Ada suatu kejadian di Mesjid Dzaratul Ulum di Bandung, pihak DKM, setelah selesai Shalat Jum'at, mengumumkan ditemukannya sebuah STNK. Ternyata ada jamaah yang langsung protes dengan alasan hadits di bawah, sehingga hampir terjadi adu jotos.
Ada baiknya hadits di bawah dilengkapi dengan kisah asal mula keluarnya hadits tersebut, sehingga tidak akan memunculkan pemahaman yang kaku tentang hadits tersebut. Mas Nizami bisa dilengkapi lagi hadits dimaksud. wass _____ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of A Nizami Sent: Wednesday, November 08, 2006 17:26 To: is-lam Subject: [is-lam] Mengumumkan Barang Hilang dan Tidur di Masjid Assalamu'alaikum wr wb, Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu". Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah "Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
_______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
