Assalamu'alaikum wr wb,
Dalam Islam ilmu itu harus diajarkan kepada yang lain. Ilmu yang bermanfaat 
merupakan satu amal yang pahalanya terus mengalir meski yang mengajarkannya 
sudah meninggal.

Namun sayangnya saat ini ilmu justru dikomersilkan. Biaya PTN dengan adanya UU 
BHP justru semakin mahal karena PTN diprivatisasi.

Silahkan lihat berita di bawah.

Mudah2an ummat Islam bisa melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan lepas dari 
fanatisme kelompok agar ilmu terjangkau bagi seluruh rakyat.

Wassalam

http://www.medanbisnisonline.com/2009/01/29/ironi-komersialisasi-perguruan-tinggi-negeri/
Ironi Komersialisasi Perguruan Tinggi Negeri
Rubrik Khusus 29-01-2009

Oleh: Badikenita Putri Sitepu SE MSi Cand. Doktor
SELAMA ini pendidikan diyakini mampu memberikan kontribusi pada peningkatan 
kesejahteraan dan status sosial seseorang. Dalam perjalanannya, sistem 
pendidikan di Indonesia mengalami suatu pengalihan tanggung jawab terkait 
kepentingan konstelasi politik ekonomi (economic political interest) era 
globalisasi.

Akibatnya, sistem pendidikan nasional masuk ke dalam pusaran standar ekonomi 
pasar bebas, terutama per- guruan tinggi negeri (PTN), sehingga biaya kuliah di 
PTN semakin mahal.

Berbagai model penerimaan mahasiswa baru pada kebanyakan PTN, terutama yang 
berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dikeluhkan masyarakat karena biaya 
masuk yang terlampau tinggi telah memberatkan para calon mahasiswa. Hal 
tersebut dilakukan melalui berbagai jalur.
Beragam nama pun muncul, mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, 
jalur alih jenjang, dan sejumlah nama lainnya. Pada jalur umum di sejumlah PTN, 
dikabarkan biaya masuk bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu belum termasuk 
biaya operasional pendidikan (BOP) yang bervariasi.
Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh 
jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Apalagi jalur khusus, yang biasa 
disebut “jalur tol”, biaya masuk PTN itu bisa lebih mahal lagi. Dan anehnya, 
PTN tidak segan-segan memberikan lebih dari separuh porsi penerimaan mahasiswa 
baru untuk “di- jual” lewat jalur khusus ini.
Dengan demikian, para peserta didik dari keluarga miskin tersingkir karena 
tidak mampu membayar biaya masuk PTN ataupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang 
mahal. Alhasil, anak-anak yang bukan dari keluarga kaya terpaksa masuk ke 
universitas yang biayanya murah dengan kualitas rendah. Padahal, banyak di 
antara mereka yang berotak cemerlang sebagai bibit unggul generasi muda harapan 
bangsa.
Privatisasi
Agar mampu bersaing di pasar global, PTN harus memiliki kemandirian, otonomi 
dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mengelola institusinya sendiri tanpa 
campur tangan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Hal itu merupakan bahan 
pertimbangan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang 
penetapan PTN melalui konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP), sehingga terbentuk 
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN).
Aksi demonstrasi besar- besaran dari kalangan mahasiswa beberapa bulan lalu 
antara lain dari Universitas Hasanuddin, Makassar, secara konsisten menolak 
konsep BHP. Hal itu merupakan sinyal bahwa BHP bukan alternatif solusi yang 
tepat untuk memandirikan dan memaksimalkan kualitas pendidikan. BHP merupakan 
aroma baru bagi komersialisasi pendidikan tinggi. Menurut konsep BHP, semua 
bentuk lembaga pendidikan tinggi harus masuk ke dalam privatisasi. Suatu saat 
nyaris tidak ada lagi perbedaan antara PTN dan PTS. Asumsi bahwa biaya kuliah 
di PTN lebih murah daripada di PTS akan sirna. Bahkan biaya kuliah di PTN bisa 
lebih mahal daripada di PTS. Atas dasar konsep BHP, maka PTN dibolehkan mencari 
sumber-sumber dananya secara mandiri.
Guna mengejar ketertinggalan agar tidak gulung tikar, PTS-PTS juga bersaing 
dengan program-program baru yang dibuka oleh PTN. PTS yang sudah besar dengan 
mudah membuat jejaring dengan dunia usaha atau pemodal besar, sehingga semakin 
maju. Sedangkan PTS yang tidak siap bersaing dan sulit dilirik para kapital 
akan tertinggal di tengah ke- tatnya persaingan pasar. Dengan adanya 
privatisasi, bisa dipastikan biaya pendidikan di PTN akan semakin mahal.
Pada sisi idealisme pen- didikan, upaya pengesahan RUU BHP merupakan 
pelanggaran fundamental dari segi pedagogi, yaitu pendidikan sebagai kebaikan 
bagi semua orang. Pendidikan, dalam pandangan Paulo Freire, harus menjadi 
praksis yang membebaskan, termasuk bebas dari kejahatan ekonomi dan kekuasaan. 
Ada semacam sinyalemen bahwa pembentukan PT BHMN memberikan kesempatan para 
pimpinannya untuk menyisipkan aroma politis yang bisa melanggengkan kepentingan 
mereka.
RUU BHP adalah lepas tangan negara atas pembiayaan pendidikan nasional dengan 
memberi keleluasaan PT BHMN untuk mencari pemodal yang bersedia membiayai 
penyelenggaraan pendidikan (pasal 2 alternatif). Maka, ketika Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono melalui Mendiknas mencanangkan upaya mem-BHP-kan 81 PTN 
se-Indonesia, minimal 50 persen hingga 2009, menjadi kontradiktif dengan Pasal 
31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas, yaitu menyelenggarakan pendidikan yang murah, 
mudah, dan dapat diakses masyarakat luas melalui proses yang demokratis dan 
tanpa diskriminasi (pasal 4 (1) UU No 20/2003).
Dampak Buruk
Sebagai akibat komersialisasi, pendidikan kita semakin menjauh dari hakikatnya 
sebagai proses untuk menginternalisasikan sekaligus menumbuhkembangkan 
nilai-nilai kejujuran, rasa peri kemanusiaan (empati, keadilan, kasih sayang, 
kebersamaan, solidaritas), kemandirian, pemikiran mendalam, dan budaya dialog.
Lembaga pendidikan menjadi ajang bisnis atau lahan pencarian laba. Bukan hanya 
dunia kerja/usaha yang komersial, tetapi lembaga pendidikan pun dijadikan 
pasar. Tidak pelak lagi, pendidikan lebih banyak mencetak para lulusan yang 
taat pada kaidah-kaidah pencarian laba bagi diri sendiri ketimbang peduli pada 
kualitas kemanusiaan, kehidupan, dan keberadaban.
Padahal, pendidikan nasional harus dapat mencerdaskan bangsa (kecerdasan 
intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual) untuk mencetak 
putra-putri terbaik yang mampu membaca tanda-tanda zaman. Kebrutalan sebagian 
mahasiswa dan warga bangsa terhadap nyawa serta nasib sesama manusia bisa 
memandu kita untuk melihat salah satu akar masalah dari kegagalan pendidikan di 
negeri ini. Kasus paling mencolok antara lain tindak kekerasan yang pernah 
berulang-ulang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa senior di Institut 
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terhadap juniornya.
Pendidikan adalah usaha dan proses pemanusiaan generasi muda, pemilik masa 
depan bangsa dan negara ini. Celakanya, sekarang semakin banyak perguruan 
tinggi yang hanya memperhatikan aspek-aspek terkait sumber daya manusia (SDM) 
dalam pengertian pragmatis semata. Pendidikan SDM tanpa disertai komitmen 
terhadap nilai-nilai moral, telah membuat banyak orang berusaha untuk 
menghindari ketentuan hukum yang dianggap merugikan diri sendiri, sebab dalam 
benaknya hanya sebatas memikirkan untung-rugi.***
Penulis adalah dosen tidak tetap FE USU Medan/Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi UI 
Jakarta/Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa/i Pascasarjana Ekonomi UI Jakarta
===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or..id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: [email protected]


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke