"Mengkonsentrasikan tembakan" pada Polycarpus. Saya sependapat dengan bung Salim. Ini kurang adil. Polycarpus harus dilihat sebagai pembunuh sewaan dan bukan dalang sekaligus. Lagipula dalam dunia Yustisi, dimanapun mengenal remisi, potongan masa tahanan atau pengurangan masa hukuman.Bila Yustisi punya pertimbangan seorang terhukum berkelakuan baik atau menunjukkan rasa penyesalannya atau mungkin masih ada alasan lain yang meringankannya, Yustisi berhak memberikan remisi, pengurangan masa hukuman dan bahkan hingga pembebasan bersarat atau tanpa sarat. Wilayah independent hukum ini mau tak mau harus dihormati oleh setiap warga. Dalam kasus pembunuhan Munir ini kita tidak berpihak pada Polycarpus tapi berpihak pada keadilan dan kebiasaan hukum yang ada dan berlaku. Kita sangat memahami perasaan istri Munir dan juga para simpatisan Munir lainnya atas kekecewaannya karna dibebaskannya Polycarpus meskipun dengan bersarat, yang bebas diluar waktu vonnis hukum yang telah dijatuhkan padanya. Tapi hukum memang tidak mengenal emosi setelah vonnis dijatuhkan atau emosi itu tidak lagi diperhitungkan.Itu tentu saja berlaku di pihak penegak hukum karna mereka para ahli professional yang harus menjalankan tugasnya tidak berdasarkan emosi dan ini harus dibenarkan. Tapi sayangnya dalam penegakan hukum kita di Indonesia tidak bebas dari praktek-praktek sogok, korupsi (Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap tangan kasus korupsi dan telah dijatuhi hukuman seumur hidup) dan praktek-praktek melawan hukum lainnya dari para penegak hukum tsb. Jadi disini pula rumitnya kasus pembebasan bersarat yang telah diberikan pada Polycarpus. Apakah dia benar berkelakuan baik selama dalam masa hukuman, apakah dia menunjukkan rasa menyesalnya yang untuk mendapatkan jawaban yang benar sangat sulit dibuktikan karena sudah wilayah Yustisi dan rumah penjara. Pertanyaan-pertanyaan dan kecurigaan bisa berkembang karna kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum dan hukum di Indonesia, jelas menurun karna praktek-prakterk yang telah disebutkan di atas. Bila kepercayaan masyarakat telah menurun, maka pertimbangan emosi menjadi bertambah rumit, karena itu telah menyangkut rasa keadilan, rasa kuatir kalau hukum berjalan timpang dan memihak. Kepercyaan masyarakat(kecurigaan) akan menjadi lebih kuat dari hukum itu sendiri bila tidak ada perbaikan dalam wilayah Yustisi dan para penegak hukum yang akan di vonnis oleh masyarakat sebagai bobrok dan tak lagi bisa dipercaya. Sikap mendiamkan situasi demikian akan sangat berbahaya karna krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin hari semakin meningkat yang ahirnya mungkin terjadi hal-hal yang semua kita tidak menginginkannya. Pemerintah Jokowi sudah pasti tidak akan mudah menjelaskan hal ini dan terlebih sukar lagi adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat hingga hukum kembali bisa berjalan normal. Saya pribadi lebih cenderung bila Jokowi meneliti kembali putusan Justisi dan kemudian memberikan saran (bukan perintah karna harus pula menghormati pososi independen wilayah Justisi) apakah tidak sebaiknya putusan itu ditinjau kembali dan jika mungkin pembebasana besyarat itu ditarik kembali mengingat dalang sesungguhnya dari pembunuh Munir belum tetangkap dan terungkap jelas.Dengan kebebasan bersarat sekarang ini, Polycarpus masih tetap bisa mengadakan hubungan dengan dalang pembunuh yang pasti dia tahu dan yang selama ini dia lindungi. MemangJokowi harus berbuat sesuatu karna pilihan diam adalah juga bom waktu. ASAHAN.
----- Original Message ----- From: Salim Said To: Group Diskusi Kita ; alumnas-oot ; [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; Sukardi Rinakit ; Christianto Wibisono ; Sabam Sirait ; Institut Peradaban ; [email protected] ; nurfaizi suwandi ; [email protected] ; Mangadang Napitupulu ; sjafrie sjamsoeddin ; Agus Widjojo Sent: Tuesday, December 02, 2014 3:56 AM Subject: Fwd: Kolom IBRAHIM ISA -- QUO VADIS KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI -- Meng-awali PENANGANAN KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . .FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . . Pertanyaan-Pertanyaan Di Sekitar Matinya Munir, Janji SBY dan Bebasnya Polycarpus. SBY berjanji menyelesaikan kasus Munir, tapi selama 10 tahun duduk sebagai Presiden RI, beliau tidak berhasil memenuhi janjinya. Mangapa? Apakah kita tidak curiga ada kelompok dalam masyarakat Indonesia yang ternyata lebih kuat dari SBY, sehingga Presiden tidak dimungkinkan memenuhi janjinya? Polycarpus dihukum dan dipenjarakan lama, dan kini bebas bersyarat. Pengadilan mendasarkan keputusannya pada ditemukannya bukti oleh pengadilan yang menyebabkan Polycarpus dianggap bersalah meracun Munir. Apakah kepentingan pribadi Polycarpus membunuh Munir? Bukankah Polycarpus hanya alat (kepanjang tangan) dari kelompok yang bahkan lebih kuat dari SBY? Jika Polycarpus hanya kepanjangan tangan dan cuma pelaksana dari sebuah "keputusan" menghilangkan Munir, apakah adil menjadikan Polycarpus "satu-satunya sasaran tembak" dalam penegakan keadilan terhadap meninggalnya Munir? Polycarpus memang bersalah melakukan tugas membunuh. Karena itu dia pantas dihukum. Tapi ketika kita /pengadilan/ SBY gagal membawa orang atau kelompok yang memerintahkan Polycarpus meracun Munir, adilkah sikap tindakan kita "mengkonsentrasikan tembakan" kepada Polycarpus seorang? Bukankah sikap demikian menunjukkan kelemahan penegakan hukum kita yang berakibat berlangsungnya impunity terhadap para perancang pembunuhan/penghilangan Munir? Pertanyaan selanjutnya, apakah Jokowi akan punya waktu, kesempatan, keberanian dan kekuatan politik untuk menemukan dan membawa ke meja hijau orang atau orang-orang yang memerintahkan Polycarpus meracun Munir? Bung Salim ---------- Forwarded message ---------- From: isa <[email protected]> Date: 2014-12-02 0:53 GMT+07:00 Subject: Kolom IBRAHIM ISA -- QUO VADIS KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI -- Meng-awali PENANGANAN KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . .FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . . To: Kolom IBRAHIM ISA Senin Malam, 01 Desember 2014 ------------------------------------------ “QUO VADIS” KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI ?? Meng-awali “PENANGANAN” KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . . FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . . * * * Komitmen JOKOWI sekitar penanganan masalah pelanggaran HAM di masa lalu, – – – - umum diketahui masyarakat. Dan banyak mendapat sambutan positif dari masyarakat. Khususnya dari aktivis dan pejuang HAM. Harapan dinayatakan bahwa Presiden yang baru akan benar-benar mengambil langkah kongkrit dan bertindak untuk menangani kasus-kasus pelanggran HAM, teristimewa pelanggaran HAM BERAT sekitar Tragedi 1965. Adanya harapan ini tidak berlebihan. Ini bisa dimengerti dan difahami. Mengingat pengalaman dengan 'janji-janji' Presiden SBY dimasa jabatannya (10th). SBY sempat berjanji akan menangani kasus pembunuhan MUNIR, seorang aktivis dan pejuang konsisten HAM dimana terdapat indikasi terlibatnya BIN, Badan Intelejen Negara. Janji-janji SBY itu ternyata 'lamis-lamis bibir' saja!! Komitmen kosong belaka! * * * Belum ada seratus hari dilantik, Presiden Jokowi menunjukkan bahwa beliau sungguh-sungguh hendak merealisasi janji-janjinya, yaitu bekerja keras untuk negeri dan rakyat. Jokowi meneruskan langgam 'blusukan'. Sebagai salah satu cara untuk mendengar dan menyaksikan langsung peri-kehidupan dan apa yang difikirkan rakyat. Antara lain ---- Dilangsungkannya Tele-konferensi oleh Presiden dengan para TKI dengan beberapa kabupaten Indonesia sekaligus, dimana telah diambil 'on the spot' kebijakan pemecahan masalah. Ini bisa jadi permulaan diakhirinya pemerasan oleh pejabat-pejabat yang melakukan praktek kriminil “a la preman” terhadap TKI. Juga menunjukkan kesungguh-sungguhan Presiden Jokowi untuk segera memecahkan problem masyarakat. Tindakan tegas Presiden menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) disambut para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Karena, kartu yang menjadi identitas bagi TKI di luar negeri ini dijadikan ajang pemerasan.Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Minggu (30/11/2014). <Tribunenews.com) Begitu pula tercatat sambutan masyarakat mengenai kebijakan Jokowi di bidang perlindungan hutan-hutan Indonesia terhadap praktek-praktek perusakan hutan-hutan Indonesia. Disebabkan kerakusan kaum-modal yang mengelola penanaman mono-kultur (terutama kelapa sawit) demi keuntungan sendiri semata-mata, --- tanpa peduli kerusakan hutan dan kelastarian lingkungan yang disebabkannya. * * * NAMUN, ADA SATU HAL KRUSIAL. . . TERAMAT KRUSIAL . .. Bersangkutan dengan penanganan salah satu pelanggara HAM di masa lampau yang – menimbulkan tanda-tanya – Orang bertanya tanya – “QUO VADIS” KEBIJAKAN PRES. JOKOWI SEKITAR PELANGGARAN HAM . . . Tidak hanya s e k a d a r menimbulkan tanda tanya. Tetapi, telah memanen KRITIK KERAS, KEKHAWATIRAN, kekecewaan dan kemarahan masyarakat! Pasalnya adalah -- DIBEBASKANNYA POLLYCARPUS, algojo MUNIR. Masalahnya SEMAKIN PARAH. Karena Menteri Kehakiman yang baru dilantik, Yasonna H. Laoly, tampil membela kebijakan membebaskan Pollycarpus. Berarti anggota Kabinet Jokowi bukan saja mengetahui masaalah pembebasan Pollycarpus, tetapi malah MEMBELANYA. Bukankah sikap ini merupakan pertanda buruk, bahwa kasus penanganan pelanggaran HAM, menjadi FATAL. MATI DALAM KANDUNGAN. Amat dikawatirkan Politik Pemerintah Jokowi akan PODO WAÉ, sama saja, dengan politik pemerintah-pemerintah sejak Reformasi dan Demokratisasi. Alias TIDAK ADA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN HAM MASA LAMPAU. * * * Kritik keras, kekecewaan dan kemarahan masyarakat sekitar dibebaskannya algojo POLLYCARPUS tercermin dalam media a.l sbb: Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, menyatakan bahwa Polluycarpus samasekali tidak bisa dibebaskan-bersyarat. Karena dia ngotot menolak untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang di belakang pembunuhan Munir -- yang diduga adalah berasal dari BNI, Badan Intelejen Negara. KASUM, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Gatranews, 29/11) -- Mendesak Joko Widodo membatalkan dibebaskannya Pollycarpus Budihari Priyanto."Kasum meminta Jokowi mengevalusi PB tersebut, membatalkannya dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk ke depannya," tegas Sekretaris Ekskutif Kasum Choirul Anam, dalam pesan tertulis yang diterima GATRAnews, di Jakarta, Sabtu (29/11). * * * Sebuah organisasi HAM terkenal IMPARSIAL, yang pernah diketuai oleh Munir, membuat pernyataan kritis dan keras, a.l sbb: Kami Kecewa dengan Pemerintahan Jokowi! (30/11/'14) Keputusan tersebut seakan-akan memupus harapan masyarakat yang menginginkan diusutnya kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, hingga setuntas-tuntasnya. Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti: -- Pemberian remisi kepada Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. “Pemerintah justru terkesan ingin melindungi pejabat-pejabatnya yang melakukan kejahatan,” . Poengky khawatir aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir nantinya malah bakal mendapat kesempatan menjadi pejabat negara. Lebih ironis lagi, di masa pemerintahan Jokowi yang diharapkan lebih baik dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, ternyata tidak menunjukkan hal tersebut. Kenyataan ini membuat para pegiat HAM di tanah air terpaksa gigit jari. “Pembebasan Polly membuat kami kecewa. Padahal, kami berharap Jokowi bisa membuka kembali kasus Munir dan membawa dalang pembunuhnya ke pengadilan,” ujarnya. Pollycarpus meracuni mantan direktur eksekutif Imparsial dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Kendati Polly sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum. Beberapa bulan lalu, KASUM mengingatkan keberadaan orang-orang di lingkaran Jokowi yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Beberapa di antaranya adalah Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Kepala BIN ketika itu, AM Hendropriyono. Ironisnya, Jokowi sendiri malah menunjuk Hendropriyono menjadi penasihat tim transisi pemerintahan. Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti: Pemberian remisi kepada Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. Selain itu, dengan pemberian bebas bersyarat kepada Polly ini, kata Poengky lagi, dia khawatir aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir nantinya malah bakal mendapat kesempatan menjadi pejabat negara. “Jika benar demikian, Jokowi justru memberikan kekebalan kepada para penjahat yang sudah merampas nyawa Munir,” imbuhnya. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, Polly dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB. Pollycarpus telah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. Polly dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia, sepuluh tahun silam. Pollycarspus terbukti adalah pelaku yang meracuni MUNIR, mantan direktur eksekutif Imparsial, dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Kendati Pollycarpus sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum. * * * -- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
