Alhamdulillah, di Indonesia sengaja dibuat passport untuk Haji berbeda, karena itu bisa dan membolehkan Depag memonopoli haji, maka Depag adalah Travel Agent/ Biro Perjalanan yang terbesar di Dunia. Tapi yang sangat menyedihkan dan ini yang harus di berantas dengan MONOPOLI perjalan haji, maka itu adalah sumber PUNGLI yang terbesar yang pernah ada di Dunia. Yaitu pungli DEPAG selama HAJI. Apakah ini tidak disadari dan harus diberantas ? KPK dimana kamu ? Benahi DEPAG dengan PUNGLI semasa haji ini. Semoga KPK bisa dan DEPAG memang menjadi BERSIH dan benar benar menjadi tempat orang orang BER-AGAMA. Salam.
Alkhori M Alkhor Community Qatar _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of A.Dharmawan Sent: Saturday, January 31, 2009 8:37 PM To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected] Subject: [is-lam] Paspor haji...Hijau Arab Saudi Berlakukan Paspor Hijau, UU Haji Akan Direvisi Muhammad Nur Hayid - detikNews <http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_H ERE> Jakarta - Rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional (hijau) bagi semua jamaah haji membuat Departemen Agama harus berpikir keras guna mencari jalan keluar. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun mengusulkan revisi Undang-undang tentang Penyelengaraan Ibadah Haji sebagai solusi. "Kalau kita tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami," kata Maftuh Basyuni kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1/2009). Menurut Maftuh, dirinya sudah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi tersebut. Hasilnya, kata Maftuh, dubes bisa memahami dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di Indonesia. "Kami sudah memanggil dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Dubes bisa mamahami kondisi kami. Mudah-mudahan kita masih dapat kelonggaran," harap Maftuh. Maftuh menambahkan bahwa kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini sangat menyulitkan posisi Indonesia karena aturan mengenai paspor haji sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. UU yang mengatur secara khusus mengenai paspor haji adalah UU penyelengaraan iabadah haji dan UU imigrasi. Kedua UU itu menegaskan bahwa paspor haji adalah berbeda dengan paspor biasa. "Di Indonesia itu ada dua UU yang mengatur soal haji. Yaitu UU Imigrasi yang membagi paspor itu ada 4. Yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji. Serta UU Penyelenggaraan Ibadah Haji," terangnya. Pemerintah Arab Saudi telah membuat kebijakan baru mengenai soal paspor haji. Kebijakan itu adalah menyamakan semua paspor haji dari berbagai penjuru dunia dengan paspor internasional (paspor hijau). (yid/lrn) No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.15/1924 - Release Date: 1/29/2009 5:57 PM
<<attachment: image002.gif>>
<<attachment: image001.jpg>>
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
