Sembelihan Ahli Kitab: Halal atau Haram?
Assalamu’alaikum wr wb,
Belakangan ada yang menghalalkan sembelihan Ahli kitab berdasarkan ayat di bawah:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. “ [Al Maa’idah:5]
Menurut saya dalam memahami ayat Al Qur’an hendaknya tidak sepotong-sepotong. Tapi juga dengan mempelajari ayat-ayat Al Qur’an lain yang berkaitan. Karena bisa jadi satu ayat bersifat umum, sementara ayat lain memberikan perkecualian atau perinciannya.
Sebagai contoh, jika kita hanya memakai ayat di atas, berarti babi yang disembelih Ahli Kitab juga halal. Tentu tidak demikian.
Dalam
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al Maa’idah:3]
Artinya babi dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah juga haram.
Apakah kalau diam saja tidak membaca nama Tuhan jadi halal? Di ayat lain dijelaskan:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj:34]
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. “ [Al Hajj:36]
Di ayat di atas Allah memerintahkan semua ummat untuk menyebut nama Allah ketika menyembelih binatang.
Allah memerintahkan kita memakan binatang yang disebut nama Allah jika kita beriman kepada ayatnya. Jika kita memilih memakan bintang yang tidak disebut nama Allah (bismillah) padahal yang disembelih dengan bismillah banyak tersedia berarti kita tidak beriman.
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. “ [Al An’aam:118]
Di ayat di bawah sekali lagi Allah menegaskan betapa bencinya Allah kepada orang yang enggan memakan binatang yang disembelih dengan bismillah:
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” [Al An’aam:119]
Ayat di bawah lebih jelas lagi berisi larangan untuk tidak memakan binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah serta menyatakan jika kita memakan binatang yang disembelih tidak dengan bismillah sebagai kefasikan:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [Al An’aam:121]
Sesungguhnya dalam menyembelih binatang sudah ada aturan yang disyari’atkan oleh Allah SWT sebagaimana di bawah:
"Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut asma' Allah atasnya, maka makanlah dia." (Riwayat Bukhari)
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (Riwayat Muslim)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Buya Hamka menyatakan:
==
Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa.
- Disembelih secara syariat maka halal dimakan
- Dibunuh dengan cara (yang tidak syar’i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi bersabda : “Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu”.
==
Sesungguhnya Ahli Kitab bermacam-macam.
Oleh karena itu saya lebih sependapat dengan Syaikh Albani dan Buya Hamka dalam hal ini. Selama sembelihan Ahli kitab sesuai syar’i, maka halal dimakan. Tapi jika tidak sesuai, misalnya dicekik atau disembelih dengan nama Tuhan mereka (Tuhan Bapa, Tuhan Anak, dan Roh Kudus_ itu haram sesuai dengan ayat-ayat Al Qur’an di atas.
Perkecualian baru diberikan jika terpaksa. Tapi kalau kita bisa makan ikan yang bangkainya halal dan tak perlu disembelih serta alternatif lainnya, untuk apa makan yang haram/syubhat?
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An Nahl:115]
Saya setuju dengan pendapat satu rekan. Jika kita bisa makan makanan yang disembelih secara syar’i dengan basmalah oleh seorang Muslim, untuk apa memakan makanan selain itu?
Hendaknya kita selalu hati-hati dalam beragama.
Wassalam
_______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
