Hukum Merokok
Friday, 07 July 2006 No Smoking
Dr. Ir. M. Romli, Msc
Rokok,dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukumkok
berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakanharam.

Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara
pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh
Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang
telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap
berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.
Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi
dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara
langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan
deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi
dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama
ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum
Islam.
Lima Ratus Silam
Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam.
Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol
lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian
tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania.
Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah
yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam
yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang
perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang
merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah
dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini.
Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta
ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa
Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang
habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang
ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh
Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, "Siapa yang makan dari tanaman ini
(bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami" (HR Bukhari-Muslim).
Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang
memberikan salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya.
Dapat dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke
kanan-kiri itu menebarkan "wangi" bawang mentah! Berdasarkan analogi
tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya
makruh (tercela).
Kini, Haram
Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh.
Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok
tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat
negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah
diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and
Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350
tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan
dugaan-dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada
awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah
tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan
peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih
dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The
Surgeon General's Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat
pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London
diInggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting
yangmengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru,bronkitis,
serta berbagai penyakit lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan
kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun
disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada
laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah
penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga
dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan
lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan
yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau
kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui.
Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan
perenungan dan pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda
"nikmati" :
Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, makamerokok
menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam inisecara terang
dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quranyang terjemahannya
adalah: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa..." (QS 6:151)
Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harusdijaga. Mengkonsumsi
barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi ragadan akal (intoxicant) hukumnya
haram, misalnya alkohol, ganja dansebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: "Hai
orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi
nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses" (QS 5:90). Kemudiandijelaskan lebih
lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan olehMuslim dan Abu Dawud, dimana
Nabi Saw berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr
dan setiap khamr adalah haram".Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada
orang lain. Asaprokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada
dirinyasendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasaldari
ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut danhidung si perokok,
menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Iniyang disebut passive smoking
atau sidestream smoking yang berakibatsama saja denan mainstream smoking.
Berbuat sesuatu yang dapatmenimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri
apalagi orang lain,adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda
Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".Harta yang kita miliki tidaklah pantas
untuk dibelanjakan untukhal-hal
yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abudan asap rokok.
Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartinidibakar setiap minggunya?
Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut:"...dan janganlah
menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh
para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar
pada Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan
sangat seriusKesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan
merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi
orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat
apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok
termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh
Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu
sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang
untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat
manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia.
Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif
kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang
bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam
adalah suatu sistem yang:
"..menyuruh mengerjakan ma'ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan
menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang
buruk..." (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan
apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa
yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.
Wallahu a'lam
Penulis adalah auditor LPPOM MUI, Direktur APN dan Staf Dosen Jurusan Teknologi
Industri-FATETA, IPB.
Sumber: Jurnal Halal No. 5 / I / Mei - Juni 1995

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke