Imam Besar Masjid Istiqlal Diuji Ulama Manca Negara

Jakarta-RoL--  Masalah halal-haram merupakan sesuatu yang sangat penting
bagi umat Islam di mana pun berada, karena mengkonsumsi produk yang haram di
samping berbahaya bagi tubuh, juga menjadi sebab penolakan amal ibadah
seorang muslim oleh Sang Khaliq.

Demikian dikemukakan Prof.KH.Ali Mustafa Yaqub,MA dalam disertasinya yang
berjudul "Kriteria halal-haram untuk pangan, obat dan kosmetika dalam
perspektif Al Qur`an dan Hadis", untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum
Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India. Yang menarik ujian
disertasi doktor tersebut dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta,
Senin malam (30/6).

Sidang Munaqasyah yang dilakukan oleh tim penguji internasional, dipimpin
oleh Prof Dr M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh
Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman,
dengan para anggota; Prof Dr Taufiq Ramadhan Al Buti (Guru Besar dan Ketua
Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof Dr Mohammed
Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas
Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof Dr M. Saifullah Mohammed Afsafullah
(Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka
menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor. 

"Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah
dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana," kata
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengomentari ujian disertasi tersebut.
Selain Menag, hadir pula Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag
Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.

Menurut Ali Mustafa Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat
ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan
keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Namun kebanyakan karya
tersebut membahas hokum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu
menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.

"Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya . Kami
menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu
menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum
muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. 

Sebab jika seorang muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan
keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam
pandangan fiqh Islam," papar Ali.

Yang kedua lanjutnya, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan
mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara
Arab hala pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York
, yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat
tinggal muslim dan mazhab fiqh yang dianut.

Saat diwawancarai wartawan Ali mengatakan , dewasa ini produk dari negara
non muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia
. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu,"
ujarnya seraya mengungkapkan, disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan
penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa.

Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan disertasi Ali Mustafa
Yakub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan
adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. "Kita sangat berkepentingan,
dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan
rujukan semua pihak," katanya. antara/mim
 
Al-khori M.
Al-Khor Community
Doha, State of Qatar
 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke