Jangan Tayangkan Iklan Rokok

Tanggal: 15 Januari 2009

http://www.mui.or.id/files/fckeditor/image/logo_tv2.jpgKomite Penyiaran
Indonesia (KPI) mendesak seluruh setasiun televisi swasta nasional untuk
tidak menayangkan rokok dan alkohol sebelum pukul 21.30 WIB waktu setempat.

 

Desakan tersebut disampaikan melalui surat KPI tanggal 14/1/08,
ditandatangani Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D, ditujukan kepada
seluruh Direktur Utama Setasiun Televisi Nasional. Tembusan surat dikirim
kepada DPR Komisi I, Menkominfo, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua MUI, Ketua
LSF dan KPUD seluruh Indonesia.

 

Dasar penyampaian desakan tersebut selain banyaknya pengaduan masyarakat
yang diterima KPI, ialah bertolak dari Keputusan Pemerintah No. 50 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang salah
satu ayatnya menyebutkan, "Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00
waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada".Selain larangan
tersebut di atas, juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) yang
menyebutkan, "dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang
mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok"Dalam
surat tersebut tidak disebutkan apa sanksinya jika desakan tersebut
diabaikan (Infokom/sb)

http://www.mui.or.id/konten/berita/jangan-tayangkan-iklan-rokok

<<image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke