At 13:35 12/09/2005 +0700, you wrote:
Wa'alaikum salam Wr Wb
Maaf agak terlambat reply, karena urut antrian menjawab baik via email
atau SMS (Ustadz Nurjaeni 0852 2028 6045), lumayan menjawab berbagai
persoalan setiap harinya.
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
(1) Saya biasanya mengeluarkan zakat gaji setiap bulannya. Saya masih bisa
menyimpan sisa uang gaji juga dalam bentuk tabungan. Pertanyaan saya,
apakah tabungan dari sisa gaji (yang sudah dibayarkan zakatnya tsb.) masih
wajib dibayarkan zakatnya juga ?.
Wajib, asalkan tabungan sisa gaji itu sudah sampai nisab zakat (senilai
85 gram emas) dan sudah haul (ditotal selama 1 tahun)
Biasanya dalam menghitung zakat, ditotal semua hasil kekayaan tidak
hanya sisa gaji saja tetapi income lainnya juga selama 1 tahun.
(2) Apakah zakat bisa diberikan juga ke kerabat dekat (seperti adik,
keponakan, atau saudara) yang memang kekurangan. Saya memang ingin
memberikan lebih banyak keluar, tetapi melihat kerabat juga memerlukan
sehingga biasanya sebagian besar mengalir ke kerabat. Apakah hal ini
keliru ?. Mohon petunjuk dan saranya.
Tidak keliru pak, dan memang seharusnya begitu, sebelum keluar harus ke
kerabat dulu ASAL bukan yang termasuk lingkup nafkah, seperti orang tua
kita atau anak. Kalau orang tua dan anak tidak boleh diberi zakat tapi
harus diberi nafkah.
(3) Seaindainya saya punya harta (misalnya rumah) yang tidak saya gunakan,
tetapi dikontrakan, bagaimana perhitungan zakatnya ?.
Yang tidak kena zakat adalah rumah TEMPAT TINGGAL. Kalau rumah
dikontrakkan maka wajib dizakati, yang dizakati bukan rumahnya tapi
hasil nilai kontrakannya. Besar zakatnya MINIMAL 2.5%
(4) Untuk rumah yang tidak saya pakai, tetapi ditempati kerabat yang belum
punya rumah (sifatnya membantu, tidak ada uang sewa/kontrak), bagaimana
dengan masalah zakatnya (sehubungan dengan item 3 di atas).
Untuk rumah yang ditempati kerabat tanpa sewa, itu tidak wajib zakat.
Yang wajib dizakati adalah nilai hasil kegiatan kontrakan apabila ada,
dan merupakan pendapatan bagi seseorang.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pudjo Rahardjo
Direktur Eksekutif Yayasan Duriyat Mulia
Nurjaeni al-Bantani
Pimpinan Pesantren Al-Quran dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
Kami mengelola Z.I.S. anda
Terimakasih atas informasinya.
Salam,
DY
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam