Shalat Secara Fiqih dan Shalat Secara Tasauf, lanjutan 3 of (n-1)
Rangkuman: Shalat secara Fiqih adalah shalat sesuai tuntunan secara hukum Islam, cakupan itu adalah syarat minimum yang harus diikuti, jika syarat minimum tidak terpenuhi maka akan batal shalat tersebut secara fiqih, sesuai anjuran rasulullah "Shalatlah kamu sebagaimana saya shalat. Dan karena yang dipakai adalah ukuran fiqih maka korelasinya adalah umumnya sangat berkaitan dengan hal hal yang nyata dan konkret. Shalat secara Tasauf disamping mengikuti kaedah Fiqih masih ditambah dengan akhlak mulia dan hal hal yang bersifat membersihkan hati. Oleh karena dikatakan Fiqih melihat dengan Mata sementara Tasauf melihat dengan Hati. Ibarat atau Tamsilan: Sebuah mobil kalau secara Fiqih adalah mobil standard, kalau mobil menurut Tasauf sudah ditambahkan dengan opsi opsi tertentu yang sesuai kemampuan, kalau makin tebal kantong seseorang akan memiliki mobil yang full option tentu konsekwensi harus merogoh kocek yang lebih dalam lagi. Dulu option mobil automatic juga dicemooh, karena itu adalah mobil untuk wanita, tapi sesuai kemajuan zaman, mungkin kelak semua mobil akan diproduksi all full automatic. Demikian juga Tasauf, karena kurangnya referensi yang didapat, dan yang ada tersedia adalah catatan catatan lama, seandainya yang menulis buku itu masih hidup, buku itu akan direvisi. Kekeliruan kedua, banyak pendapat tentang Tasauf adalah ditulis oleh ulama ulama Fiqih, bukan oleh Ulama Tasauf, maka terdapatlah pendapat pendapat yang kurang bisa dipertanggung jawabkan secara Adhienul Islam yang pernah diteladani oleh Rasulullah SAW. Juga buku buku lama itu juga salah diartikan apa sebenarnya yang dimaksud oleh Fuqaha pada saat itu, yang dipermasalahkan adalah THAREQAT-nya tapi bukan Tasaufnya. Apa beda Tasauf dengan Thareqat silahkan dibaca literatur tentang Tasauf dan Thareqat. Makanya mucul yang populer dikalangan para ulama yaitu : "Fiqih Tanpa Tasauf Adalah Fasik Sementara Tasauf Tanpa Fiqih Adalah Zindik" Shalat Secara Fiqih dan Shalat Secara Tasauf Makanya dianjurkan pada ummat Islam yaitu : "Uthlubul Ilmi Minal Mahdi Ilal Lahdi" disini juga terjadi perbedaan pandangan apa yang dimaksud dengan Uthlubul ini antara Fiqih dan Tasauf (insya Allah kalau ada waktu senggang akan dipostingkan). Seorang rektor IAIN pernah mengatakan perlu sangat METHODE YG BENAR DALAM BELAJAR ISLAM SECARA INTEGRATED. Akibat methode yang salah, maka terlalu mudah mengatakan orang lain salah, Tasauf tidak ada panutan dari Rasulullah. Kalau berbeda adalah musuh, halal darahnya, dan yang paling benar apa yang dipelajarinya. Shalat yang benar secara Fiqih adalh yang diteladani apa yang dilakukan oleh Rasulullah, itu adalah yang bersifat yang nampak nampak saja. Sering kita baca hadith dengan pembukaan, Saya lihat rasulullah shalatnya begini, pernah saya lihat shalat rasulullah beliau melakukanya begini dan begitu. Jadi hampir semuanya sesuai dengan bidangnya Fiqih atau bidangnya Hukum, maka semua bermuara dengan yang terlihat, makanya Fiqih adalah disebutkan melihat dengan Mata, Fiqih tolok ukurnya adalah Mata. Bagaimana pula shalat dari angle-nya Tasauf. Tasauf tanpa Fiqih adalah Zindiq. Makanya seseorang Tasauf, pertama-tama, Shalatnya dituning sesuai ajaran Fiqih, makanya juga shalat secara Fiqih dan shalat secara Tasauf adalah sama kalau dilihat secara kasat mata. Malahan kalau tidak sama adalah batal, kalau tidak sama makanya itu yang dinamakan Tasauf tanpa Fiqih Zindiq. Jadi orang yang mempelajari Tasauf pertamanya telah harus paham sebagai standard sudah menguasai Fiqih terlebih dahulu. Jadi kalau ada yang mengatakan orang Tasauf sesat adalah merupakan tanda tanya yang besar, dimana diperoleh pengertian yang demikian. Hal itu terjadi sesuai perkataan sang Rektor tadi, orang yang mengatakan Tasauf sesat, belajar Islamnya mungkin memaki methode yang penuh tanda tanya. Kalau berbeda adalah musuh, tidak sama apa yang didapat dari gurunya, dikatakan sesat. Tasauf adalah bidang Ilmu tentang bagaimana membersihkan hati, tasauf adalah ilmu yang didalamnya dipelajari tentang akhlak mulia. Kalau ada yang mengatakan di Fiqih ada dipelajari tentang Hati dan Akhlak, perlu dipertanyakan apa definisi tentang ilmu Fiqih atau Ilmu Hukum, insya Allah bersambung/,, Salam kompak selalu dari Qatar. Alkhori M Alkhor Community Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
