Salam,
Saya mencoba menjawab beberapa pertanyaan yg diajukan oleh seorang
rekan di milis ini:

1.    Apakah kita sepakat bahwa Ahmadiah telah keluar dari syariat Islam?

Saya tidak berhak mencampuri hal-hal yang merupakan urusan Allah.
Biarlah Allah yang menilai, apakah keyakinan seseorang atau suatu kelompok
benar atau salah.

Kalau pun ada rekan yang keyakinannya keliru, saya berdoa semoga
di hari-hari mendatang, Allah memberinya hidayah, dan saya berdoa juga
semoga Allah juga memperbaiki hal-hal yang keliru dari pemahaman saya
tentang Islam.

2.    Apakah kita sepakat bahwa kita diwajibkan amal makruf nahi munkar?

Iya.
Dengan cara-cara yang jauh dari kekerasan dan pemaksaan.

3.    Apakah FPI dengan gaya Ekstrimnya tersebut adalah Munkar?

Selama tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan, tidak munkar.
Kalau melakukan kekerasan dan pemaksaan, munkar.

4.    Apakah FPI dengan merazia tempat pelacuran, perjudian, dan
permaksiatan adalah salah?

Ini adalah "gray area", yang tidak bisa dijawab dengan ya dan tidak.
Kalau dengan perusakan, jelas salah.
Kita harus mengakui bahwa anggota FPI adalah juga manusia,
yang bisa salah duga. Kalau caranya dengan perusakan, bisa saja
suatu waktu, tempat yang dikira tempat maksiat, ternyata bukan.
Dengan cara perusakan, kesalahan lebih sulit diperbaiki.

5.    Apakah anda setuju Ahmadiah dibubarkan?

Tidak.
Selama kelompok itu tidak melakukan pemaksaan keyakinan terhadap
anggotanya dan terhadap orang-orang di sekitarnya.

6.    Apakah anda setuju FPI dibubarkan?

Tidak, kalau tidak terbukti bahwa organisasi tsb. mentoleransi kekerasan,
atau mengajarkan cara-cara kekerasan terhadap anggotanya.
Ya, FPI harus dibubarkan, kalau organisasi itu mengajarkan kekerasan
kepada anggotanya. Tetapi, pembubaran bukan oleh pemerintah, tetapi
melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

7.    Sebagai orang Islam, jika kemunkaran terjadi didepan mata anda, dan
anda mampu berbuat sesuatu sedang aparat negara tidak mampu berbuat sesuatu,
maka apa yang akan anda lakukan?

Yang saya lakukan adalah melaporkan kemunkaran itu kepada pihak yang
berwenang. [Agak sulit menjawab pertanyaan ini, karena amat bergantung
pada jenis kemunkaran yang terjadi. Kalau ada pecopet, dan saya mampu
mencegahnya, tentu saya akan cegah tanpa harus melapor dulu].

Salam,
Muhamad AM
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke