Assalamu'alaikum wr wb,
Ada yang mempertanyakan berapa jumlah raka'at Tarawih.
Dari yang saya tahu, Nabi mengerjakannya 11 raka'at (8
tarawih+3 witir). Ada pun Umar dan para sahabat
mengerjakan 23 raka'at (20 tarawih+3 witir)-meski ada
yang menyatakan riwayatnya munkar/palsu.

Jika ada yang mengerjakan 11 raka'at tentu tidak
masalah, toh Nabi juga mengerjakan seperti itu. Dan
jika ada yang mengerjakan 23 raka'at juga tidak
masalah, toh Umar dan para sahabat juga melakukan itu
(jika riwayatnya sahih). Yang penting sholatnya
dikerjakan dengan khusyuk. Tidak tergesa-gesa atau
"ngebut." Sebab saya sering melihat imam yang mampu
membaca surat Al Fatihah dalam 1 tarikan nafas saking
cepatnya. Di lain sisi, adik ipar saya pernah tidak
tarawih gara-gara imamnya "Haji Anu". Kebetulan imam
ini kalau baca bacaan sholat pelan sekali...:)

Wassalam

Jumlah Rakaat Tarawih Sesuai Petunjuk Rasul.
Ass. wr.wb. Pak Ustadz yang saya hormati. Mohon
Penjelasan Pak Ustadz mengenai jumlah Rakaat Tarawih
Adakah jumlah rakaat tarawih 11 rakaat yang terdiri
dari 2+2+2+2=8. kemudian ditutup 3 rakaat witir=11
rakaat, atau yang benar 4+4=8, ditutup 3 rakaat witir
jadi 11 rakaat, ayau 2+2+2+2+2 = 10 ditutup 1 rakaat
witir ( jadi 11 rakaat juga ).Tolong berikan haditz
yang jelas. Dan juga tarawih + witir 23 rakaat itu
adakah haditz-nya.( Tarawih ala Umar r.a ) Atas
penjelasan Pak Ustadz sangat dan sangat kami harapkan,
untuk kami jelaskan kepada Jamaah kami nantinya
menjelang ramadhan ini. Jatsa kummullah khairon
katsiroh.

Wassalam kami

Iman Bekasi.

Iman Fathoney
Bekasi
2004-09-22 18:19:22


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah,
wa ba’d.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah rakaat
shalat ini adalah pada sebuah pertanyaan mendasar.
Yaitu apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat
malam atau keduanya adalah jenis shalat
sendiri-sendiri. 

Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya
akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat tawarih
itu sekitar 11 rakaat dengan masing-masing variannya.
Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya
menjadi tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan
namanya menjadi shalat lail / qiyamullail. . 


Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW tidak pernah
menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari
11 rakaat. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya, akan
cenderung mengatakan bahwa shalat tarawih itu 20
rakaat atau 23 rakaat. Sebab 11 rakaat itu adalah
jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah SAW.
Bukan jumlah bilangan rakaat tarawihnya. 

Sebenarnya tak satupun hadits shahih yang menyebutkan
berapa rakaat shalat beliau. Bahkan para ahli hadits
mengatakan bahwa semua riwayat hadits yang menyatakan
tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawihnya
Rasulullah SAW adalah hadits yang sangat lemah. Bahkan
munkar, matruk dan maudhu‘. Teks hadis ini adalah dari
Ibn Abbas, ia berkata: 

“Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua
puluh rakaat dan witir”. 


Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya
al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang
bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut
Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. 
Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah
adalah matruk. 
Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah
pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua
puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal
matruk (semi palsu). 

Dan sebaliknya, hadits-hadits yang menyatakan bahwa
jumlaah rakaat tarawih Rasulullah SAW itu jumlahnya
delapan pun tidak kurang derajatnya dari yang 20
rakaat. 

“Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan
sebanyak delapan rakaat dan witir”. 


Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana
dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh
al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam
Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir
bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang
bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in,
adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar). 
Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah
adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat
tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi
palsu) lantaran rawinya pendusta. 

Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas,
keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20
dalam tarawih.

Di dalam kitab-kitab fiqih, rata-rata para ulama
menyebutkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan umat
Islam di masa Umar memang 23 rakaat. Banyak diantara
mereka yang menyebutkan bahwa para shahabat
sepeninggal Rasulullah SAW tidak mungkin bersepakat
untuk menciptakan sendiri jumlah bilangan rakaat
tarawih, kecuali mereka ittiba` terhadap apa yang
pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat masih hidup
dahulu. 

Dan hal itu dilakukan bukan hanya oleh Umar seorang,
melainkan oleh seluruh shahabat Rasulullah SAW di
Madinah. Sehingga kedudukannya adalah ijma` shahabat.
Telah sekian tahun mereka tidak pernah melakukan
shalat tarawih berjamaah di masjid, yaitu semenjak
Rasulullah SAW pernah melakukannya pertama kali yang
hanya 2 atau 3 kali saja. Setelah itu beliau SAW tidak
melakukannya lagi hingga akhir hayat. 

Para ulama sepakat bahwa sebabnya adalah kekhawatiran
beliau SAW bila shalat tarawih itu diwajibkan. Namun
ketika beliau SAW telah wafat dan wahyu dari langit
sudah berhenti, shalat tarawih dihidupkan kembali oleh
para shahabat di Madinah, yaitu di masa pemerintahan
khalifah Umar bin Al-Khattab. Jumlah rakaatnya jelas
sekali dan disepakati oleh semua shahabat yaitu 20
rakaat. Dan seluruh shahabat Rasulullah SAW
melakukannya bersama-sama di masa itu di masjid.
Bahkan Umar ra sempat berkomentar ,”Senikmat-nikmat
bid’ah adalah ini”. 

Namun ada juga yang mengatakan bahwa shalat tarawih di
masa Umar bin Al-Khattab itu dilakukan sebanyak
delapan rakaat. Di antaranya adalah Imam Malik,
sehingga mazhab maliki khususnya memang memilih untuk
shalat tarawih 8 rakaat. Dasarnya adalah hadits
berikut ini yang terdapat dalam Al-Muwaththo`. 


Dari Malik, dari Muhammad bin Yusuf, dari Saib bin
Yazid; ia berkata: “Umar bin Al-Khottob telah
memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya
keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan
sholat 11 raka’at”.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=10247


Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah
[Print View] [kirim ke Teman]

 


1. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah
berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu
malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun
ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan
shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang,
ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat
bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga
bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga,
Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan
shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu
menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk
melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau
menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda
(yang artinya) : “ Amma ba'du. Sesungguhnya aku
mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku
khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak
mampu mengamalkannya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi
melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits
Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan
hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap,
maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena
kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah
hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar
bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah
Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu
'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata :
"Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu
'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika
itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat
sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata :
"Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu
imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam
Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada
satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka,
Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini,
orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika
itu manusia shalat di awal malam".[Dikeluarkan Bukhari
4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114,
Abdurrazaq 7733]

2. Jumlah raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya,
pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa witir
berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang
artinya) : “ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya
lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh Bukhari
3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar
Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, "Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam
Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian
witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya
920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu
Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan
sebagaimana syahidnya.]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini
beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at
sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang
diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih
dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia
berkata : "Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin
Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia
dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam
membaca dua ratus ayat hingga kami
bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya
berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar"
[Furu' fajar : awalnya, permulaan].

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin
Khashifah, beliau berkata : "Dua puluh raka'at".

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih
shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari
Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa
dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini,
karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi
hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah
yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam
Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185,
Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat
Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan
riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan
perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman
telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari
Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari
Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan manusia di
bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca
dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik
dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir
sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat
ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf
mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin
Khashifah.

Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib
adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu
kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau
lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama,
tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih
kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits
Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat
dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami
ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur
Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi
kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut
mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih
dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin
Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq,
dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf
4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq
karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun
[Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih
haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini
[Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam
meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan
dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian
ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan
Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur
Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat
ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits
diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang
menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau
hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia
mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya
menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah
mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat
Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf
(hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah,
dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad
Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid.
Perhatikanlah.[3]

Footnote:
[1] Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan
bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib
3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya,
seperti nisa' ibil ... dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari
Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii
Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi,
dengan ta'liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan
Dar 'Ammar

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi
wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al
Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR),
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal
Akhir 1424 H.
 
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321

Shalat Tarawih 

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di
akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)".
(Adzariyat: 17-18). 
Sanjungan dan pujian dari Allah bagi yang senantiasa
mendirikan shalat di malam hari. 

Hukum dan Bilangan Shalat Tarawih 

Shalat tarawih hukumnya sunnah, lebih utama
berjama'ah, demikian pendapat masyhur yang
dilaksanakan oleh para sahabat, ada pendapat yang
mengatakan bahwa shalat ini tidak ada batasan
bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua
puluh) raka'at, 11 (sebelas), atau 13 (tiga belas)
raka'at. Akan tetapi lebih baik apabila shalat tarawih
dilakukan dengan 11 (sebe-las) raka'at, dikarenakan
beberapa hal: 
Para sahabat Nabi shalat dengan 11 raka'at, padahal
mereka adalah generasi terbaik yang lebih mengetahui
tentang Al Qur'an dan As Sunnah. Dari Imam Malik dari
Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid, ia berkata:
"Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan
Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami
manusia dengan 11 raka'at" (HR Malik dalam Muwaththa:
1/115). 



Adanya hadits shahih 'Aisyah berkata: "Tidaklah
Rasulullah shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan dan
tidak pula (sunnah) lainnya lebih dari sebelas
raka'at" (HR Bukhari dan Muslim). 

Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi
menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan
delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban). 



Dalam shalat diharuskan untuk khusyu', tuma'ninah,
dihayati, serta membacanya dengan tartil. Akan tetapi
fenomena yang ada pada sebagian kaum muslimin adalah
tanpa tuma'-ninah, tergesa-gesa, tidak tartil dalam
melaksanakan shalat tarawih, semua ini tidak tercapai
dikarenakan jumlah yang terlalu banyak (23 raka'at). 



Derajat hadits shalat tarawih 23 raka'at, adalah
dho'if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan dasar
hukum dalam beramal. 
Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas
sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh
raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah,
Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain). 
Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir
(setelah shalat dua puluh raka'at)" 

Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang
namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam
dari Ibnu Abbas. 

Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri
dengannya dan dia itu lemah" 

Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah
ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172) 

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab
Al Fath - Syarah Bukhari). 
Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab
Nashbur Rayah 2/153) 

Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi
shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at"
(Kitab Subulus Salam). 

Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu)
(Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul
Ghalil)

Keterangan Ulama Ahlu Hadits tentang hadits 23
raka'at:
Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya dan Ad Daruquthni
berkata: "(Derajatnya) lemah" 


Imam At Tirmidzi: Hadits Mungkar 


Imam Bukhari: Ulama ahli hadits diam tentangnya 


Imam Nasa'i: Matrukul hadits (hadits-nya ditinggalkan)



Imam Abu Hatim: Hadits lemah, ulama diam tentangnya
dan ahli hadits meninggalkan haditsnya. 

Kesimpulan : 
Riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin
Khaththab, bahwa para sahabat shalat tarawih 23
raka'at tidak ada satupun yang shahih. Bahkan dari
riwayat yang shahih kita ketahui bahwa Umar bin
Khaththab mengerjakan shalat tarawih dengan 11 raka'at
sesuai dengan contoh Rasulullah shalallahu 'alahi wa
salam. 

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Ruman:
"Adalah manusia pada zaman Umar bin Khaththab mereka
shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan 23 raka'at" (HR
Malik). 

Keterangan: 
Hadits ini tidak sah sebab terputus sanadnya, karena
Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak
bertemu (tidak sezaman) dengan Umar bin Khaththab,
sanadnya terputus, dalam ilmu musthalah hadits
termasuk hadits dho'if (lemah).Hadits di atas
bertentangan dengan riwayat yang shahih. 

Setelah kita mengetahui keshahihan dasar hukum dari
hadits-hadits yang shahih maka tidak ada jalan lain
bagi kita untuk mengikuti yang haq dari Al Qur'an dan
As sunnah. 

http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=138

Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke