Di baliho-baliho kan suka ada tulisan macam begini nih: "ORANG PINTAR TAAT PAJAK" "BAYARLAH PAJAK TEPAT PADA WAKTUNYA SERTA AWASI PENGGUNAANNYA"
Saya pikir wah manis betul kata-katanya... betul-betul manis... brilliant lah pokoke. Tapi ngawasinya pegimaneh? apa ya mata belo rakyat ini disuruh mlototin atu atu duit cepek.. gopek... gitu tha? :)) -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of j_sudiyono Sent: Thursday, February 26, 2009 12:26 PM To: [email protected] Subject: [is-lam] Jawa Pos : Zakat, biarlah menjadi persoalan privat Jati Diri (mungkin semacam tajuk redaksi) Jawa Pos Hairini, Kamis, 26 Februari 2009 Gagal Tangani Zakat, Bisa Berbahaya Layak dipercaya, Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mempunyai niat baik ketika mengusulkan agar kaum muslimin yang wajib membayar zakat (muzakki) dikenai hukuman bila tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk keperluan itu, menteri asal Rembang, Jateng, ini mengusulkan agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menyatakan kalau pembayaran zakat hanya didasarkan pada kesadaran (Jawa Pos, 25/2). Sangat masuk akal dan bisa dipahami alasan Menag mengusulkan gagasan tersebut. Sebab, fakta memang menunjukkan pembayaran zakat di negeri ini tidak maksimal. Bisa dipastikan, sangat banyak muzakki yang hingga kini masih membandel. Terbukti, kendati umat Islam di Indonesia mayoritas dan jumlah yang kaya (wajib membayar zakat) sangat banyak, dana zakat yang terkumpul tidak mengindikasikan perbandingan lurus dengan jumlah tersebut. Hanya, benarkah persoalan tersebut akan terpecahkan bila usul Menag dikabulkan? Tidakkah hal itu bisa memicu berbagai persoalan lain? Soal kemungkinan munculnya sejumlah persoalan baru bisa dipastikan akan terjadi. Pertama, seberapa jauh aturan itu bisa efektif dijalankan. Kesangsian itu bukan mengada-ada. Sebab, pajak yang terlebih dulu diwajibkan, hingga kini juga belum benar-benar efektif berjalan. Masih terlalu banyak orang yang bisa mengakali keefektifan kewajiban tersebut. Kedua, soal pengelolaan dana zakat yang terkumpul. Kita layak khawatir soal kemungkinan terjadinya penyelewengan. Sebab, hingga kini belum ada lembaga di negeri ini yang sangat meyakinkan dalam soal pengelolaan uang masyarakat. Depag sendiri, misalnya. Lembaga yang dipenuhi para agamawan itu sampai sekarang belum memberikan performa yang meyakinkan. Dana Abadi Umat (DAU) yang terkumpul dari para jamaah haji terindikasi kuat tidak dikelola secara amanah alias terjadi penyelewengan. Menag mengusulkan agar Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga yang mengelola zakat dari tingkat nasional hingga kelurahan. Namun, seberapa jauh bisa diyakini orang-orang yang duduk di dalamnya bisa dipercaya, baik dari sisi kemampuan mengelola maupun sisi kejujuran? Dengan mengemukakan persoalan-persoalan yang mungkin terjadi, bukan berarti kita menolak usul yang bagus tersebut. Hanya, sebelum usul itu diseriusi, semua pihak yang berkompenten mengubah (merevisi) UU harus melakukan kajian mendalam. Jangan sampai regulasi itu nanti malah menimbulkan persoalan baru yang lebih pelik. Harus diingat, zakat merupakan kewajiban agama. Apa pun yang terkait dengan zakat ini tentu akan terkait langsung dengan agama. Misalnya, bila ternyata di kemudian hari para pengelola zakat tidak amanah, perilaku buruk itu juga bisa mencederai kesucian agama. Citra agama akan ternodai karenanya. Bahaya lain juga sangat mungkin terjadi. Bisa-bisa ketidakamanahan itu juga semakin menjauhkan umat dari agamanya. Mereka semakin alergi untuk membayar zakat gara-gara kecewa dengan oknum-oknum yang mengelolanya. Karena itu, sebelum semua perangkat siap secara meyakinkan, rasanya revisi UU belum mendesak dilakukan. Zakat biarlah menjadi persoalan privat, hubungan antara umat dan Tuhannya. Biarlah umat Islam yang memiliki kesadaran untuk membayar zakat, membayar sesuai cara dan kesadarannya sendiri. Pemerintah -bila ingin melibatkan diri-, cukup dengan cara memberikan pembinaan. Yakni, bagaimana agar kesadaran muzakki semakin meningkat serta zakat yang dilekuarkan tersebut mendatangkan manfaat sesuai yang dikehendaki agama. (*) http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=54290 _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
