Assalamu'alaikum wr wb, Dari situs MUI http://www.mui.or.id
Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [Al Hujuraat:11] [1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh. [1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya. "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat:12] Wassalam Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok Tanggal: 31 Januari 2009 Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut: 1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat: a. bahwa hukum merokok tidak wajib, b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan c. bahwa hukum merokok tidak mubah. 2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram: a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak; c. bagi wanita hamil. === Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu Tanggal: 31 Januari 2009 Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://syiarislam.wordpress.com http://www.media-islam.or.id Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
