25 Agustus 2007
Wapres: 'Muslim Indonesia Bebas Jalankan Syariah'
JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, syariat Islam sudah
dilaksanakan di negeri ini. Semua Muslim diberi kebebasan untuk
beribadah sampai menjalankan usaha ekonomi secara syariah.
''Bahkan semua sudah pakai UU pendukungnya. Haji dan zakat ada UU-nya,''
kata Jusuf Kalla dalam sambutan pembukaan Silaturahim Ulama
se-Nusantara, di Kantor Wakil Presiden, usai Shalat Jumat, kemarin.
Silaturahim Ulama se-Nusantara selanjutnya digelar di Wisma DPR, Kopo,
Puncak, Jawa Barat, hingga Ahad (26/8).
Walau digagas terkait Milad ke-9 Partai Bulan Bintang (PBB), namun acara
ini diikuti oleh 183 ulama dari berbagai ormas Islam, antara lain
Nahdlatul Ulama, Muhammadyah, Persis, Al Wasliyah, Al Irsyad, At
Tahiriyah, Hizbut Tahrir, dan organisasi muslimat. Para ulama akan
berdiskusi membahas penegakan syariat Islam di Indonesia.
Wapres lalu menyebut, tak hanya yang berlandaskan Islam, partai
berasaskan Pancasila pun memoles diri dengan lembaga keislaman seperti
Golkar dan PDIP yang mempunyai Baitul Muslimin. ''Jadi negeri ini apa
kurangnya? Semua partai sudah memiliki ulama-ulama,'' ujar Ketua Umum
Partai Golkar itu. Dia mengingatkan agar para ulama menjaga
partai-partai agar tetap berjalan di rel agama. Sebaliknya, partai
menjaga ulama dengan memberi ruang agar dakwah tetap berjalan.
Menyangkut keberadaan perda-perda seperti tentang larangan minuman
keras, menurut Wapres, muncul bukan hanya karena pengaruh syariat Islam,
namun juga ajaran moral. Larangan peredaran minuman beralkohol juga
pernah diterapkan Amerika Serikat pada 1920-an. Hukuman cambuk yang
dikenal dalam Islam pun diberlakukan di Singapura yang sekular. ''Semua
hanya moral. Memang sesuai syariah, tapi bukan karena syariah,'' kata
Wapres
Isyarat kuat
Sementara Ketua Umum DPP PBB, MS Kaban, mengatakan, realitas politik,
hukum, ekonomi, dan sosial telah mengisyaratkan peluang bagi Islam untuk
memberi warna terhadap perundang-undangan atau mengarahkan perubahan
atas negeri ini menuju yang lebih sesuai syariah. Menurut Kaban,
Pancasila sebagai platform kenegaraan tak menghalangi penegakan syariat.
Karena itu ulama dibutuhkan untuk memberi nasihat dan penilaian serta
merumuskan kesepahamannya.
''Kehidupan demokratis memberi kesempatan setiap orang memilih cara
mengelola negara. Yang paling penting kita jaga keutuhan NKRI,'' kata
Kaban. Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), KH Syuhada
Basri, mengatakan, syariat di Indonesia memang sudah terlaksana namun
sebatas untuk kehidupan pribadi. ''Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara belum. Ini yang harus diperjuangkan dengan memasukkannya ke
dalam UUD sehingga menjadi kewajiban yang mengikat untuk menjalankan
syariat Islam (bagi pemeluknya).''
Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, berharap,
pertemuan ulama Nusantara dapat memandang syariat Islam dalam perspektif
lebih luas. Misalnya, dalam perkara hudud (hukuman pidana), ada ulama
yang menafsirkan bahwa hukuman bisa diganti dengan penjara. ''Jadi
jangan memahami syariat secara literal. Banyak syariat Islam yang sudah
diberi perangkat hukum seperti zakat, perkawinan, dan peradilan agama,''
kata Azyumardi. rto
_____
Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=304467&kat_id=3
<http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=304467&kat_id=3>
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam