Assalamu'alaikum wr wb,

AD/ART BMT bisa didownload di:
http://infoindonesia.wordpress.com

Banyak kita baca di media massa BMT yang merugi dan berguguran. Itu selain 
karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang 
digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti 
kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil 
bisa berjalan dan dinikmati.

Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil 
mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!

BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi 
oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri 
diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih 
baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama 
setiap daerahnya.

Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT 
tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari'ah, biasanya poin yang sangat 
rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana 
yang dipinjamkan tsb digunakan.

Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang 
akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara... yaitu hak suara 
antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa... anggota Istimewa tadi yaitu para 
pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara 
lebih.... nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, 
maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi...  Dan jangan lupa untuk 
menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah 
mendapat legalisasi dari dewan syariah.... dewan syariah biasanya terdiri dari 
alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami....

Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka 
sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling 
menunjang pertumbuhan BMT.  Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem 
mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya 
harian, jadi mereka bisa setor harian.  Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir 
ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, 
yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 
3-milyar.

Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak 
kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti 
pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta 
yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak
menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.

Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk 
memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha 
tadi tidak jatuh.  Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk 
melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya 
ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang 
cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, 
insya ALLAH.

Hmmm, mungkin segini dulu Akhi.... Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika 
ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana 
jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.

Wassalaammu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Ediyus Hz

Contoh Pola Bagi Hasil BMT dengan Pedagang/Pengusaha

Pinjaman modal ke tukang sayur
Pinjaman Rp 100.000
Penjualan= Rp 150.000
Biaya bahan baku dan operasional: Rp 100.000 (komponen biaya dimusyawarahkan 
antara pedagang dengan BMT)
Untung = Rp 50.000
Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20
Pinjaman Rp 100.000 adalah modal yang harus dikembalikan selama 20 hari sebesar 
Rp 5.000/hari. Selama belum lunas, Bagi hasil terus berlaku sebelum peminjam 
dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya setahun). Bagi yang pinjaman macet 
karena malas/curang tidak akan dapat pinjaman lagi.

Jadi bagi hasilnya dari keuntungan Rp 50.000, pedagang dapat Rp 40.000 dan BMT 
dapat Rp 10.000.
Selain itu BMT dapat pengembalian modal Rp 5.000/hari hingga modalnya kembali 
semua.

Dalam 20 hari penerimaan BMT adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000

Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat lebih dari 300%, tapi ini bukan 
rentenir. Ini bagi hasil. Jika merugi, maka diteliti kerugiannya apakah karena 
force majeur atau hanya karena malas. Kerugian karena malas hanya ditanggung 
oleh pedagang sendiri.

Ini beda dengan Bank yang meski mungkin lebih kecil, tapi jika tidak dilunasi, 
untung/rugi, maka pinjamannya akan terus berbunga sehingga seluruh harta bisa 
disita.



===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server1.abangadek.com/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke