Alhamdulillah, di Indonesia sengaja dibuat passport untuk Haji berbeda,
karena itu bisa dan membolehkan Depag memonopoli haji, maka Depag adalah
Travel Agent/ Biro Perjalanan yang terbesar di Dunia. Tapi yang sangat
menyedihkan dan ini yang harus di berantas dengan MONOPOLI perjalan haji,
maka itu adalah sumber PUNGLI yang terbesar yang pernah ada di Dunia. Yaitu
pungli DEPAG selama HAJI. Apakah ini tidak disadari dan harus diberantas ?
KPK dimana kamu ? Benahi DEPAG dengan PUNGLI semasa haji ini. Semoga KPK
bisa dan DEPAG memang menjadi BERSIH dan benar benar menjadi tempat orang
orang BER-AGAMA. Salam.

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of A.Dharmawan
Sent: Saturday, January 31, 2009 8:37 PM
To: [email protected]; [email protected];
[email protected]; [email protected]
Subject: [is-lam] Paspor haji...Hijau

 

Arab Saudi Berlakukan Paspor Hijau, UU Haji Akan Direvisi
Muhammad Nur Hayid - detikNews



 
<http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_H
ERE> 

Jakarta - Rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional
(hijau) bagi semua jamaah haji membuat Departemen Agama harus berpikir keras
guna mencari jalan keluar. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun mengusulkan
revisi Undang-undang tentang Penyelengaraan Ibadah Haji sebagai solusi.

"Kalau kita tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak
bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena
itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami," kata Maftuh
Basyuni kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana
Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1/2009).  

Menurut Maftuh, dirinya sudah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk
Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru
pemerintahan Arab Saudi tersebut. Hasilnya, kata Maftuh, dubes bisa memahami
dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di
Indonesia.

"Kami sudah memanggil dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Dubes bisa mamahami
kondisi kami. Mudah-mudahan kita masih dapat kelonggaran," harap Maftuh.

Maftuh menambahkan bahwa kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini sangat
menyulitkan posisi Indonesia karena aturan mengenai paspor haji sudah diatur
dalam undang-undang tersendiri. 

UU yang mengatur secara khusus mengenai paspor haji adalah UU penyelengaraan
iabadah haji dan UU imigrasi. Kedua UU itu menegaskan bahwa paspor haji
adalah berbeda dengan paspor biasa.

"Di Indonesia itu ada dua UU yang mengatur soal haji. Yaitu UU Imigrasi yang
membagi paspor itu ada 4. Yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor
diplomatik dan paspor haji. Serta UU Penyelenggaraan Ibadah Haji,"
terangnya.

Pemerintah Arab Saudi telah membuat kebijakan baru mengenai soal paspor
haji. Kebijakan itu adalah menyamakan semua paspor haji dari berbagai
penjuru dunia dengan paspor internasional (paspor hijau).

(yid/lrn)


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.15/1924 - Release Date: 1/29/2009
5:57 PM


<<attachment: image002.gif>>

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke