On 27 Mar 2009 at 21:28, Dewa Gede Permana wrote: > Ada yang mau saya tanyakan ke rekan-rekan¦ tapi > tolong ini jangan diketawain ya, ntar saya jadi > malu sendiri¦ J > > Dalam konteks kehidupan bernegara sebetulnya dalam > penyelenggaraan pemilu itu masalah coblos-mencoblos > ini sebetulnya didudukkan sebagai HAK atau kah > sebagai KEWAJIBAN kita sebagai warga negara ya? > Dah itu aja pertanyaan dari saya¦ bener lho ojo > diketawain ya¦ J J > J > > Salam hangat
afaik, ada dua macam pemilu : 1. pemilu untuk memilih anggota DPR / DPD / DPRD PROV / DPRD KOTA_KABUPATEN tugasnya beliau anggota yg terhormat adalah a.l. : [bersama pemerintah] membentuk regulasi/undang_undang; mengawasi jalannya pemerintahan <-- fungsi check and balance 2. pemilu untuk memilih Presiden_Wapres / Gubernur / Bupati_Walikota tugasnya beliau pemimpin yg terhormat adalah a.l. : memimpin rakyatnya; me-manage sumberdaya agar cita-cita founding fathers tercapai [misalnya : menjaga ketertiban dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa] nah ini yg ditanyakan pemilu yg mana ? :D imho, contreng adalah hak libur dihari contreng adalah wajib sinung _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
