Assalamualaikum warahmatullah.
Ikhwan dan Akhawat yang dirahmati Allah SWT.
Saya ingin bantuan semuanya berupa referensi tentang shalat ghaib. Sekarang
ini di tempat saya sudah menjadi "trend" bila seseorang orangtuanya meninggal
di desanya meminta kepada pihak pengurus masjid supaya setelah sahalat Jum'at
disedekahkan shalat ghaib kepada almarhum/ah. Bagaimana dasar hukumnya
melakukan shalat ghaib kepada jenazah yang sudah dishalat-jenazahkan di
tempatnya?
Wassalam,
Mawardi
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam