"Mengkonsentrasikan tembakan" pada Polycarpus. Saya sependapat dengan bung 
Salim. Ini kurang adil. Polycarpus harus dilihat sebagai pembunuh sewaan dan 
bukan dalang sekaligus. Lagipula dalam dunia Yustisi, dimanapun mengenal 
remisi, potongan masa tahanan atau pengurangan masa hukuman.Bila Yustisi punya 
pertimbangan seorang terhukum berkelakuan baik atau menunjukkan rasa 
penyesalannya atau mungkin masih ada alasan lain yang meringankannya, Yustisi 
berhak memberikan remisi, pengurangan masa hukuman dan bahkan hingga pembebasan 
bersarat atau tanpa sarat. Wilayah independent hukum ini mau tak mau harus 
dihormati oleh setiap warga. Dalam kasus pembunuhan Munir ini kita tidak 
berpihak pada Polycarpus tapi berpihak pada keadilan dan kebiasaan hukum yang 
ada dan berlaku. Kita sangat memahami perasaan istri Munir dan juga para 
simpatisan Munir lainnya atas kekecewaannya karna dibebaskannya Polycarpus 
meskipun dengan bersarat, yang bebas diluar waktu vonnis hukum yang telah 
dijatuhkan padanya. Tapi hukum memang tidak mengenal emosi setelah vonnis 
dijatuhkan atau emosi itu tidak lagi diperhitungkan.Itu tentu saja berlaku di 
pihak penegak hukum karna mereka para ahli professional yang harus menjalankan 
tugasnya tidak berdasarkan emosi dan ini harus dibenarkan.
Tapi sayangnya dalam penegakan hukum kita di Indonesia tidak bebas dari 
praktek-praktek sogok, korupsi (Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap 
tangan kasus korupsi  dan telah dijatuhi hukuman seumur hidup) dan 
praktek-praktek melawan hukum lainnya dari para penegak hukum tsb. Jadi disini 
pula rumitnya kasus pembebasan bersarat yang telah diberikan pada Polycarpus. 
Apakah dia benar berkelakuan baik selama dalam masa hukuman, apakah dia 
menunjukkan rasa menyesalnya yang untuk mendapatkan jawaban yang benar sangat 
sulit dibuktikan karena sudah wilayah Yustisi dan rumah penjara. 
Pertanyaan-pertanyaan dan kecurigaan bisa berkembang karna kepercayaan 
masyarakat terhadap para penegak hukum  dan hukum di Indonesia, jelas menurun 
karna praktek-prakterk yang telah disebutkan di atas. Bila kepercayaan 
masyarakat telah menurun, maka pertimbangan emosi menjadi bertambah rumit, 
karena itu telah menyangkut rasa keadilan, rasa kuatir kalau hukum berjalan 
timpang dan memihak. Kepercyaan masyarakat(kecurigaan) akan menjadi lebih kuat 
dari hukum itu sendiri bila tidak ada perbaikan dalam wilayah Yustisi dan para 
penegak hukum yang akan di vonnis oleh masyarakat sebagai bobrok dan tak lagi 
bisa dipercaya. Sikap mendiamkan situasi demikian akan sangat berbahaya karna 
krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin hari semakin 
meningkat yang ahirnya mungkin terjadi hal-hal yang semua kita tidak 
menginginkannya. Pemerintah Jokowi sudah pasti tidak akan mudah menjelaskan hal 
ini dan terlebih sukar lagi adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat hingga 
hukum kembali  bisa berjalan normal. Saya pribadi lebih cenderung bila Jokowi 
meneliti kembali putusan Justisi dan kemudian memberikan saran (bukan perintah 
karna harus pula menghormati pososi independen wilayah Justisi) apakah tidak 
sebaiknya putusan itu ditinjau kembali dan jika mungkin pembebasana besyarat 
itu ditarik kembali mengingat dalang sesungguhnya dari pembunuh Munir belum 
tetangkap  dan terungkap jelas.Dengan kebebasan bersarat sekarang ini, 
Polycarpus masih tetap bisa mengadakan hubungan dengan dalang pembunuh yang 
pasti dia tahu dan yang selama ini dia lindungi. MemangJokowi harus berbuat 
sesuatu karna pilihan diam adalah juga bom waktu.
ASAHAN.


  ----- Original Message ----- 
  From: Salim Said 
  To: Group Diskusi Kita ; alumnas-oot ; [email protected] ; 
[email protected] ; [email protected] ; Sukardi 
Rinakit ; Christianto Wibisono ; Sabam Sirait ; Institut Peradaban ; 
[email protected] ; nurfaizi suwandi ; [email protected] ; 
Mangadang Napitupulu ; sjafrie sjamsoeddin ; Agus Widjojo 
  Sent: Tuesday, December 02, 2014 3:56 AM
  Subject: Fwd: Kolom IBRAHIM ISA -- QUO VADIS KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI -- 
Meng-awali PENANGANAN KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . 
.FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . .


  Pertanyaan-Pertanyaan  Di Sekitar Matinya Munir, Janji SBY dan Bebasnya 
Polycarpus.

  SBY berjanji menyelesaikan kasus Munir, tapi selama 10 tahun duduk sebagai 
Presiden RI, beliau tidak berhasil memenuhi janjinya.

  Mangapa? Apakah kita tidak curiga ada kelompok  dalam masyarakat Indonesia 
yang ternyata lebih kuat dari SBY, sehingga Presiden tidak dimungkinkan 
memenuhi janjinya?


  Polycarpus dihukum dan dipenjarakan lama, dan kini bebas bersyarat. 
Pengadilan mendasarkan keputusannya pada ditemukannya bukti oleh pengadilan 
yang menyebabkan Polycarpus dianggap bersalah meracun Munir. Apakah kepentingan 
pribadi Polycarpus membunuh Munir? Bukankah Polycarpus hanya alat (kepanjang 
tangan) dari kelompok yang bahkan lebih kuat dari SBY? Jika Polycarpus hanya 
kepanjangan tangan dan cuma pelaksana dari sebuah "keputusan" menghilangkan 
Munir, apakah adil menjadikan  Polycarpus "satu-satunya sasaran tembak" dalam 
penegakan keadilan terhadap meninggalnya Munir?


  Polycarpus memang bersalah melakukan tugas membunuh. Karena itu dia pantas 
dihukum. Tapi ketika kita /pengadilan/ SBY gagal membawa orang atau kelompok 
yang memerintahkan Polycarpus meracun Munir, adilkah sikap tindakan kita 
"mengkonsentrasikan tembakan"  kepada Polycarpus seorang? Bukankah sikap 
demikian menunjukkan kelemahan penegakan hukum kita yang berakibat 
berlangsungnya impunity terhadap para perancang pembunuhan/penghilangan Munir?


  Pertanyaan selanjutnya, apakah Jokowi akan punya waktu, kesempatan, 
keberanian dan kekuatan politik untuk menemukan dan membawa ke meja hijau orang 
atau orang-orang yang memerintahkan Polycarpus meracun Munir?


  Bung Salim






  ---------- Forwarded message ----------
  From: isa <[email protected]>
  Date: 2014-12-02 0:53 GMT+07:00
  Subject: Kolom IBRAHIM ISA -- QUO VADIS KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI -- 
Meng-awali PENANGANAN KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . 
.FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . .
  To: 



  Kolom IBRAHIM ISA
  Senin Malam, 01 Desember 2014
  ------------------------------------------

  “QUO VADIS” KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI ??




  Meng-awali “PENANGANAN” KASUS MUNIR – Dengan MEMBEBASKAN ALGOJONYA Adalah . . 
. 




  FATAL Bagi Pemberlakuan HAM . . .





  * * *




  Komitmen JOKOWI sekitar penanganan masalah pelanggaran HAM di masa lalu, – – 
– - umum diketahui masyarakat. Dan banyak mendapat sambutan positif dari 
masyarakat. Khususnya dari aktivis dan pejuang HAM. Harapan dinayatakan bahwa 
Presiden yang baru akan benar-benar mengambil langkah kongkrit dan bertindak 
untuk menangani kasus-kasus pelanggran HAM, teristimewa pelanggaran HAM BERAT 
sekitar Tragedi 1965.




  Adanya harapan ini tidak berlebihan. Ini bisa dimengerti dan difahami. 
Mengingat pengalaman dengan 'janji-janji' Presiden SBY dimasa jabatannya 
(10th). SBY sempat berjanji akan menangani kasus pembunuhan MUNIR, seorang 
aktivis dan pejuang konsisten HAM dimana terdapat indikasi terlibatnya BIN, 
Badan Intelejen Negara. 




  Janji-janji SBY itu ternyata 'lamis-lamis bibir' saja!! 




  Komitmen kosong belaka!




  * * *

    Belum ada seratus hari dilantik, Presiden Jokowi menunjukkan bahwa beliau 
sungguh-sungguh hendak merealisasi janji-janjinya, yaitu bekerja keras untuk 
negeri dan rakyat. Jokowi meneruskan langgam 'blusukan'. Sebagai salah satu 
cara untuk mendengar dan menyaksikan langsung peri-kehidupan dan apa yang 
difikirkan rakyat. 

    Antara lain ---- Dilangsungkannya Tele-konferensi oleh Presiden dengan para 
TKI dengan beberapa kabupaten Indonesia sekaligus, dimana telah diambil 'on the 
spot' kebijakan pemecahan masalah. Ini bisa jadi permulaan diakhirinya 
pemerasan oleh pejabat-pejabat yang melakukan praktek kriminil “a la preman” 
terhadap TKI. Juga menunjukkan kesungguh-sungguhan Presiden Jokowi untuk segera 
memecahkan problem masyarakat. 




  Tindakan tegas Presiden menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) 
disambut para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Karena, kartu yang menjadi 
identitas bagi TKI di luar negeri ini dijadikan ajang pemerasan.Penghapusan 
KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di 
beberapa negara, Minggu (30/11/2014). <Tribunenews.com)




    Begitu pula tercatat sambutan masyarakat mengenai kebijakan Jokowi di 
bidang perlindungan hutan-hutan Indonesia terhadap praktek-praktek perusakan 
hutan-hutan Indonesia. Disebabkan kerakusan kaum-modal yang mengelola penanaman 
mono-kultur (terutama kelapa sawit) demi keuntungan sendiri semata-mata, --- 
tanpa peduli kerusakan hutan dan kelastarian lingkungan yang disebabkannya.




  * * *




  NAMUN, ADA SATU HAL KRUSIAL. . . TERAMAT KRUSIAL . .. Bersangkutan dengan 
penanganan salah satu pelanggara HAM di masa lampau yang – menimbulkan 
tanda-tanya – Orang bertanya tanya – “QUO VADIS” KEBIJAKAN PRES. JOKOWI SEKITAR 
PELANGGARAN HAM . . . 




  Tidak hanya s e k a d a r menimbulkan tanda tanya. Tetapi, telah memanen 
KRITIK KERAS, KEKHAWATIRAN, kekecewaan dan kemarahan masyarakat!

  Pasalnya adalah -- DIBEBASKANNYA POLLYCARPUS, algojo MUNIR.

  Masalahnya SEMAKIN PARAH. Karena Menteri Kehakiman yang baru dilantik, 
Yasonna H. Laoly, tampil membela kebijakan membebaskan Pollycarpus. Berarti 
anggota Kabinet Jokowi bukan saja mengetahui masaalah pembebasan Pollycarpus, 
tetapi malah MEMBELANYA. 




  Bukankah sikap ini merupakan pertanda buruk, bahwa kasus penanganan 
pelanggaran HAM, menjadi FATAL. MATI DALAM KANDUNGAN. Amat dikawatirkan Politik 
Pemerintah Jokowi akan PODO WAÉ, sama saja, dengan politik 
pemerintah-pemerintah sejak Reformasi dan Demokratisasi. Alias TIDAK ADA 
PENANGANAN KASUS PELANGGARAN HAM MASA LAMPAU.




  * * *




  Kritik keras, kekecewaan dan kemarahan masyarakat sekitar dibebaskannya 
algojo POLLYCARPUS tercermin dalam media a.l sbb: 

  Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, menyatakan bahwa Polluycarpus samasekali 
tidak bisa dibebaskan-bersyarat. Karena dia ngotot menolak untuk mengungkap 
siapa sesungguhnya dalang di belakang pembunuhan Munir -- yang diduga adalah 
berasal dari BNI, Badan Intelejen Negara.




  KASUM, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Gatranews, 29/11) -- Mendesak 
Joko Widodo membatalkan dibebaskannya Pollycarpus Budihari Priyanto."Kasum 
meminta Jokowi mengevalusi PB tersebut, membatalkannya dan menghentikan semua 
proses pemberian remisi untuk ke depannya," tegas Sekretaris Ekskutif Kasum 
Choirul Anam, dalam pesan tertulis yang diterima GATRAnews, di Jakarta, Sabtu 
(29/11).




  * * *




  Sebuah organisasi HAM terkenal IMPARSIAL, yang pernah diketuai oleh Munir, 
membuat pernyataan kritis dan keras, a.l sbb:




  Kami Kecewa dengan Pemerintahan Jokowi! 

  (30/11/'14)




  Keputusan tersebut seakan-akan memupus harapan masyarakat yang menginginkan 
diusutnya kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, hingga 
setuntas-tuntasnya.




  Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti: -- Pemberian remisi kepada 
Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. 
“Pemerintah justru terkesan ingin melindungi pejabat-pejabatnya yang melakukan 
kejahatan,” .




  Poengky khawatir aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir 
nantinya malah bakal mendapat kesempatan menjadi pejabat negara.

  Lebih ironis lagi, di masa pemerintahan Jokowi yang diharapkan lebih baik 
dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, ternyata tidak menunjukkan hal 
tersebut. Kenyataan ini membuat para pegiat HAM di tanah air terpaksa gigit 
jari.




  “Pembebasan Polly membuat kami kecewa. Padahal, kami berharap Jokowi bisa 
membuka kembali kasus Munir dan membawa dalang pembunuhnya ke pengadilan,” 
ujarnya.




  Pollycarpus meracuni mantan direktur eksekutif Imparsial dalam penerbangan 
menuju Amsterdam, 7 September 2004. Kendati Polly sudah menerima hukuman, namun 
orang yang menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini 
diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum.








  Beberapa bulan lalu, KASUM mengingatkan keberadaan orang-orang di lingkaran 
Jokowi yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Beberapa di 
antaranya adalah Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Kepala BIN 
ketika itu, AM Hendropriyono. Ironisnya, Jokowi sendiri malah menunjuk 
Hendropriyono menjadi penasihat tim transisi pemerintahan. 




  Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti: Pemberian remisi kepada 
Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. 
Selain itu, dengan pemberian bebas bersyarat kepada Polly ini, kata Poengky 
lagi, dia khawatir aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir 
nantinya malah bakal mendapat kesempatan menjadi pejabat negara.




  “Jika benar demikian, Jokowi justru memberikan kekebalan kepada para penjahat 
yang sudah merampas nyawa Munir,” imbuhnya.




  Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, 
mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Dirjen Pemasyarakatan 
Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, Polly dibebaskan karena 
yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB.




  Pollycarpus telah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun 
penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. Polly dinyatakan 
bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia, 
sepuluh tahun silam.




  Pollycarspus terbukti adalah pelaku yang meracuni MUNIR, mantan direktur 
eksekutif Imparsial, dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. 




  Kendati Pollycarpus sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi dalang 
intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh 
oleh aparat hukum.




  * * *










  -- 
  Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google 
Grup.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
  Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke