Mengenai tawassul dan lain-lainnya, berikut ada tulisan mudah-mudahan bisa
sebagai pembanding.

Wallaahu 'alam,

= Wizh =

Hukum Berdo'a dengan Tawassul
Ditulis oleh Dewan Asatidz Pesantren Virtual


Pengertian Tawassul

Pemahaman tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat islam selama ini adalah
bahwa Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik
perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita
anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah. Jadi tawassul merupakan pintu
dan perantara doa untuk menuju Allah SWT.

Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah menjadikan perantaraan berupa
sesuatu yang dicintainya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai
perantaraan tersebut.

Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah
bisa memberi manfaat dan madlorot kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu
yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan
madlorot, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi
manfaat dan madlorot sesungguhnya hanyalah Allah semata.

Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa. Banyak sekali cara untuk
berdo'a agar dikabulkan Allah, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir,
berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan mendahuluinya dengan bacaan
alhamdulillah dan sholawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga
tawassul adalah salah satu usaha agar do'a yang kita panjatkan diterima dan
dikabulkan Allah s.w.t. Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa
dan bukan merupakan keharusan.


Tawassul dengan amal sholeh kita

Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan
perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur
'an,
kemudian mereka bertawassul terhadap amalannya tadi.
Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih yang
menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa, yang pertama
bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang
kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui
perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya dan yang ketiga
bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu
menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka
Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.. (Ibnu Taimiyah mengupas
masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii
Attawasul Wal wasilah hal 160)


Tawassul dengan orang sholeh

Adapun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama' adalah bagaimana hukumnya
tawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap
sholeh dan mempunyai amrtabat dan derajat tinggi dei depan Allah.
sebagaimana ketika seseorang mengatakan : ya Allah aku bertawassul kepada-Mu
melalui nabi-Mu Muhammmad atau Abu bakar atau Umar dll.

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama
mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau
dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas
perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul
kepada dzat (entitas seseorang), pada intinya adalah tawassul pada amal
perbuatannnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul
yang diperbolehkan oleh ulama'.


Dalil-Dalil Tentang Tawassul

Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya
dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut
tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka
para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil
tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur'an
maupun hadis, sebagai berikut:

A. Dalil dari alqur'an.

1. Allah SWT berfirman dalam surat Almaidah, 35 : "Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan
berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." Surat Al-Isra',
57:  "Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada
Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan
mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu
adalah suatu yang (harus) ditakuti. Maksudnya: Nabi Isa a.s., para malaikat dan
'Uzair yang mereka sembah itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada
Allah. Lafadl Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup
tawassul terhadap dzat para nabi dan orang-orang sholeh baik yang masih hidup
maupun yang sudah mati, ataupun tawassul terhadap amal perbuatan yang baik.

2. Wasilah dalam berdoa sebetulnya sudah diperintahkan sejak jaman sebelum Nabi
Muhammad SAW. QS 12:97 mengkisahkan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang memohon
ampunan kepada Allah SWT melalui perantara ayahandanya yang juga Nabi dan Rasul,
yakni N. Ya'qub AS. Dan beliau sebagai Nabi sekaligus ayah ternyata tidak
menolak permintaan ini, bahkan menyanggupi untuk memintakan ampunan untuk
putera-puteranya (QS 12:98).

"Mereka berkata: "Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap
dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)".
N. Ya'qub berkata: "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku.
Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Di sini nampak jelas bahwa sudah sangat lumrah memohon sesuatu kepada Allah SWT
dengan menggunakan perantara orang yang mulia kedudukannya di sisi Allah SWT.
Bahkan QS 17:57 dengan jelas mengistilahkan "ayyuhum aqrabu", yakni memilih
orang yang lebih dekat (kepada Allah SWT) ketika berwasilah.

3. Ummat Nabi Musa AS berdoa menginginkan selamat dari adzab Allah SWT dengan
meminta bantuan Nabi Musa AS agar berdoa kepada Allah SWT untuk mereka. Bahkan
secara eksplisit menyebutkan kedudukan N. Musa AS (sebagai
Nabi dan Utusan Allah SWT) sebagai wasilah terkabulnya doa mereka. Hal ini
ditegaskan QS 7:134 dengan (perantaraan)
sesuatu yang diketahui Allah ada pada sisimu (kenabian). Demikian pula hal yang
dialami oleh Nabi Adam AS, sebagaimana QS 2:37 : "Kemudian Nabi Adam menerima
beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."Kalimat yang dimaksud di atas,
sebagaimana diterangkan oleh ahli tafsir berdasarkan sejumlah hadits adalah
tawassul kepada Nabi Muhammad SAW,
yang sekalipun belum lahir namun sudah dikenalkan namanya oleh Allah SWT,
sebagai nabi akhir zaman.

4. Bertawassul ini juga diajarkan oleh Allah SWT di QS 4:64 bahkan dengan janji
taubat mereka pasti akan diterima. Syaratnya, yakni mereka harus datang ke
hadapan Rasulullah dan memohon ampun kepada Allah SWT di hadapan
Rasulullah SAW yang juga mendoakannya.

"Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin
Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu,
lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun
untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang."


B. Dalil dari hadis.

a. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW sebelum lahir

Sebagaimana nabi Adam AS pernah melakukan tawassul kepada nabi Muhammad SAW.
Imam Hakim Annisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda :

"Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku".
Lalu Allah berfirman:"Wahai Adam, darimana engkau tahu
Muhammad padahal belum aku jadikan?" Adam menjawab:"Ya Tuhanku ketika Engkau
ciptakan diriku dengan tanganMu dan Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari
ruhMu, maka aku angkat kepalaku dan aku melihat di atas tiang-tiang
Arash tertulis "Laailaaha illallaah muhamadun rasulullah" maka aku mengerti
bahwa Engkau tidak akan mencantumkan sesuatu kepada namaMu kecuali nama mahluk
yang paling Engkau cintai". Allah menjawab:"Benar Adam, sesungguhnya
ia adalah mahluk yang paling Aku cintai, bredoalah dengan melaluinya maka Aku
telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada Muhammad maka tidaklah Aku
menciptakanmu"

Imam Hakim berkata bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanadnya. Demikian
juga Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail Annubuwwah, Imam Qostholany dalam
kitabnya Almawahib 2/392 , Imam Zarqoni dalam kitabnya Syarkhu
Almawahib Laduniyyah 1/62, Imam Subuki dalam kitabnya Shifa' Assaqom dan Imam
Suyuti dalam kitabnya Khosois Annubuwah, mereka semua mengatakan bahwa hadis ini
adalah shohih.

Dan dalam riwayat lain, Imam Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas. Beliau
mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih segi sanad, demikian juga Syekh Islam
Albulqini dalam fatawanya mengatakan bahwa ini adalah shohih, dan Syekh Ibnu
Jauzi memaparkan dalam permulaan kitabnya Alwafa' , dan dinukil oleh Ibnu Kastir
dalam kitabnya Bidayah Wannihayah 1/180.

Walaupun dalam menghukumi hadis ini tidak ada kesamaan dalam pandangan ulama',
hal ini disebabkan perbedaan mereka dalam jarkh wattta'dil (penilaian kuat dan
tidak) terhadap seorang rowi, akan tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa
tawassul terhadap Nabi Muhammad SAW adalah boleh.

b. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam masa hidupnya.

Diriwatyatkan oleh Imam Hakim : Dari Utsman bin Hunaif: "Suatu hari seorang yang
lemah dan buta datang
kepada Rasulullah s.a.w. berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai orang
yang menuntunku dan aku merasa berat" Rasulullah berkata"Ambillah air wudlu,
lalu beliau berwudlu dan sholat dua rakaat, dan berkata:"bacalah doa
(artinya)" Ya Allah sesungguhnya aku memintaMu dan menghadap kepadaMu melalui
nabiMu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap
kepadamu dan minta tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya
Allah berilah ia syafaat untukku dan berilah aku syafaat". Utsman berkata:"Demi
Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu
telah datang kembali dengan segar bugar". (Hadist riwayat Hakim di Mustadrak)

Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad walaupun Imam
Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi
mengatakatan bahwa hadis ini adalah shohih, demikian juga Imam Turmudzi
dalam kitab Sunannya bab Daa'wat mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shohih
ghorib. Dan Imam Mundziri dalam kitabnya Targhib Wat-Tarhib 1/438, mengatakan
bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan Imam
Khuzaimah dalam kitab shohihnya.

c. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW setelah meninggal.

Diriwayatkan oleh Imam Addarimi : Dari Aus bin Abdullah: "Sautu hari kota
Madinah mengalami kemarau panjang,
lalu datanglah penduduk Madina ke Aisyah (janda Rasulullah s.a.w.) mengadu
tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: "Lihatlah kubur Nabi Muhammad
s.a.w. lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit
terlihat langsung", maka merekapun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat
sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun
gemuk" (Riwayat Imam Darimi)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori : dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab
ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul
Muttalib, lalu Abbas berkata:"Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul
(berperantara) kepadamu melalui nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami
bertawassul dengan paman nabi kami maka turunkanlau hujan kepada, lalu turunlah
hujan.

d. Nabi Muhammad SAW melakukan tawassul .

Dari Abi Said al-Khudri: Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barangsiapa keluar dari
rumahnya untuk melaksanakan sholat, lalu ia berdoa: (artinya) Ya Allah
sesungguhnya aku memintamu melalui orang-orang yang memintamu dan melalui
langkahku ini, bahwa aku tidak keluar untuk kejelekan, untuk kekerasan, untuk
riya dan sombong, aku keluar karena takut murkaMu dan karena mencari ridlaMu,
maka aku memintaMu agar Kau selamatkan dari neraka, agar Kau ampuni dosaku
sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali diriMu", maka Allah akan
menerimanya dan seribu malaikat memintakan ampunan untuknya". (Riwayat Ibnu
Majah dll.).

Imam Mundziri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah
dengan sanad yang ma'qul, akan tetap Alhafidz Abu Hasan mengatakan bahwa hadis
ini adalah hasan.( Targhib Wattarhib 2/ 119).

Alhafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan dan diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na'im dan Ibnu Sunni.(Nataaij Alafkar
1/272).

Imam Al I'roqi dalam mentakhrij hadis ini dikitab Ikhya' Ulumiddin mengatakan
bahwa hadis ini adalah hasan, (1/323).
Imam Bushoiri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah
dan hadis ini shohih, (Mishbah Alzujajah 1/98).


Pandangan Para Ulama' Tentang Tawassul

Untuk mengetahui sejauh mana pembahasan tawassul telah dikaji para ulama, ada
baiknya kita tengok pendapat para ulama terdahulu. Kadang sebagian orang masih
kurang puas, jika hanya menghadirkan dalil-dalil tanpa disertai
oleh pendapat ulama', walaupun sebetulnya dengan dalil saja tanpa harus
menyartakan pendapat ulama' sudah bisa dijadikan landasan bagi orang
meyakininya. Namun untuk lebih memperkuat pendapat tersebut, maka tidak ada
salahnya jika disini dipaparkan pandangan ulama' mengenai hal tersebut.


Pandangan Ulama Madzhab

Pada suatu hari ketika kholifah Abbasiah Al-Mansur datang ke Madinah dan bertemu
dengan Imam Malik, maka beliau bertanya:"Kalau aku berziarah ke kubur nabi,
apakah menghadap kubur atau qiblat? Imam Malik menjawab:"Bagaimana engkau
palingkan wajahmu dari (Rasulullah) padahal ia perantaramu dan perantara bapakmu
Adam kepada Allah, sebaiknya menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat maka
Allah akan memberimu syafaat".
(Al-Syifa' karangan Qadli 'Iyad al-Maliki jus: 2 hal: 32).

Demikian juga ketika Imam Ahmad Bin Hambal bertawassul kepada Imam Syafi'i dalam
doanya, maka anaknya yang bernama Abdullah heran seraya bertanya kepada
bapaknya, maka Imam Ahmad menjawab :"Syafii ibarat matahagi bagi
manusia dan ibarat sehat bagi badan kita"

Demikian juga perkataan imam syafi'i dalam salah satu syairnya:
"Keluarga nabi adalah familiku, Mereka perantaraku kepadanya (Muhammad), aku
berharap melalui mereka, agar aku menerima buku perhitunganku di hari kiamat
nanti dengan tangan kananku"

Pandangan Imam Taqyuddin Assubuky
Beliau memperbolehkan dan mengatakan bahwa tawassul dan isti'anah adalah sesuatu
yang baik dan dipraktekkan oleh para nabi dan rosul, salafussholeh, para ulama,'
serta kalangan umum umat islam dan tidak ada yang mengingkari
perbuatan tersebut sampai datang seorang ulama' yang mengatakan bahwa tawassul
adalah sesuatu yang bid'ah. (Syifa' Assaqom hal 160)

Pandangan Ibnu Taimiyah
Syekh Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya memperbolehkan tawassul kepada nabi
Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal.
Beliau berkata : "Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad
SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi :

Rasulullah s.a.w. mengajari seseorang berdoa: (artinya)"Ya Allah sesungguhnya
aku meminta kepadaMu dan bertwassul kepadamu melalui nabiMu Muhammad yang penuh
kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar
dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya'faat". Tawassul seperti ini adalah
bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276)

Pandangan Imam Syaukani
Beliau mengatakan bahwa tawassul kepada nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang
lain ( orang sholeh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah
merupakan ijma' para shohabat.

Pandangan Muhammad Bin Abdul Wahab.
Beliau melihat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh menurut jumhur ulama'
dan tidak sampai menuju pada tingkatan haram ataupun bidah bahkan musyrik. Dalam
surat yang dikirimkan oleh Syekh Abdul Wahab kepada warga
qushim bahwa beliau menghukumi kafir terhadap orang yang bertawassul kepada
orang-orang sholeh., dan menghukumi kafir terhadap AlBushoiri atas perkataannya
YA AKROMAL KHOLQI dan membakar dalailul khoirot. Maka beliau
membantah : "Maha suci Engkau, ini adalah kebohongan besar. Dan ini diperkuat
dengan surat beliau yang dikirimkan kepada warga majma'ah ( surat pertama dan
kelima belas dari kumpulan surat-surat syekh Abdul Wahab hal 12
dan 64, atau kumpulan fatwa syekh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas
Muhammad Bin Suud Riyad bagian ketiga hal 68)


Dalil-dalil yang melarang tawassul

Dalil yang dijadikan landasan oleh pendapat yang melarang tawassul adalah
sebagai berikut:
1. Surat Zumar, 2: "Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari
syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami
tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah
dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka
tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki
orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. Orang yang bertwassul kepada orang
sholih maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan sikap orang kafir
ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara kepada Allah. Namun
kalau dicermati, terdapat perbedaan antara tawassul dan ritual orang kafir
seperti disebutkan dalam ayat tersebut: tawassul semata dalam berdoa dan tidak
ada unsur menyembah kepada yang dijadikan tawassul , sedangkan orang kafir telah
menyembah perantara; tawassul juga dengan sesuatu yang dicintai Allah sedangkan
orang kafir bertwassul dengan berhala yang sangat dibenci Allah.

2. Surah al-Baqarah, 186: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang
Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan
orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu
memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar
mereka selalu berada dalam kebenaran. Allah Maha dekat dan mengabulkan doa orang
yang berdoa kepadaNya. Jika Allah maha dekat, mengapa perlu tawassul dan mengapa
memerlukan sekat antara kita dan Allah. Namun dalil-dalil di atas menujukkan
bahwa meskipun Allah maha dekat, berdoa melalui tawassul dan perantara adalah
salah satu cara untuk berdoa. Banyak
jalan untuk menuju Allah dan banyak cara untuk berdoa, salah satunya adalah
melalui tawassul.

3. Surat Jin, ayat 18: "Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan
Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping
(menyembah) Allah."

Kita dilarang ketika menyembah dan berdoa kepada Allah sambil menyekutukan dan
mendampingkan siapapun selain Allah. Seperti ayat pertama, ayat ini dalam
konteks menyembah Allah dan meminta sesuatu kepada selain Allah. Sedangkan
tawassul adalah meminta kepada Allah, hanya saja melalui perantara.


Kesimpulan

Tawassul dengan perbuatan dan amal sholeh kita yang baik diperbolehkan menurut
kesepakatan ulama'. Demikian juga tawassul kepada Rasulullah s.a.w. juga
diperboleh sesuai dalil-dalil di atas. Tidak diragukan lagi bahwa nabi Muhammad
SAW mempunyai kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, maka tidak ada salahnya
jika kita bertawassul terhadap kekasih Allah SWT yang paling dicintai, dan
begitu juga dengan orang-orang yang sholeh.

Selama ini para ulama yang memperbolehkan tawassul dan melakukannya tidak ada
yang berkeyakinan sedikitpun bahwa mereka (yang dijadikan sebagai perantara)
adalah yang yang mengabulkan permintaan ataupun yang memberi
madlorot. Mereka berkeyakinan bahwa hanya Allah lah yang berhak memberi dan
menolak doa hambaNya. Lagi pula berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan
diatas menunjukakn bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu
yang baru dikalangan umat islam dan sudah dilakukan para ulama terdahulu. Jadi
jikalau ada umat islam yang melakukan tawassul sebaiknya kita hormati mereka
karena mereka tentu mempunyai dalil dan landasan yang cukup kuat dari
Quran dan hadist.

Tawassul adalah masalah khilafiyah di antara para ulama Islam, ada yang
memperbolehkan dan ada yang melarangnya, ada yang menganggapnya sunnah dan ada
juga yang menganggapnya makruh. Kita umat Islam harus saling menghormati
dalam masalah khilafiyah dan jangan sampai saling bermusuhan. Dalam menyikapi
masalah tawassul kita juga jangan mudah terjebak oleh isu bid'ah yang telah
mencabik-cabik persatuan dan ukhuwah kita. Kita jangan dengan
mudah menuduh umat Islam yang bertawassul telah melakukan bid'ah dan sesat,
apalagi sampai menganggap mereka menyekutukan Allah, karena mereka mempunyai
landasan dan dalil yang kuat. Tidak hanya dalam masalah tawassul, sebelum kita
mengangkat isu bid'ah pada permasalahan yang sifatnya khilafiyah, sebaiknya kita
membaca dan meneliti secara baik dan komprehensif masalah tersebut sehingga kita
tidak mudah terjebak oleh hembusan teologi permusuhan
yang sekarang sedang gencar mengancam umat Islam secara umum.

Memang masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh orang muslim awam dalam
melakukan tawassul, seperti menganggap yang dijadikan tawassul mempunyai
kekuatan, atau bahkan meminta-minta kepada orang yang dijadikan perantara
tawassul, bertawassul dengan orang yang bukan sholeh tapi tokoh-tokoh masyarakat
yang telah meninggal dunia dan belum tentu beragama Islam, atau bertawassul
dengan kuburan orang-orang terdahulu, meminta-minta ke makam wali-wali Allah,
bukan bertawassul kepada para para ulama dan kekasih Allah. Itu semua tantangan
dakwah kita semua untuk kita luruskan sesuai dengan konsep tawassul yang
dijelaskan dalil-dalil di atas.

Wallahu a'lam bissowab

Penyusun:
Ustadz Agus Zainal Arifin, Hiroshima
Ustadz Muhammad Niam, Islamabad
Ustadz Ulin Niam Masruri, Islamabad
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke