2 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Jaksel Ditahan
Vina Martina Sianipar - detikNews

 


Jakarta - Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah
kuburan di Jakarta Selatan dijebloskan ke penjara. Kali ini mantan
Sekretaris Walikota Jaksel Budiman Simarmata dan mantan Lurah Kebayoran Lama
Ishak Firdaus ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Iya, Pak Budiman dan
Ishak Firdaus ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidada Khusus
(Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi kepada detikcom, Rabu (3/8/2008).
Marwan menjelaskan, kedua tersangka itu kini dititipkan di LP Cipinang.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan mengatakan, kasus pengadaan
tanah makam yang terjadi tahun 2006 itu merugikan negara sekitar Rp 12,96
miliar. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu semula adalah Rp 13,50
miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, kata Nainggolan, terjadi beberapa
penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah
berbeda dengan kuitansi penerimaan. Kedua, luas tanah di mark up dan dokumen
tanah dipalsukan. "Sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda
Jakarta Selatan pada tahun 1976, namun pada tahun 2006 dibebaskan lagi,"
pungkas mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu.(irw/nwk)

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke