On 27 Mar 2009 at 21:28, Dewa Gede Permana wrote:

> Ada yang mau saya tanyakan ke rekan-rekan¦ tapi
> tolong ini jangan diketawain ya, ntar saya jadi
> malu sendiri¦ J 
> 
> Dalam konteks kehidupan bernegara sebetulnya dalam
> penyelenggaraan pemilu itu masalah coblos-mencoblos
> ini sebetulnya didudukkan sebagai HAK atau kah
> sebagai KEWAJIBAN kita sebagai warga negara ya?
> Dah itu aja pertanyaan dari saya¦ bener lho ojo
> diketawain ya¦ J J 
> J
> 
> Salam hangat

afaik, ada dua macam pemilu :

1. pemilu untuk memilih anggota DPR / DPD / DPRD PROV / DPRD KOTA_KABUPATEN
tugasnya beliau anggota yg terhormat adalah a.l. : 
[bersama pemerintah] membentuk regulasi/undang_undang;
mengawasi jalannya pemerintahan <-- fungsi check and balance
 
2. pemilu untuk memilih Presiden_Wapres / Gubernur / Bupati_Walikota
tugasnya beliau pemimpin yg terhormat adalah a.l. :
memimpin rakyatnya;
me-manage sumberdaya agar cita-cita founding fathers tercapai
[misalnya : menjaga ketertiban dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa]

nah ini yg ditanyakan pemilu yg mana ?
:D

imho,
contreng adalah hak
libur dihari contreng adalah wajib

sinung


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke