Di baliho-baliho kan suka ada tulisan macam begini nih:

"ORANG PINTAR TAAT PAJAK"
"BAYARLAH PAJAK TEPAT PADA WAKTUNYA SERTA AWASI PENGGUNAANNYA"

Saya pikir wah manis betul kata-katanya... betul-betul manis... brilliant
lah pokoke.
Tapi ngawasinya pegimaneh? apa ya mata belo rakyat ini disuruh mlototin atu
atu duit cepek.. gopek... gitu tha?

:))

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of j_sudiyono
Sent: Thursday, February 26, 2009 12:26 PM
To: [email protected]
Subject: [is-lam] Jawa Pos : Zakat, biarlah menjadi persoalan privat


Jati Diri (mungkin semacam tajuk redaksi) Jawa Pos Hairini, Kamis, 26
Februari 2009

Gagal Tangani Zakat, Bisa Berbahaya

Layak dipercaya, Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mempunyai niat baik
ketika mengusulkan agar kaum muslimin yang wajib membayar zakat (muzakki)
dikenai hukuman bila tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk keperluan itu,
menteri asal Rembang, Jateng, ini mengusulkan agar dilakukan revisi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menyatakan kalau pembayaran zakat
hanya didasarkan pada kesadaran (Jawa Pos, 25/2).

Sangat masuk akal dan bisa dipahami alasan Menag mengusulkan gagasan
tersebut. Sebab, fakta memang menunjukkan pembayaran zakat di negeri ini
tidak maksimal. Bisa dipastikan, sangat banyak muzakki yang hingga kini
masih membandel. Terbukti, kendati umat Islam di Indonesia mayoritas dan
jumlah yang kaya (wajib membayar zakat) sangat banyak, dana zakat yang
terkumpul tidak mengindikasikan perbandingan lurus dengan jumlah tersebut.

Hanya, benarkah persoalan tersebut akan terpecahkan bila usul Menag
dikabulkan? Tidakkah hal itu bisa memicu berbagai persoalan lain?

Soal kemungkinan munculnya sejumlah persoalan baru bisa dipastikan akan
terjadi. Pertama, seberapa jauh aturan itu bisa efektif dijalankan.
Kesangsian itu bukan mengada-ada. Sebab, pajak yang terlebih dulu
diwajibkan, hingga kini juga belum benar-benar efektif berjalan. Masih
terlalu banyak orang yang bisa mengakali keefektifan kewajiban tersebut.

Kedua, soal pengelolaan dana zakat yang terkumpul. Kita layak khawatir soal
kemungkinan terjadinya penyelewengan. Sebab, hingga kini belum ada lembaga
di negeri ini yang sangat meyakinkan dalam soal pengelolaan uang masyarakat.

Depag sendiri, misalnya. Lembaga yang dipenuhi para agamawan itu sampai
sekarang belum memberikan performa yang meyakinkan. Dana Abadi Umat (DAU)
yang terkumpul dari para jamaah haji terindikasi kuat tidak dikelola secara
amanah alias terjadi penyelewengan.

Menag mengusulkan agar Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga
yang mengelola zakat dari tingkat nasional hingga kelurahan. Namun, seberapa
jauh bisa diyakini orang-orang yang duduk di dalamnya bisa dipercaya, baik
dari sisi kemampuan mengelola maupun sisi kejujuran?

Dengan mengemukakan persoalan-persoalan yang mungkin terjadi, bukan berarti
kita menolak usul yang bagus tersebut. Hanya, sebelum usul itu diseriusi,
semua pihak yang berkompenten mengubah (merevisi) UU harus melakukan kajian
mendalam. Jangan sampai regulasi itu nanti malah menimbulkan persoalan baru
yang lebih pelik.

Harus diingat, zakat merupakan kewajiban agama. Apa pun yang terkait dengan
zakat ini tentu akan terkait langsung dengan agama. Misalnya, bila ternyata
di kemudian hari para pengelola zakat tidak amanah, perilaku buruk itu juga
bisa mencederai kesucian agama. Citra agama akan ternodai karenanya.

Bahaya lain juga sangat mungkin terjadi. Bisa-bisa ketidakamanahan itu juga
semakin menjauhkan umat dari agamanya. Mereka semakin alergi untuk membayar
zakat gara-gara kecewa dengan oknum-oknum yang mengelolanya.

Karena itu, sebelum semua perangkat siap secara meyakinkan, rasanya revisi
UU belum mendesak dilakukan. Zakat biarlah menjadi persoalan privat,
hubungan antara umat dan Tuhannya.

Biarlah umat Islam yang memiliki kesadaran untuk membayar zakat, membayar
sesuai cara dan kesadarannya sendiri. Pemerintah -bila ingin melibatkan
diri-, cukup dengan cara memberikan pembinaan. Yakni, bagaimana agar
kesadaran muzakki semakin meningkat serta zakat yang dilekuarkan tersebut
mendatangkan manfaat sesuai yang dikehendaki agama. (*)

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=54290

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke