Ya itu kondisi ideal, tetapi yagn kita hadapi adalah kondisi tidak ideal dan 
sangat tidak ideal, apakah jika mengambil sebuah keputusan tidak golput itu 
berarti melanggar aturan ideal, dan ketika melanggar apakah kemudian akan 
dianggap melanggar syariat islam?



--- On Fri, 2/13/09, saidi <[email protected]> wrote:

From: saidi <[email protected]>
Subject: Re: [is-lam] Tanggapan Partai Pembebasan Indonesia (Hizbut 
TahrirIndonesia) Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput
To: [email protected]
Date: Friday, February 13, 2009, 10:25 AM

Kalo kriteria Pemimpin seperti yang dijabarkan tersebut. Saya tidak akan 
Golput deh.....  hehehehe


----- Original Message ----- 
From: "Mawan Sugiyanto" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, February 13, 2009 9:32 AM
Subject: [is-lam] Tanggapan Partai Pembebasan Indonesia (Hizbut 
TahrirIndonesia) Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput


>
> Berikut tanggapan Partai Pembebasan Indonesia terhadap fatwa MUI. Kayaknya 
> ini termasuk yang tegas menanggapi secara tertulis terhadap fatwa MUI.
>
>
> Semoga menambah khasanah kajian kita dengan sumbangan satu pemikiran lagi 
> ...............
>
>
>
>
>
>
>
>
> Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput
>
>
> KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA
> Nomor: 152/PU/E/01/09
> Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H
>
>
> TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
> TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT
>
> Melalui
> forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu
> di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
> diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
> Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
>
> Pemilihan
> umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau
> wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
> bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih 
> pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah 
> dalam kehidupan bersama.Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan 
> syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan 
> dalam masyarakat.Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur 
> (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai 
> kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya 
> adalah wajib.Memilih
> pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam
> butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
> memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
>
> Selanjutnya
> fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
> dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban
> tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu 
> perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi 
> masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
>
> Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan 
> sebagai berikut:
> 1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam 
> Islam.  Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan 
> pengaturan (imarah)
> masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh
> karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi
> syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang  beriman 
> dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif 
> (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah),
> dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan
> bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di
> sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana 
> bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang 
> lainnya telah gugur.
> 2. Benar
> bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
> disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan,
> bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi
> syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai
> pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja,
> karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila
> pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam,
> meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang
> terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang
> terjadi sekarang ini.
> 3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme 
> hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga  harus
> dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan
> Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme,
> juga seharusnya dinyatakan haram.
> 4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang 
> memenuhi syarat hukumnya adalah haram,  tidaklah tepat, karena kewajiban 
> memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan 
> kewajiban perorangan (fardhu ain).
> Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat
> tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat
> Islam.
> 5. Bagi
> siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih
> pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan
> memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin
> 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan
> wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah 
> tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang 
> mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya.
> 6. Adapun
> tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan
> pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda
> dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar 
> makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah 
> fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar 
> makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum 
> wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. 
> Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan 
> sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar 
> mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu 
> semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan 
> tidak mengemban amar makruf nahi munkar.
>
> Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
>
> Muhammad Ismail Yusanto
> Hp: 0811119796 Email: [email protected]
>
> Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
>
> Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790
>
> Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
>
> Email : [email protected]   website :  www.hizbut-tahrir.or.id
>
>
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam



      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke