Saya bersimpati dan sangat bertimbang rasa akan pernyataan di bawah ini. Tapi 
mengapa lalu membawa-bawa nama Stalin dengan vonnis yang begitu kejam?. Dunia 
tahu bahwa Stalin punya jasa besar dalam menghancurkan fasisme Hitler dan 
pemimpin besar rakyat Rusia. Rakyat Rusia menghormati  dan mengagumi jasa-jasa 
dan perbuatan Stalin. Memang ada yang menentang Stalin di kalangan  orang Rusia 
sendiri dan terutamanya juga  pihak Barat. Tapi orang Rusia yang tahu benar 
jasa-jasa Stalin dan sempat mengalami dan menyaksikan perjuangan Stalin 
menumpas Fasisme Hitler mengatakan kepada para penyerang dan pemfitnah Stalin: 
"Mereka tidak mengerti sejarah dan tidak mengetahui sejarah Rusia karena itu 
mereka berkata ngawur dari ketidak tahuan (tanpa pengetahuan)". 
Sungguh sayang  pernyataan yang dilontarkan sebaik ini menjadi ternoda dan 
kehilangan simpati hanya karena melibatkan Stalin sambil mengekor suara Barat 
yang menyesatkan dengan tanpa pengetahuan dan lalu mengikutinya.
Salam, 
ASAHAN. 



----- Original Message ----- 
From: Chalik Hamid [email protected] [wahana-news] 
To: Perhimpunan Persaudaraan ; Jaringan Kerja Indonesia ; 
[email protected] ; [email protected] 
Sent: Saturday, May 24, 2014 7:09 AM
Subject: [wahana-news] Trs: [GELORA45] “Kami yang Menanti Keadilan”


  






Pada Sabtu, 24 Mei 2014 5:58, "'Chan CT' [email protected] [GELORA45]" 
<[email protected]> menulis:




  
“Kami yang Menanti Keadilan”
Mugiyanto (korban penculikan) Penyintas Peristiwa Penculikan Aktivis Tahun 
1998; Kini Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di Opini 
Kompas, 24 Mei 2014, hari ini cukup menarik, membuka kebohongan kebohongan 
Prabowo, Kivlan Zen, Fadli Zon...

HAMPIR selama sebulan terakhir, wacana di media mengenai calon presiden untuk 
Pemilu Presiden 2014 sangat kental diwarnai isu pelanggaran HAM, khususnya 
terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi tahun 
1997-1998. 

Ada tiga alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, salah satu capres 
potensial, Prabowo Subianto, diduga kuat terlibat dalam beberapa pelanggaran 
hak asasi manusia pada masa Orde Baru, terutama kasus penculikan dan 
penghilangan paksa aktivis.

Kedua, saat ini adalah bulan Mei yang 16 tahun lalu ditandai momentum-momentum 
sejarah kebangsaan: penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 
Mei 1998 dan peristiwa kerusuhan 13-15 Mei yang mengorbankan lebih dari 1.000 
jiwa, disertai turunnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei.

Ketiga, dan ini yang menjadi pemicu utama, adalah pernyataan Mayjen (Purn) 
Kivlan Zen dalam acara ”Debat” TV One pada 28 April 2014 mengenai penculikan 
aktivis 1997-1998. Pada acara yang disaksikan jutaan pemirsa di seluruh Tanah 
Air itu, Kivlan Zen yang pada 1998 menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad, dengan 
nada bangga dan berapi-api, mengatakan, ”Yang menculik dan hilang, tempatnya 
saya tahu di mana, ditembak, dibuang….”

Pengakuan yang otoritatif 
Saya adalah salah satu dari sembilan orang yang selamat dari penculikan dan 
usaha penghilangan paksa oleh pasukan Tim Mawar Kopassus tahun 1998 yang sedang 
dibicarakan oleh Kivlan Zen. Saya mendengar langsung ucapan Kivlan Zen 
karena—bersama istri—saya sedang duduk di depan televisi. Ada hening di pikiran 
saya, dengan jantung berdetak hebat.

Istri saya menatap saya dalam diam. Yang muncul di pandangan saya kemudian 
adalah wajah kawan-kawan terdekat saya yang sampai hari ini masih belum 
ketahuan kabarnya: Petrus Bimo Anugerah, Wiji Thukul, Herman Hendrawan, dan 
Suyat. Juga wajah-wajah Yani Afri, Yadin Muhidin, Ucok Siahaan, Noval Alkatiri, 
Deddy Hamdun, dan wajah-wajah lain yang tiap hari saya lihat dalam poster yang 
ada di IKOHI, tempat saya beraktivitas.

Saya tidak habis pikir, mengapa orang di TV itu, Kivlan Zen, berbicara tentang 
penderitaan manusia dengan sedemikian enteng. Saya lebih menganggapnya sebagai 
perasaan keji. Tak tahukah dia bahwa tiap hari selama lebih dari 16 tahun, 
segenap keluarga dari 13 aktivis yang masih hilang itu masih sabar menunggu 
kembalinya orang-orang yang mereka cintai. Bahkan, empat orangtua dari mereka 
yang hilang meninggal dalam penantian panjang.

Bagi saya, Kivlan tak hanya telah melukai rasa kemanusiaan keluarga korban. 
Lebih dari itu, yang sedang ia pertontonkan adalah mempermainkan penderitaan 
keluarga korban dengan menganggap para korban hanya sebagai angka semata. Saya 
jadi ingat apa yang pernah dikatakan diktator Uni Soviet, Joseph Stalin, ”Satu 
orang mati adalah sebuah tragedi, satu juta orang mati adalah sebuah statistik.”

Apa yang disampaikan Kivlan Zen adalah sesuatu yang penting. Sebab, saat 
peristiwa penculikan dan penghilangan paksa terjadi, jabatannya adalah Kepala 
Staf Kostrad. Dengan jabatan yang melekat pada dirinya, pernyataan Kivlan Zen 
adalah pengakuan yang otoritatif dan memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur 
dalam Pasal 165 KUHP yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui atau 
memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada 
aparat penegak hukum.  

Pernyataan Kivlan Zen juga merupakan sebuah pengakuan bahwa tindakan 
penghilangan paksa terhadap 13 orang yang masih hilang adalah benar adanya. 
Sejauh mana Kivlan Zen sendiri terlibat, siapa pelaku, korban, bagaimana 
peristiwa dan tempat kejadian adalah informasi penting yang harus 
ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan 
Agung.

Menanggapi perkembangan tersebut, keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 
7-8 Mei 2014 untuk membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen 
harus diapresiasi. Namun, untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dan 
memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku harus 
ditindaklanjuti.

Pemanggilan Prabowo oleh Komnas HAM sangat penting dilakukan. Terutama untuk 
mendalami pernyataannya selama ini bahwa ia hanya bertanggung jawab atas  
“pengamanan” terhadap sembilan aktivis, yang semua sudah ”dibebaskan”, serta 
membantah bertanggung jawab atas 13 aktivis lain yang masih hilang. Bantahan 
ini sebenarnya telah dimentahkan oleh kesaksian beberapa korban yang selamat, 
antara lain Faisol Riza dan Rahardja Waluya Jati—bahkan Pius Lustrilanang dan 
Desmon J Mahesa—yang mengatakan, saat berada di tempat penyekapan, mereka 
sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, Sony, Deddy Hamdun, 
dan lain-lain. Ini berarti, antara mereka yang telah dilepaskan dan yang masih 
hilang pernah disekap di tempat yang sama.

Perjuangan sepanjang usia 
Dalam berbagai kesempatan, Fadli Zon mengatakan bahwa usaha keluarga korban dan 
aktivis HAM untuk menuntut penyelesaian kasus ini adalah kampanye lima tahunan 
yang ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto menjadi capres. Fadli Zon 
tampaknya menutup mata, tidak mau melihat, bahwa sejak hari pertama keluarga 
korban tahu anak dan suami mereka hilang, mereka telah berjuang dengan 
melakukan berbagai pencarian.

Waktu 16 tahun bukanlah pendek. Selama itu pula perjuangan keluarga korban 
telah melalui berbagai milestone, misalnya penyelidikan oleh Komnas HAM 
(2005-2006), penyerahan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung (2006), 
rekomendasi DPR kepada Presiden (2009), pemberian Surat Keterangan Keluarga 
Korban Penghilangan Paksa dari Komnas HAM (2011), serta rekomendasi Ombudsman 
kepada Presiden (2013).

Keluarga korban penghilangan paksa tak berutang apa pun pada partai politik 
yang saat ini sedang berkontestasi melalui pemilu. Sebaliknya, partai politik 
yang ada hari ini memiliki utang sejarah kepada mereka yang telah jadi martir 
dalam perjuangan menentang otoritarianisme Orde Baru. Perjuangan kami untuk 
kebenaran dan keadilan melampaui politik elektoral yang menjemukan hari ini. 
Perjuangan kami adalah perjuangan sepanjang usia, kecuali kebenaran dan 
keadilan bisa kami raih lebih cepat sebelum ajal menjemput.

Satu hal yang sekarang masih kami tunggu dan perjuangkan adalah tindakan 
presiden yang kami anggap sebagai ultimum remedium untuk kasus ini (Djisman 
Samosir, 2011). Ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum 
manakala sanksi-sanksi lain sudah tidak berdaya. Presiden SBY kami anggap pihak 
yang turut bertanggung jawab atas penundaan dan pengingkaran hak dan keadilan 
bagi korban sehingga kasus ini menjadi kelihatan rumit dan penuh politisasi.

Karena itulah, Presiden SBY pulalah yang harus memberikan ultimum remedium 
untuk kasus ini dengan cara mengimplementasikan rekomendasi DPR yang meliputi:
(1)          pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc; 
(2)         pencarian 13 orang yang masih hilang; 
(3)         pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; dan 
(4)         ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.  

Kami sadar, waktu yang tersisa bagi SBY tidak mungkin lagi cukup untuk memenuhi 
semua harapan korban. Tetapi, setidaknya SBY bisa meletakkan landasan bagi 
ultimum remedium bagi pemerintah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini, dan 
pada saat yang sama Presiden SBY bisa melakukan graceful exit yang akan 
dikenang generasi mendatang.  

Mugiyanto 







Kirim email ke