----- Original Message ----- 
From: Tony Ringgo Cahyono 
To: [EMAIL PROTECTED] ; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim 
Sent: Thursday, September 04, 2008 5:23 PM
Subject:  Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?


Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya? 

 

Kamis, 4 Sep 08 10:52 WIB   

 

Assalamualaikum wr wb  

 

Ustadz, ketika saya masih di SMP saya pernah melakukan dosa besar. Ketika puasa 
di bulan Ramadhan saya pernah melakukan onani. Saya ingin membayarnya tetapi 
saya tidak ingat berapa kali saya melakukannya. Mohon nasehatnya ustadz. Apa 
yang harus saya lakukan?  

 

Wassalamualiakum wr wb

 

Herlansyah Saputraherlan  

 

Jawaban 

 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  

 

Apabila saat masih di SMP itu anda belum baligh, maka tidak ada kewajiban anda 
untuk mengganti puasa yang pernah anda tinggalkan. Tetapi kalau saat itu sudah 
baligh, maka yang perlu anda lakukan adalah bagaimana mengganti

puasa yang rusak akibat onani.  

 

Jumlahnya tentu sebagai hari yang rusak puasanya karena onani. Tapi bila 
dilakukan beberapa kali dalam satu hari yang sama, yang diganti hanya satu hari 
saja, tidak dihitung per jumlah onani yang dilakukan.  

 

Bila sudah lupa jumlahnya, anda bisa mengira-ngira sendiri. Dan ada baiknya 
diperbanyak untuk berjaga-jaga agar tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. 
Kalau lebih, maka juga tidak akan sia-sia, karena akan menjadi amal tambahan 
buat diri kita sendiri.  

 

Yang dimaksud dengan onani ini adalah melakukan berbagai aktifitas sensual yang 
mengakibatkan keluarnya sperma, baik dengan tangan atau dengan media lainnya. 
Namun bila tidak sampai keluar sperma, meski tetap tidak boleh dilakukan, 
puasanya belum batal. Bila sampai meneluarkan sperma barulah membatalkan puasa. 
 

 

Namun perlu juga diketahui bahwa onani yang sampai mengeluarkan sperma dan 
membatalkan puasa, tidak mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual 
sungguhan dengan lain jenis.Bila benar-benar melakukan hubungan seksual meski 
tidak sampai keluar sperma, hukumannya sangat berat.  

 

Para ulama mengatakan hukumannya adalah hukuman berjenjang, mulai dari yang

paling berat lebih dahulu, yaitu    

 1. Membebaskan seorang budak, bila tidak sanggup karena harga budak sangat

 mahal maka:   

 2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tidak punya daya lagi karena

 misalnya sudah jompo atau sakit-sakitan, maka hukumannya adalah:   

 3. Memberi makan 60 orang fakir miskin.   

 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:  

 

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 
"Celaka aku ya Rasulullah". "Apa yang membuatmu celaka?" Aku berhubungan 
seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan". Nabi bertanya, "

Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?" "Aku tidak punya." "Apakah 
kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?" "Tidak." "Apakah kamu bisa memberi 
makan 60 orang fakir miskin?" "Tidak." Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada 
Nabi sekjeranjang kurma maka Nabi berkata, "Ambilah kurma ini untuk kamu 
sedekahkan." Orang itu menjawab lagi, "Adakah orang yang lebih miskin dariku? 
Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku." Maka 
Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, "Bawalah kurma ini dan 
beri makan keluargamu." (HR Bukhari: 1936,

Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah

1671)  

 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  

 

Ahmad Sarwat, Lc.     

 

 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke