Assalamu'alaikum wr wb,
Berikut Hukum Shalat Jama' (menggabung 2 shalat wajib dalam 1 waktu) dan Qashar 
(menyingkat shalat wajib 4 rakaat jadi 2) ketika bepergian dengan jarak minimal 
80,64 km.

Sebagai tambahan dalil untuk mengqashar shalat:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar 
sembahyang(mu) , jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya 
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." [An Nisaa':101]

http://ramliaw54. blogspot. com/2009/ 01/hukum- salat-jamak- dan-qasar. html
HUKUM SALAT JAMAK DAN QASAR
(SEBELUM BERANGKAT, SELAMA MUSAFIR, DAN SETELAH KEMBALI)
Oleh : PROF. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA

A. Kemudahan dalam Islam
Islam adalah Agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Sebagai manusia, Muslim 
tidak selamanya berada di tempat tinggalnya. Ka-dang-kadang ia sedang menempuh 
perjalanan jarak jauh. Perjalanan jarak jauh atau musafir sedikit banyaknya 
akan menghadapi kesu-litan. Di antaranya kesulitan mencari air, kesulitan 
mencari tempat salat, dan kesulitan menjaga kebersihan pakaian dan sebagainya. 
Is-lam memperhatikan keadaan manusia. Karena itu, dalam Islam ada yang disebut 
hukum `azimah (dasar) dan ada yang disebut rukhshah (kemudahan). Dalam keadaan 
normal, berlaku hukum `azimah dan dalam keadaan tidak normal selalu berlalu 
hukum rukhshah.
Salat yang lima kali adalah fardu atas setiap Muslim. Demikian tingginya 
kewajiban melaksanakan salat fardu sehingga orang yang malas menger-jakannya 
berdosa besar dan dihukum bunuh. Orang yang mengingkari wajibnya salat menjadi 
keluar dari Islam. Namun, bagi orang yang sedang musafir, pelaksanaan salat 
fardu diberi keringanan. Orang yang mu-safir boleh memendekkan salat yang 
bangsa empat rakaat menjadi dua rakaat dan menggabung antara salat Zuhur dan 
Asar dan salat Magrib dan Isya. Memendekkan salat yang empat rakaat menjadi dua 
disebut qasar dan menggabung antara Zuhur dan Asar serta antara Magrib dan Isya 
disebut jamak.
Pelaksanaan salat jamak dan qasar mempunyai ketentuan yang berbeda dari 
ketentuan salat yang biasa. Dalam makalah ini, sebagai ketentuan ber-kaitan 
dengan jamak dan qashar itu akan dikemukakan.
B. Jarak Perjalanan Boleh Qasar
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan jarak musafir yang 
membolehkan qashar salat. Mazhab Hanafi menentukan jaraknya minimal perjalanan 
tiga hari tiga malam dan tidak mesti perjalanan itu dari pagi sampai sore, 
tetapi memadalah perjalanan dari pagi sampai tergelincir matahari. Perhitungan 
satu hari adalah perjalanan sedang dengan istirahat yang biasa. Sementara 
jumhur ulama menentukan jarak perjalanan yang membolehkan qashar itu perjalanan 
selama dua hari atau dua marhalah dengan perjalanan berbeban. Menurut DR. 
Wahbah az-Zuhaili, jarak perjalanan tersebut ditaksir empat barid atau 16 
farsakh atau 48 mil. Satu mil sama dengan 3500 hasta. Ini ditaksir 89 km atau 
tepatnya 88,704 km. Dengan perjalanan jarak yang demikian seseorang boleh 
mengqasar salatnya sekalipun perjalanan itu sekarang ini bisa ditempuhnya 
da-lam satu jam, seperti naik pesawat. Sebab, ia tetap masuk ke dalam kategori 
orang yang menempuh perjalanan empat barid.
Ketika menjelaskan perjalanan dua hari ini, H.M. Arsyad Thalib Lubis mengutip 
perhitungan Sayid Ahmad Bek Al-Husaini bahwa jaraknya 89040 meter. Sementara H. 
Sulaiman Rasjid menjelaskan jarak perjalanan dua hari ini 80,640 km... Sejauh 
ini terlihat perbedaan perhitungan jarak perjalanan boleh qashar itu antara DR. 
Wahbah az-Zuhaili, H.M. Arsyad Thalib Lubis, dan H. Sulaiman Rasjid. Perbedaan 
ini timbul ketika mengalihkan perhitungan dari bilangan yang sangat relatif, 
yaitu hitungan perjalanan perhari kepada hasta kepada bilangan yang konkrit, 
yaitu km. Karena masalahnya relatif maka pengamalannya pun tidak harus kaku. 
Hitungan yang mana saja pun boleh diamalkan. Inilah syarat minimal jarak 
perjalanan yang membolehkan qashar, yakni memen-dekkan salat Zuhur, Asar, dan 
Isya yang masing-masing empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini juga menjadi 
syarat bagi salat jamak, yakni menggabungkan antara salat Zuhur dengan Asar dan 
antara Magrib dengan Isya, baik
dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat 
yang kedua (jamak ta’khir).
C. Jamak/Qasar Sebelum Musafir
Menurut DR. Wahbah az-Zuhaili, para ulama telah sepakat bahwa permulaan 
perjalanan yang boleh padanya qashar salat dan seumpamanya adalah keluarnya 
orang yang musafir dari rumah-rumah negerinya (kota-nya) dan negeri (kota) itu 
menjadi di belakangnya atau telah melewati bangunan arah tempat ia keluar... 
Sebab, mukim tergantung pada mema-sukinya maka musafir pun pada keadaan keluar 
darinya. Firman Allah, “Wa iza dharabtum fi al-ardh falaisa `alaikum an 
taqshuru min ash-shalah” (Jika kamu melakukan musafir di muka bumi maka tidak 
ada dosa atas kamu untuk mengqashar salat) Wahbah berkomentar, “Tidaklah 
seseorang itu musafir sebelum keluar.”
Imam an-Nawawi memberikan penjelasan detail tentang kapan seorang yang berniat 
musafir dibolehkan memulai qashar sebagai berikut. Tidak boleh melakukan qashar 
kecuali meninggalkan tempat tinggal (iqamah). Dalam ayat, Allah menggantungkan 
qashar pada musafir. Jika seorang yang melakukan perjalanan itu penduduk satu 
negeri (kota), ia tidak mengqashar sampai ia meninggalkan bangunan negeri 
(kota) itu itu. Jika ia penduduk satu kampung yang di sebelahnya ada kampung 
lain, ia mengqashar dengan meninggalkan kampungnya, jika ia penghuni 
kemah-kemah dan kemah-kemah itu menyatu, ia tidak meng-qasar sampai ia 
meningalkan semua kemah itu, dan jika kemah-kemah itu terpisah-pisah, ia 
meng-qashar setelah ia meninggalkan kemah-kemah yang berdekatan dengan 
kemahnya. Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya berkata bahwa seseorang musafir 
dari negeri (kota) yang memiliki tembok khusus, disyaratkan ia melewati tembok 
itu. Sebab, ia belum dihitung musafir sebelum melewatinya.
Jika telah ia telah melewatinya, ia diberi rukhshah untuk qashar dan lainnya. 
Jika negeri (kota) itu terbelah dua karena dipisahkan oleh sungai seperti 
Bagdad, maka orang yang hendak musafir itu menyeberang dari sebelah ke sebelah, 
ia tidak boleh qashar sampai ia meninggalkan bangunan di belahan kedua itu 
karena kedua belahan(bagian) itu adalah satu ne-geri (kota). DR. Wahbah 
az-Zuhaili juga menjelaskan ketidakbolehan seorang yang hendak musafir 
mengqasar salat sebelum keluar dari negeri atau kampungnya menurut empat mazhab.
Keterangan ini menunjukkan bahwa menurut empat mazhab dan jumhur ulama tidak 
boleh qashar sebelum keluar dari negeri (kota) atau kampung tempat tinggal. 
Namun demikian, Ibn al-Munzir menceritakan dari al-Haris ibn Abi Rabi`ah ketika 
hendak musafir, al-Haris salat bersama jemaah dua rakaat di rumahnya. Di antara 
mereka ada al-Aswad ibn Yazid dan banyak dari sahabat Ibn Mas`ud. Namun Imam 
an-Nawawi menilai pendapat ini fasid (salah) karena pendapat ini berlawanan 
dengan sebutan musafir
Adapun tentang jamak, menurut mazhab Hanafi hanya boleh bagi orang yang sedang 
ihram haji. Jamak tagdim ketika berada di Arafah dan jamak ta’khir ketika di 
Muzdalifah. Menurut mazhab Maliki, jamak taqdim boleh dengan salah satu syarat 
bahwa tergelincir mata-hari ketika turunnya orang yang musafir untuk istirahat. 
Ini berarti sedang dalam perjalanan (safar), bukan di negeri tempat tinggal. 
Menurut mazhab Syafii, salah satu syarat jamak taqdim adalah berkekalannya 
perjalanan (safar) sampai memasuki salat kedua dengan takbir al-ihram sekalipun 
terputus perjalanan (safar) itu di tengah salat yang kedua. Jika terputus 
perjalanan (safar) sebelum masuk ke dalam salat kedua maka jamak tidak sah lagi 
karena hilangnya sebab kebolehan jamak. Mazhab Hanbali mensyaratkan bahwa salat 
jamak itu bagi orang yang sedang dalam perjalanan (safar) yang boleh padanya 
qashar. Semua ini menunjukkan bahwa menurut mazhab Hanafi tidak ada jamak 
kecuali bagi orang yang sedang
ihram haji di Arafah dan Muzdalifah dan menurut tiga mazhab lainnya jamak 
taqdim itu hanya boleh bagi orang yang sedang musafir, tidak bagi orang yang 
belum keluar dari negeri (kota) tempat tinggalnya.
Namun demikian, satu jemaah dari mazhab Zahiri dan Asyhab dari sahabat Malik 
membolehkan jamak bagi orang yang masih dalam negerinya (kotanya). Alasannya 
adalah keumuman lafaz hadis Ibn `Abbas, “Jama`a Rasulullah sallahu`alaih 
wasallam bain az-Zuhr wa al-`Ashr wa al-Maghrib wa al-`Isya fi ghair khauf wa 
la safar” (Rasul saw. menjamak Zuhur dan Asar dan antara Magrib dan Isya, bukan 
karena takut dan bukan karena musafir).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa jamak taqdim harus dilakukan 
setelah keluar dari kota atau kampung tempat tinggal. Selain ini dalam kitab 
Tuhfah ath-Thullab disebutkan pula bahwa seorang musafir yang tidak bisa 
mendapatkan alat untuk wuduk atau tayammum, boleh melakukan salat sebagaimana 
adanya dan setelah sampai di tempat tujuan wajib menulanginya. Sementara 
pendapat dari ulama Zahiri yang membo-lehkan jamak yang masih di kota atau 
kampung tempat tinggal—meskipun tidak kuat—dapat dipandang sebagai alternatif 
bagi orang yang benar-benar sedang mengalami kesulitan.
D. Jamak/ Qasar dalam Perjalanan dan Setelah Kembali
Setelah keluar dari kota atau kampung, seorang yang sedang musafir mulai boleh 
melakukan jamak dan qashar sesuai dengan ketentuan tersebut sebelumnya. Namun, 
para ulama berbeda dalam menentukan batas waktu kebolehan itu. Menurut mazhab 
Maliki dan Syafii, jika seorang yang musafit berniat untuk tinggal di suatu 
negeri, selama empat hari atau lebih—selain hari masuk dan keluar dari negeri 
itu--maka ia tidak boleh melakukan salat qasar. Menurut mazhab Hanbali, tidak 
boleh qasar bagi orang yang berniat menetap (iqamah) di negeri tempat tujuan 
sekalipun tanpa menentukan waktu iqamah-nya. Menurut mazhab Hanafi qasar boleh 
sampai 15 hari. Rukhshah dengan sebab safar berakhir dengan kembali ke negeri 
tempat tinggal.
Adapun orang yang belum kembali dari perjalanan (safar) karena menunggu 
urusannya sehingga safarnya tertunda-tunda dan ia berniat berangkat kapan 
urusannya selesai maka selama itu ia boleh melakukan qashar dan jamak sekalipun 
bertahun-tahun. Dalam perjalanan kembali, rukhshah qashar dan jamak masih 
berlaku sampai memasuki batas kota atau kampung. Begitu seorang yang musafir 
sampai ke batas kota atau kampungnya, rukhshah jamak dan qasar berakhir.
Diposkan oleh PROF.DR.H.RAMLI ABDUL WAHID.MA di 05:26 

===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: [email protected]


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke