Tabloid SapuJagat 
http://tabloidsapujagat.blogspot.com/2014/02/dinas-pendidikan-surabaya-lagi2-hambat.html
Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak
patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang 
merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. 
Sikap tidak patuh ini membuat
dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini 
mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan
kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di
kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total 
anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 
pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 
027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013,
dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat
di Bandung


b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 
027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar 
Bersama yang beralamat di Semarang


Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia
barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari
produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima
barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa
setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi 
yang ditentukan oleh
kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.


Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan
pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak 
sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai
spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak 
mengganti barang2nya.
Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & 
dimasukkan dalam
daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai 
dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional &
spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.


Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas 
pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala
bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto 
koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk
pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 
pendidikan ini yang
akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan 
dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan 
pengadaan pemerintah kota
Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang
dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika
ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya 
kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa 
memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada 
dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa 
memenuhi persyaratan & spesifikasi.


Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah 
menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus 
diberikan pada produk Pori Media, karena
yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di
kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer
Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah
banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan
dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah 
memberitahu pada dinas pendidikan, agar
dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian 
pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum 
pelelangan dilakukan, begitu dokumen
pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada
syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah
disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap
mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari
Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak &
dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana
pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat
dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini
akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang
 mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan,
sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah
& kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian
pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan
 bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang
tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas
 pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah
ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi
rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai
tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda.
Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi
 berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan
oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian
perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap
dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi
beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi
 dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi
saran halus oleh bagian perlengkapan
 melalui bagian hukum pemerintah
 kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak,
dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas
pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya
sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2
 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga
tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja
di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah
terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun
senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini
juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga
melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun
 mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi
yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak
serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun
 ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir
rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir
rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening
tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha
Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau
pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit,
karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN
mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa
diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan,
lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan
langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi
pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN
bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus
 menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana
pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena
 dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak,
termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan
penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen
pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa
mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari
masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai
dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan
harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan
masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan
pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk 
aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada
 sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak
mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak
dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak
sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14
milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan
 dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk
BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya
menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka
 karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia
alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar
Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara
16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah
kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam
pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang
 dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan
 putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus
bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar
 dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat
putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar
Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan
PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas 
pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan
putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD
& lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini
untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang
menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan
 jadi macet.

AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto

Kirim email ke