Faroidh adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di
dalam Islam. Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di
mana ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi warisan
diancam dengan siksa neraka.



 



Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta
warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari
total harta warisan yang akan dibagikan.



 



Bagi yang ingin mendownload
program Ilmu Faroidh silahkan klik:



http://www.media-islam.or.id



 



Meski program ini sudah
diperiksa oleh Ustad Iskan Qolba Lubis MA, ada baiknya hasil program ini tetap
diperiksa dan digunakan hanya sebagai alat bantu. Program ini dibuat oleh Agung
Yulianto dan diupload ke situs Isnet oleh Harry Sufehmi.



 



Program ini jalan di DOS (kalau
di Linux pakai DOSEMU). Di klik dari Windows Explorer juga bisa. Isi password
dengan ”agung”.



 



Keutamaan ilmu Faroidh
digambarkan di hadits berikut ini:



 



Dari Abdullah bin ’Amr bahwa Rasulullah
SAW bersabda: ”Ilmu itu ada 3 macam. Selain yang 3 itu adalah tambahan. Yang
tiga itu adalah ayat yang jelas, sunnah Nabi, dan Faroidh yang adil” [Abu Daud
dan Ibnu Majah]



 



Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: ”Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia.
Karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu
yang pertama kali dicabut dari ummatku” [Ibnu Majah dan Daruquthni]



 



Dalil Faroidh di surat An Nisaa’:



 



”Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak 
lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat 
sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.



Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.



(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari
Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.



Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [An
Nisaa’:11-14]



 









 
===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS 
Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252
 
Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id





      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke