Shalat Secara Fiqih dan Shalat Secara Tasauf, lanjutan 3 of (n-1)

 

Rangkuman:

Shalat secara Fiqih adalah shalat sesuai tuntunan secara hukum Islam,
cakupan itu adalah syarat minimum yang harus diikuti, jika syarat minimum
tidak terpenuhi maka akan batal shalat tersebut secara fiqih, sesuai anjuran
rasulullah "Shalatlah kamu sebagaimana saya shalat. Dan karena yang dipakai
adalah ukuran fiqih maka korelasinya adalah umumnya sangat berkaitan dengan
hal hal yang nyata dan konkret. Shalat secara Tasauf disamping mengikuti
kaedah Fiqih masih ditambah dengan akhlak mulia dan hal hal yang bersifat
membersihkan hati. Oleh karena dikatakan Fiqih melihat dengan Mata sementara
Tasauf melihat dengan Hati.

Ibarat atau Tamsilan:

Sebuah mobil kalau secara Fiqih adalah mobil standard, kalau mobil menurut
Tasauf sudah ditambahkan dengan opsi opsi tertentu yang sesuai kemampuan,
kalau makin tebal kantong seseorang akan memiliki mobil yang full option
tentu konsekwensi harus merogoh kocek yang lebih dalam lagi. Dulu option
mobil automatic juga dicemooh, karena itu adalah mobil untuk wanita, tapi
sesuai kemajuan zaman, mungkin kelak semua mobil akan diproduksi all full
automatic. Demikian juga Tasauf, karena kurangnya referensi yang didapat,
dan yang ada tersedia adalah catatan catatan lama, seandainya yang menulis
buku itu masih hidup, buku itu akan direvisi. Kekeliruan kedua, banyak
pendapat tentang Tasauf adalah ditulis oleh ulama ulama Fiqih, bukan oleh
Ulama Tasauf, maka terdapatlah pendapat pendapat yang kurang bisa
dipertanggung jawabkan secara Adhienul Islam yang pernah diteladani oleh
Rasulullah SAW. Juga buku buku lama itu juga salah diartikan apa sebenarnya
yang dimaksud oleh Fuqaha pada saat itu, yang dipermasalahkan adalah
THAREQAT-nya tapi bukan Tasaufnya. Apa beda Tasauf dengan Thareqat silahkan
dibaca literatur tentang Tasauf dan Thareqat. Makanya mucul yang populer
dikalangan para ulama yaitu : "Fiqih Tanpa Tasauf Adalah Fasik Sementara
Tasauf Tanpa Fiqih Adalah Zindik" 

 

Shalat Secara Fiqih dan Shalat Secara Tasauf

Makanya dianjurkan pada ummat Islam yaitu : "Uthlubul Ilmi Minal Mahdi Ilal
Lahdi" disini juga terjadi perbedaan pandangan apa yang dimaksud dengan
Uthlubul ini antara Fiqih dan Tasauf (insya Allah kalau ada waktu senggang
akan dipostingkan). Seorang rektor IAIN pernah mengatakan perlu sangat
METHODE YG BENAR DALAM BELAJAR ISLAM SECARA INTEGRATED. Akibat methode yang
salah, maka terlalu mudah mengatakan orang lain salah, Tasauf tidak ada
panutan dari Rasulullah. Kalau berbeda adalah musuh, halal darahnya, dan
yang paling benar apa yang dipelajarinya.

 

Shalat yang benar secara Fiqih adalh yang diteladani apa yang dilakukan oleh
Rasulullah, itu adalah yang bersifat yang nampak nampak saja. Sering kita
baca hadith dengan pembukaan, Saya lihat rasulullah shalatnya begini, pernah
saya lihat shalat rasulullah beliau melakukanya begini dan begitu. Jadi
hampir semuanya sesuai dengan bidangnya Fiqih atau bidangnya Hukum, maka
semua bermuara dengan yang terlihat, makanya Fiqih adalah disebutkan melihat
dengan Mata, Fiqih tolok ukurnya adalah Mata.

 

Bagaimana pula shalat dari angle-nya Tasauf. Tasauf tanpa Fiqih adalah
Zindiq. Makanya seseorang Tasauf, pertama-tama, Shalatnya dituning sesuai
ajaran Fiqih, makanya juga shalat secara Fiqih dan shalat secara Tasauf
adalah sama kalau dilihat secara kasat mata. Malahan kalau tidak sama adalah
batal, kalau tidak sama makanya itu yang dinamakan Tasauf tanpa Fiqih
Zindiq. Jadi orang yang mempelajari Tasauf pertamanya telah harus paham
sebagai standard sudah menguasai Fiqih terlebih dahulu. Jadi kalau ada yang
mengatakan orang Tasauf sesat adalah merupakan tanda tanya yang besar,
dimana diperoleh pengertian yang demikian. Hal itu terjadi sesuai perkataan
sang Rektor tadi, orang yang mengatakan Tasauf sesat, belajar Islamnya
mungkin memaki methode yang penuh tanda tanya. Kalau berbeda adalah musuh,
tidak sama apa yang didapat dari gurunya, dikatakan sesat.

 

Tasauf adalah bidang Ilmu tentang bagaimana membersihkan hati, tasauf adalah
ilmu yang didalamnya dipelajari tentang akhlak mulia. Kalau ada yang
mengatakan di Fiqih ada dipelajari tentang Hati dan Akhlak, perlu
dipertanyakan apa definisi tentang ilmu Fiqih atau Ilmu Hukum, insya Allah
bersambung/,, 

 

Salam kompak selalu dari Qatar.

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke