu? Karena 
itu, kami kemukakan di sini, mohon untuk diputuskan.

Terima kasih, Yang Mulia.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik, Pemohon. Jadi, Pemohon mengungkapkan ada beberapa hal yang baru, 
baik dari dasar pengujiannya, maupun posita, atau alasan-alasan, 
sehingga Pemohon berpendapat bahwa ini tidak nebis in idem, ya. Kemudian
 juga berkaitan dengan presidential threshold, yang diatur di dalam 
Pasal 9, ini belum diujikan dan menemukan beberapa hal baru, termasuk 
mengkritisi dari putusan Mahkamah yang berhubungan dengan pengujian yang
 dilakukan oleh permohonan Effendi Ghazali.

Ada satu hal yang akan dikemukakan oleh Prof. Maria, saya persilakan.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Terima kasih. Hanya kesalahan ketik sedikit mungkin, tapi ini menjadi 
permasalahan, Prof. Yusril. Halaman 18, permohonan tidak nebis in idem. 
Di sini dikatakan, berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah 
dikemukakan dalam angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, maka sebelum 
sampai pada kesimpulan permohonan ini, Pemohon ingin menegaskan bahwa 
sebelum mengajukan permohonan ini, Pemohon telah melakukan telah 
terhadap permohonan pengujian ini.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Telaah, ini berarti ya? Prof. Yusril, ya?

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Mungkin telaah, ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Telaah.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Telaah.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Telaah ya, nah di situ telah jadi ya, ini jadi itu.

Kemudian, ada satu lagi di halaman 19, nomor 4 di sini, ada kesalahan 
ketik sedikit di sini. “Berdasarkan uraian dalam angka 1, sampai dengan 3
 di atas, permohonan berpendapat,” mungkin di sini, Pemohon berpendapat 
bahwa permohonan pengujian ini, jadi ini kelebihan (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Direnvoi, ya?

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Direnvoi saja.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Pemohon ya, halaman 19.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Halaman 19, nomor 4.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Nomor 4.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Sudah itu saja.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi ini direnvoi. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam angka 1 sampai
 dengan 3 di atas, Pemohon berpendapat bahwa permohonan begitu ya, 
Pemohon? Prof. Yusril, begitu ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Baik, Yang Mulia. Kami akan perbaiki dan ketika kami serahkan kembali 
permohonan ini untuk sidang Pleno, maka hal-hal yang salah ketik dan 
lain-lain 

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Atau hal ini sudah kita 
renvoi saja ya, anu dicatat di Berita Acara bahwa ini ada perbaikan yang
 pada halaman 18 itu, telaah. Kemudian pada halaman 19 itu, tertulis 
permohonan yang betul adalah Pemohon. Begitu ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Baik.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Meskipun begitu, kami akan baca kembali, sekiranya tadi pada awal 
sidang Pleno kami akan sampaikan, sekiranya masih ada kesalahan dan akan
 direnvoi. Terima kasih, Pak.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik, 
terima kasih, Pemohon Prof. Yusril. Kalau sudah tidak ada lagi, maka 
yang terakhir, Saudara Pemohon mengajukan bukti dari P-1 sampai dengan 
P-6D?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Betul.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Betul. Dengan ini saya sahkan. Masih ada lagi, Pemohon?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Sudah cukup.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Cukup, ya? Saya kira persidangan perbaikan permohonan ini sudah cukup. 
Nanti Majelis Panel akan melaporkan pada Pleno tindak lanjut dari 
persidangan ini ya, kalau begitu sudah cukup. Dengan ini, maka sidang 
saya nyatakan selesai dan ditutup.

Lihat Juga :
Lanjutan Uji Materi UU Pilpres Prof. Yusril ==> 
http://www.youtube.com/watch?v=Qcw5HDamAFY&feature=youtube_gdata_player&desktop_uri=%2Fwatch%3Fv%3DQcw5HDamAFY%26feature%3Dyoutube_gdata_player&app=desktop

Baca Juga :
KPU Siap Penuhi Panggilan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak ==> 
http://www.pikiran-rakyat.com/node/268692

Kirim email ke