Siluman Century dan Medali Untuk KPK 

by Bambang Soesatyo, Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Century DPR RI

PROSES hukum mega skandal Bank Century akhirnya mencapai tahapan baru 
yang strategis. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan 
bertahun-tahun yang rumit dan berliku serta sarat hambatan, satu berkas 
perkara dengan terdakwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia, Budi 
Mulia, mulai disidangkan di Pengadilan 
Tipikor Jakarta. Sekaligus mematahkan pernyataan presiden SBY bahwa 
Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana.

Lebih dari itu, hasil pemeriksaan KPK berdasarkan pengakuan Mantan 
Menteri Keuangan dan Ketua KSSK Srimulyani di Washington DC juga 
membuktikan bahwa Presiden SBY mengetahui masalah Bank Century karena 
telah dilaporkan Srimulyani kepada Presiden SBY pada 13 November 2008 
saat transit di Tokyo, Jepang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat 
untuk mengikuti acara G20. Bahkan menurut keterangan Srimulyani, 
Presiden memberikan arahan dan kemudian memerintahkan dirinya kembali ke
 tanah air untuk mengatasi masalah Bank Century. 

Kalau boleh 
dan dimungkinkan oleh aturan dan undang-undang, ingin rasanya DPR atas 
nama rakyat Indonesia, menganugrahkan "Medali Keberanian" kepada 
pimpinan dan penyidik KPK. Karena telah menyentuh salah satu mahkota  
kekuasaan.

Keberanian tersebut harus kita kawal pada tahapan 
strategis berikutnya di pengadilan. Jangan sampai hakim Pengadilan 
Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor 
utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan triliunan 
rupiah uang negara itu.

Jika diibaratkan titik pencapaian, 
proses hukum skandal Bank Century hingga tahap persidangan Budi Mulia di
 pekan pertama Maret 2014 sudah menempuh perjalanan sangat panjang, 
rumit dan berbelit. Ukuran waktunya mengacu pada rekomendasi Sidang 
Paripurna DPR tentang proses hukum kasus Bank Century pada Maret 2010. 
Dalam rentang waktu hampir tiga tahun (2010, 2011 dan 2012), penanganan 
mega skandal ini lebih banyak menyuguhkan sandiwara atau rekayasa.

Penegak hukum hanya menyergap orang-orang kecil yang tidak tahu 
bagaimana proses merumuskan penyelamatan Bank Century oleh beberapa 
orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilisasi 
Sistem Keuangan (KSSK). Rekomendasi Paripurna DPR menegaskan, ada 
penyalahgunaan wewenang pada level  elit institusi BI dan KSSK. Namun, 
para elit dari dua institusi itu nyaris tak tersentuh. Bahkan, ada 
semacam upaya mengacaukan konstruksi hukum kasus ini, dengan cara 
menangkap dan mengadili sejumlah orang dari luar BI maupun KSSK.

Baru pada 2013, KPK berupaya meluruskan kembali konstruksi hukum kasus 
Bank Century. Dimulai dengan menetapkan dua mantan deputi gubernur BI 
sebagai tersangka, serta memeriksa ulang mantan Menteri Keuangan/Ketua 
KSSK Sri Mulyani di Washington, dan memeriksa juga mantan Gubernur BI 
yang kini menjabat Wakil Presaiden Boediono.

Tidaklah 
mengejutkan ketika pada sidang pertama terdakwa Budi Mulya, Kamis, 6 
Maret 2014, jaksa penuntut umum KPK langsung menyebut keterlibatan 
sejumlah nama. "Terdakwa (Budi Mulia) selaku Deputi Gubernur BI, 
menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan 
Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI,
 Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum 
selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. 
Muslim," demikian dakwaan Jaksa Penuntut KPK.

Bunyi dakwaan 
yang demikian predictable alias tidak mengejutkan. Sebab, semua 
kebijakan atau keputusan BI yang strategis dirumuskan dan ditetapkan 
oleh dan dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Dengan demikian, Keputusan rapat
 dewan gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Jadi, tidak logis kalau 
hanya Budi Mulia yang dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya 
diri atau orang lain.

Apalagi dalam berkas perkara Budi Mulia 
No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK pada poin 11 dengan 
jelas menegaskan ada motif atau niat jahat dan konflik kepentingan dalam
 penyelamatan Bank Century. Yakni Motif pertama, BI melalui YKK-BI 
diketahui menempatkan dananya di Bank Century Rp.83 miliar. Sementara 
kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yang ada di Bank 
Century, ternyata dana tersebut merupakan uang. muka Baperum Multi 
Griya. 

Motif kedua, ada kepentingan penyelamatan nasabah besar
 Boedi Sampoerna kurang lebih Rp.2 triliun di Bank Century melalui peran
 Raden Pardede yang dengan sengaja merubah besaran dana penyelamatan 
Bank Century yang semula Rp.1,7 triliun menjadi  lebih rendah. Yaitu 
Rp.632 miliar agar disetujui KSSK. Sebelumnya diketahui Raden Pardede 
telah melakukan pertemuan dg Lin Ci Wei (penasehat Keuangan Boedi 
Sampoerna). Jadi, jelas pemberian bailout Bank Century bukan untuk 
menyelamatkan ekonomi Indonesia. Tapi menyelamatkan dana Rp.2 triliun 
milik Boedi Sampoerna. Karena kalau bank tsb ditutup, Boedi Sampoerna 
hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp.2miliar dari LPS.

Motif ketiga, merupakan upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian FPJP
 sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp.689miliar. Hal itu dilakukan 
utk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum 
manakala Bank Century ditutup. Sebab, dia harus mempertanggung jawabkan 
dana FPJP Rp.689M yang dia berikan kepada Bank Century dengan berbagai 
rekayasa aturan dan rekayasa dokumen.

Jadi sangat jelas, 
setelah sidang perdana Budi Mulia itu, masih banyak yang harus digali 
oleh penyidik KPK maupun para hakim Tipikor. Paling penting yang harus 
digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan 
aktor utama dibalik rangkaian proses penyelamatan Bank Century. Tidak 
kalah pentingnya adalah sosok yang mengotaki mark up atau 
penggelembungan gila-gilaan nilai bailout itu. Menemukan aktor utama 
sangatlah penting karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran. 
Apalagi, Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk Lembaga 
Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang semestinya bertanggungjawab 
dan menjelaskan gelembung dana talangan itu.

Pertanyaan besar 
yang belum terjawab hingga kini adalah soal aliran dana. Begitu banyak 
kejanggalan atas masalah yang satu ini. Untuk memperjelasnya, Hakim 
Tipikor juga perlu menggali kemana saja triliunan rupiah dana talangan 
yang diambil dari LPS itu mengalir. Siapa saja pihak yang mengambil 
keuntungan. Sekadar patokan, hakim Tipikor bisa mengacu pada sinyalemen 
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang pernah 
mengungkap sejumlah nama. Timwas DPR untuk kasus Bank Century pun sedang
 mendalami informasi itu.

Isolasi Wapres

Selama 
ini, publik bergunjing tentang keterlibatan kekuatan politik tertentu 
dalam kasus ini. Soalnya, rangkaian transaksi dan peristiwanya, menurut 
analisis wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, terjadi menjelang Pemilu 
Legislatif April 2009 dan Pemilihan presiden Juli 2009. Maka, dari upaya
 penggalian aliran dana itu, Hakim Tipikor hendaknya bisa merespons 
pergunjingan itu; apakah partai politik terlibat dalam skandal keuangan 
terbesar pasca reformasi dengan  modus penyelamatan bank tersebut?

Publik tentu masih ingat laporan PPATK di Pansus DPR untuk kasus Bank 
Century. PPATK menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir ke 
sejumlah nama mirip tokoh nasional seperti Megawati, Hamzah Hazh dan 
lain-lain. Setelah dicek, alamatnya tidak jelas. Banyak temuan aliran 
dana yang profil penerimanya tidak jelas atau palsu.

Selain 
itu, publik juga mencatat temuan PPATK tentang PT Asuransi Jiwa Proteksi
 (AJP) yang melakukan transaksi penarikan Rp 4,054 miliar pada Desember 
2008. Belakangan AJP diketahui sebagai donatur pasangan calon presiden 
dan wapres SBY-Boediono. AJP menyumbang kepada tim sukses capres 
(tertulis resmi di laporan KPU) sebesar Rp.1,4 miliar melalui dua kali 
transaksi pada 25 Juni 2009, masing-masing Rp 600 juta dan Rp 850 juta.

Begitu juga laporan audit forensik BPK yang menyajikan skema aliran 
dana yang berlapis-lapis dan rumit. Karena para pembobol itu berusaha 
menyamarkan jejak  transaksi dan aliran dana penerima dari Bank Century.
 BPK mengungkap, ada penarikan dari orang dekat 'first family' tanpa ada
 penyetoran, di Bank Century Cabang Pondok Indah. Lalu, BPK juga 
mengurai dan menemukan aliran dana berliku-liku dari rekeneing Boedi 
Sampoerna di Bank Century yang akhirnya berujung pada sebuah perusahaan 
penerbit koran nasional yang sangat dekat, bahkan identik dengan partai 
tertentu. 

Hakim Harus Berani Mendalami

Saat 
menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulia, Hakim Tipikor hendaknya 
mau mendalami pernyataan Boedino yang tiba-tiba menuding LPS sebagai 
pihak yang paling bertanggung jawab atas gelembung dana talangan dari Rp
 632miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Bukankah KSSK yang seharusnya 
bertanggungjawab karena jumlah yang dikeluarkan LPS sejatinya 
berdasarkan rekomendasi KSSK?

Apalagi, dalam dakwaan Jaksa 
Penuntut KPK untuk terdakwa Budi Mulia, sama sekali tidak disebutkan 
keterlibatan LPS secara detail. Demikian juga dengan ketua KSSK 
Srimulyani, yang dalam berkas pemeriksaannya tegas-tegas mengatakan 
bahwa data BI tidak akurat. Dan, data itu sangat mempengaruhi 
perhitungan besaran dana penyelamatan Bank Century.

Sri 
Mulyani kecewa dan sangat marah. Pasalnya, pada Sabtu subuh pukul 05.00 
WIB, 22 November 2008, dia menandatangani persetujuan jumlah dana 
bailout Rp 632 miliar sesuai permintaan Boediono. Tanpa 
sepengetahuannya, dana bailout tiba-tiba bisa  membengkak menjadi Rp 2,7
 triliun pada posisi Senin pagi, 24 November 2008. Banyak kalangan 
terheran-heran karena penggelembungan terjadi dalam dua hari, Sabtu dan 
Minggu pula.

Sejarah kemudian mencatat bahwa penggelontoran 
dana talangan Bank Century tidak berhenti pada angka Rp 2,7 triliun itu.
 Bank sarat masalah it terus diberi dana talangan hingga jumlahnya 
membengkak menjadi Rp 6,7 triliun pada Juli 2009, usai Pemilu presiden 
dan wakil presiden yang dimenangkan pasangan SBY – Boediono dari Partai 
Demokrat.

Ada begitu banyak kejanggalan dalam kasus ini, dan 
semua kejanggalan itu sudah dibeberkan kepada publik. Majelis hakim 
Tipikor tentunya juga mencatat kisah kemarahan Wakil Presiden (saat itu)
 Jusuf Kalla yang tidak diberikan laporan mengenai proses penyelamatan 
Bank Century. Bahkan Wapres tampaknya diisolir oleh KSSK dan BI dari 
operasi penyelamatan Bank Century. Sebagai pelaksana tugas presiden saat
 itu (karena presiden sedang di luar negeri), KSSK dan BI mestinya 
berkonsultasi dan melapor kepada Jusuf Kalla. Ketua KSSK dan Gubernur BI
 pasti memahami aturan sederhana ini.

Pertanyaannya, mengapa 
menteri Keuangan/Ketua KSSK, Sri Mulyani dan Gubernur BI/Anggota KSSK 
Boediono, berani meremehkan dan mengisolir Wakil Presiden/Pelaksana 
Tugas Presiden Jusuf Kalla dari kebijakan menyelamatkan Bank Century?  
Boleh jadi, ada kekuasaan lebih besar yang memerintahkan mereka 
berperilaku demikian.

Akhirnya, soal yang paling 
memprihatinkan adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun institusi di 
negara ini yang mau mempertanggungjawabkan penggunaan dana LPS sebesar 
Rp 6,7 triliun lebih itu. Sebab, KSSK hanya mau bertanggungjawab atas 
penggunaan Rp 632 miliar. Srimulyani menuding BI sebagai biang keroknya 
karena menyajikan data yang tidak akurat. Lucunya, Boediono justru 
menunjuk LPS sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Namun, LPS 
menolak dan membantah tudingan Boediono. 

Kalau begitu, ada 
siluman dalam manajemen pemerintahan ini yang leluasa menggunakan uang 
triliunan rupiah tanpa harus mempertanggungjawabkannya. Mudah-mudahan, 
semua keanehan ini tidak luput dari perhatian majelis hakim Tipikor.

Begitulah. Para pejabat hebat itu akhirnya saling tunjuk dan buang 
badan. Kalau pemerintah atau KSSK dan BI tidak mau bertanggungjawab, 
sama artinya rakyat disuruh meminta pertanggungjawaban kepada siluman. 
Ini sangat memalukan, karena KSSK dan BI mau diperalat untuk menjarah 
dana di LPS. Walaupun, tentu kita tidak boleh curiga bahwa pada akhirnya
 Mantan Gubernur BI itu menjadi Wakil Presiden dan Srimulyani tetap 
bertahan di posisinya sebagai Menteri Keuangan pada kabinet Indonesia 
bersatu jilid-2. Karena hal tersebut adalah hak prerogatif presiden 
terpilih.

Karena itu, setelah Jaksa Penuntut dari KPK 
memperjelas keterlibatan Boediono melalui dakwaan terhadap mantan deputi
 gubernur BI Budi Mulia, penyidik KPK hendaknya mulai memburu siluman 
atau aktor utama yang mengotaki penjarahan dana talangan Bank Century 
menjelang pemilu 2009-2014 tersebut.

Kirim email ke