Ada suatu kejadian di Mesjid Dzaratul Ulum di Bandung, pihak DKM, setelah
selesai Shalat Jum'at, mengumumkan ditemukannya sebuah STNK. Ternyata ada
jamaah yang langsung protes dengan alasan hadits di bawah, sehingga hampir
terjadi adu jotos. 

Ada baiknya hadits di bawah dilengkapi dengan kisah asal mula keluarnya
hadits tersebut, sehingga tidak akan memunculkan pemahaman yang kaku tentang
hadits tersebut.

Mas Nizami bisa dilengkapi lagi hadits dimaksud.

 

wass

 

  _____  

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of A Nizami
Sent: Wednesday, November 08, 2006 17:26
To: is-lam
Subject: [is-lam] Mengumumkan Barang Hilang dan Tidur di Masjid

 

Assalamu'alaikum wr wb,

 

Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu melihat
orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah
"Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu". Dan apabila kamu melihat
orang yang mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah "Semoga Allah tidak
mengembalikan barangmu yang hilang". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh
Al-Albani).

 

 

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke