Assalamu'alaikum wr wb, Ada yang mempertanyakan berapa jumlah raka'at Tarawih. Dari yang saya tahu, Nabi mengerjakannya 11 raka'at (8 tarawih+3 witir). Ada pun Umar dan para sahabat mengerjakan 23 raka'at (20 tarawih+3 witir)-meski ada yang menyatakan riwayatnya munkar/palsu.
Jika ada yang mengerjakan 11 raka'at tentu tidak masalah, toh Nabi juga mengerjakan seperti itu. Dan jika ada yang mengerjakan 23 raka'at juga tidak masalah, toh Umar dan para sahabat juga melakukan itu (jika riwayatnya sahih). Yang penting sholatnya dikerjakan dengan khusyuk. Tidak tergesa-gesa atau "ngebut." Sebab saya sering melihat imam yang mampu membaca surat Al Fatihah dalam 1 tarikan nafas saking cepatnya. Di lain sisi, adik ipar saya pernah tidak tarawih gara-gara imamnya "Haji Anu". Kebetulan imam ini kalau baca bacaan sholat pelan sekali...:) Wassalam Jumlah Rakaat Tarawih Sesuai Petunjuk Rasul. Ass. wr.wb. Pak Ustadz yang saya hormati. Mohon Penjelasan Pak Ustadz mengenai jumlah Rakaat Tarawih Adakah jumlah rakaat tarawih 11 rakaat yang terdiri dari 2+2+2+2=8. kemudian ditutup 3 rakaat witir=11 rakaat, atau yang benar 4+4=8, ditutup 3 rakaat witir jadi 11 rakaat, ayau 2+2+2+2+2 = 10 ditutup 1 rakaat witir ( jadi 11 rakaat juga ).Tolong berikan haditz yang jelas. Dan juga tarawih + witir 23 rakaat itu adakah haditz-nya.( Tarawih ala Umar r.a ) Atas penjelasan Pak Ustadz sangat dan sangat kami harapkan, untuk kami jelaskan kepada Jamaah kami nantinya menjelang ramadhan ini. Jatsa kummullah khairon katsiroh. Wassalam kami Iman Bekasi. Iman Fathoney Bekasi 2004-09-22 18:19:22 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa bad. Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah rakaat shalat ini adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri. Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat tawarih itu sekitar 11 rakaat dengan masing-masing variannya. Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat lail / qiyamullail. . Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat. (HR. Al-Bukhari) Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya, akan cenderung mengatakan bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat atau 23 rakaat. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah SAW. Bukan jumlah bilangan rakaat tarawihnya. Sebenarnya tak satupun hadits shahih yang menyebutkan berapa rakaat shalat beliau. Bahkan para ahli hadits mengatakan bahwa semua riwayat hadits yang menyatakan tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawihnya Rasulullah SAW adalah hadits yang sangat lemah. Bahkan munkar, matruk dan maudhu. Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata: Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasai mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syubah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu). Dan sebaliknya, hadits-hadits yang menyatakan bahwa jumlaah rakaat tarawih Rasulullah SAW itu jumlahnya delapan pun tidak kurang derajatnya dari yang 20 rakaat. Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Jafar bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-Itidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Main, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar). Sedangkan menurut Imam al-Nasai, Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta. Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20 dalam tarawih. Di dalam kitab-kitab fiqih, rata-rata para ulama menyebutkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan umat Islam di masa Umar memang 23 rakaat. Banyak diantara mereka yang menyebutkan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah SAW tidak mungkin bersepakat untuk menciptakan sendiri jumlah bilangan rakaat tarawih, kecuali mereka ittiba` terhadap apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat masih hidup dahulu. Dan hal itu dilakukan bukan hanya oleh Umar seorang, melainkan oleh seluruh shahabat Rasulullah SAW di Madinah. Sehingga kedudukannya adalah ijma` shahabat. Telah sekian tahun mereka tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid, yaitu semenjak Rasulullah SAW pernah melakukannya pertama kali yang hanya 2 atau 3 kali saja. Setelah itu beliau SAW tidak melakukannya lagi hingga akhir hayat. Para ulama sepakat bahwa sebabnya adalah kekhawatiran beliau SAW bila shalat tarawih itu diwajibkan. Namun ketika beliau SAW telah wafat dan wahyu dari langit sudah berhenti, shalat tarawih dihidupkan kembali oleh para shahabat di Madinah, yaitu di masa pemerintahan khalifah Umar bin Al-Khattab. Jumlah rakaatnya jelas sekali dan disepakati oleh semua shahabat yaitu 20 rakaat. Dan seluruh shahabat Rasulullah SAW melakukannya bersama-sama di masa itu di masjid. Bahkan Umar ra sempat berkomentar ,Senikmat-nikmat bidah adalah ini. Namun ada juga yang mengatakan bahwa shalat tarawih di masa Umar bin Al-Khattab itu dilakukan sebanyak delapan rakaat. Di antaranya adalah Imam Malik, sehingga mazhab maliki khususnya memang memilih untuk shalat tarawih 8 rakaat. Dasarnya adalah hadits berikut ini yang terdapat dalam Al-Muwaththo`. Dari Malik, dari Muhammad bin Yusuf, dari Saib bin Yazid; ia berkata: Umar bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan sholat 11 rakaat. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=10247 Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah [Print View] [kirim ke Teman] 1. Pensyari'atannya Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761] Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya. Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733] 2. Jumlah raka'atnya Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)] Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.] Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" [Furu' fajar : awalnya, permulaan]. Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : "Dua puluh raka'at". Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh. Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar" Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah. Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah. Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262] Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut : 1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari. 2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153] 3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181] 4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181] 5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181] Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181] Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3] Footnote: [1] Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir. [2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ... dan seterusnya [3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah a. Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar 'Ammar Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321 Shalat Tarawih Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)". (Adzariyat: 17-18). Sanjungan dan pujian dari Allah bagi yang senantiasa mendirikan shalat di malam hari. Hukum dan Bilangan Shalat Tarawih Shalat tarawih hukumnya sunnah, lebih utama berjama'ah, demikian pendapat masyhur yang dilaksanakan oleh para sahabat, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 11 (sebelas), atau 13 (tiga belas) raka'at. Akan tetapi lebih baik apabila shalat tarawih dilakukan dengan 11 (sebe-las) raka'at, dikarenakan beberapa hal: Para sahabat Nabi shalat dengan 11 raka'at, padahal mereka adalah generasi terbaik yang lebih mengetahui tentang Al Qur'an dan As Sunnah. Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid, ia berkata: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan 11 raka'at" (HR Malik dalam Muwaththa: 1/115). Adanya hadits shahih 'Aisyah berkata: "Tidaklah Rasulullah shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan dan tidak pula (sunnah) lainnya lebih dari sebelas raka'at" (HR Bukhari dan Muslim). Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban). Dalam shalat diharuskan untuk khusyu', tuma'ninah, dihayati, serta membacanya dengan tartil. Akan tetapi fenomena yang ada pada sebagian kaum muslimin adalah tanpa tuma'-ninah, tergesa-gesa, tidak tartil dalam melaksanakan shalat tarawih, semua ini tidak tercapai dikarenakan jumlah yang terlalu banyak (23 raka'at). Derajat hadits shalat tarawih 23 raka'at, adalah dho'if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam beramal. Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain). Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)" Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas. Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri dengannya dan dia itu lemah" Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172) Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab Al Fath - Syarah Bukhari). Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab Nashbur Rayah 2/153) Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at" (Kitab Subulus Salam). Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu) (Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul Ghalil) Keterangan Ulama Ahlu Hadits tentang hadits 23 raka'at: Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya dan Ad Daruquthni berkata: "(Derajatnya) lemah" Imam At Tirmidzi: Hadits Mungkar Imam Bukhari: Ulama ahli hadits diam tentangnya Imam Nasa'i: Matrukul hadits (hadits-nya ditinggalkan) Imam Abu Hatim: Hadits lemah, ulama diam tentangnya dan ahli hadits meninggalkan haditsnya. Kesimpulan : Riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khaththab, bahwa para sahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Bahkan dari riwayat yang shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khaththab mengerjakan shalat tarawih dengan 11 raka'at sesuai dengan contoh Rasulullah shalallahu 'alahi wa salam. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Ruman: "Adalah manusia pada zaman Umar bin Khaththab mereka shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan 23 raka'at" (HR Malik). Keterangan: Hadits ini tidak sah sebab terputus sanadnya, karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu (tidak sezaman) dengan Umar bin Khaththab, sanadnya terputus, dalam ilmu musthalah hadits termasuk hadits dho'if (lemah).Hadits di atas bertentangan dengan riwayat yang shahih. Setelah kita mengetahui keshahihan dasar hukum dari hadits-hadits yang shahih maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk mengikuti yang haq dari Al Qur'an dan As sunnah. http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=138 Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
