Assalamu'alaikum wr wb,

Hendaknya para aktivis Parpol Islam mempelajari dan mengamalkan Sistem Ekonomi 
Islam secara kaaffah. Hendaknya mereka menghindari Sistem Ekonomi Thaghut yang 
dikembangkan kaum Yahudi dan Nasrani seperti Kapitalis/Neoliberalisme yang 2 x 
menyengsarakan Indonesia pada tahun 1998 dan 2008.
Sistem Ekonomi Kapitalis Neoliberalis membiarkan kekayaan alam Indonesia 
senilai Rp 2000 trilyun/tahun dikuasai dan dinikmati oleh asing/kafir harbi AS 
sehingga rakyat Indonesia dan ummat Islam hidup dalam kemiskinan.

Anda bisa juga membaca Sistem Ekonomi Islam yang Pro Rakyat di 
www.media-islam.or.id

Wassalam

ASAS-ASAS SISTEM EKONOMI ISLAM          
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Tiga Asas Sistem Ekonomi Islam
Dengan melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara' 
yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi 
(an-nizham al-iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan 
bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola 
(mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana 
mendistribusikan kekayaan yang ada.

Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara 
memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta 
kekayaan yang telah dimiliki, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di 
tengah-tengah masyarakat.  

Atas dasar pandangan di atas, maka menurut Zallum (1983), Az-Zain (1981), 
An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), asas-asas yang membangun sistem 
ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas, yakni :
(1)bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah),
(2)bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta
(3)bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna 
an-naas).
Asas Pertama : Kepemilikan (Al-Milkiyyah)

An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan adalah izin As-Syari' (Allah SWT) 
untuk memanfaatkan zat (benda) tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut 
hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari' (Allah SWT) terhadap zat 
tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas 
suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun 
dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi 
kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk 
memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan 
atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam. Minuman keras dan babi, 
misalnya, dalam pandangan ekonomi kapitalis memang boleh dimiliki, karena zat 
bendanya memberikan manfaat-manfaat. Tetapi menurut Islam, minuman keras dan 
babi tidak boleh dimiliki, karena Allah SWT tidak memberikan izin kepada 
manusia untuk memilikinya.

Makna Kepemilikan
Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, pada hakikatnya 
merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah Pemilik kepemilikan tersebut 
sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Dalam hal ini 
Allah SWT berfirman :

'Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan 
kepada kalian.' (QS. An-Nuur : 33)

Oleh karena itu, harta kekayaan itu adalah milik Allah semata. Kemudian Allah 
SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan 
kepada mereka. Karena itulah maka sebenarnya manusia telah diberi hak untuk 
memiliki dan menguasai harta tersebut. Sebagaimana firman-Nya :

'Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa 
terhadapnya. '(QS. Al-Hadid : 7)

'Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu.' (QS. Nuh : 12)

Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status 
asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada 
diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan 'Maalillah' (harta kekayaan milik 
Allah).. Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan 
kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. 
Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :

'Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. '(QS. An-Nisaa` : 6)

'Ambillah dari harta-harta mereka. '(QS. Al-Baqarah : 279)

'Dan harta-harta yang kalian usahakan..' (QS. At-Taubah : 24)

'Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa.' (QS. Al-Lail :11)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada 
manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara 
keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai 
kepemilikan bersifat rill. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang 
untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar 
secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat 
yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta 
kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki 
oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT 
untuk memilikinya.

Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang 
memiliki zat yang lain. Allah SWT juga telah memberikan izin terhadap beberapa 
transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang lain. Allah SWT melarang 
seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah SWT 
melarang siapa pun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil 
riba dan perjudian. Tetapi Allah SWT memberi izin untuk melakukan jual-beli, 
bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba.

Macam-Macam Kepemilikan
Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990) mengemukakan 
bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga 
kelompok, yaitu : (1). Kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan 
umum (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).

1) Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat 
ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang 
mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi 
dari barang tersebut (jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain 
seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti 
dibeli). Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab 
(cara-cara) kepemilikan tertentu.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehemsif 
hukum-hukum syara' yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, 
maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima 
sebab berikut ini :
(1) Bekerja.
(2) Warisan.
(3) Kebutuhan akan harta untuk mempertahankan hidup.
(4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
(5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta 
atau tenaga apapun.

2). Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama 
memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum 
adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw 
bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing 
saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang 
benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan 
pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat 
dikelompokkan menjadi tiga kelompok :

a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam 
suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan hidup dan 
masyarakat akan berpencar ke sana kemari mencarinya
Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan 
manusia secara umum. Rasulullah saw telah menjelaskan dalam sebuah hadits 
bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw 
bersabda:

'Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan 
api.'(HR. Abu Daud)

Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : 
“wa tsamanuhu haram” (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk 
diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi 
saw bersabda :

'Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, 
padang rumput, dan api.' (HR.. Ibnu Majah).

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, 
padang rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. 
Namun perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas 
umum adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum 
masyarakat. Namun jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di 
perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam 
kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah saw 
telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh 
individu-individu penduduk.
Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah 
apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, 
semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas 
tersebut akan bercerai-berai guna mendapatkannya. Oleh karena itu, benda 
tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.

b. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh 
individu secara perorangan.
Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang 
sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena 
benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum (kelompok 
pertama di atas). Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, 
sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa 
merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama. Namun 
meskipun benda-benda tersebut seperti jenis yang pertama, namun benda-benda 
tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari segi sifatnya, bahwa benda 
tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Barang-barang kelompok pertama 
dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber 
kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh 
individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka 
individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan
 jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki 
oleh individu.

Oleh karena itu, meskipun dalil hadits pada poin a di atas bisa diberlakukan 
pada kelompok b ini, yaitu sama-sama sebagai fasilitas umum, tetapi benda-benda 
kelompok kedua ini tidak bisa dimiliki individu. Ini meliputi jalan, sungai, 
laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa 
disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, tempat-tempat penampungan, dan 
sebagainya.

c. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar : Bahan tambang dapat 
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) 
jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta 
bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang 
tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh 
dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum 
rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 
bagiannya (20%).
Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang 
tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk 
milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam 
At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta 
kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu 
Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari 
majelis tersebut bertanya:

'Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? 
Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.' 
Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. 
At-Tirmidzi)

Hadits tersebut menyerupakan tambang garam dengan air yang mengalir, karena 
jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah saw 
memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang menunjukkan kebolehan 
memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut 
merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut 
pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut 
merupakan milik umum..
Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya 
adalah milik umum, meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa 
diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta 
bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan 
sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa 
diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, 
besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, 
semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya 
adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
3). Kepemilikan Negara (state properti)

Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh 
kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat 
memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna 
pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk 
mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya.
Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh 
negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang 
termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, 
meskipun negara dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan 
memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk 
memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan 
negara.
Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan 
lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, 
meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan 
keperluannya. Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan kepada para 
petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj 
dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada 
seorangpun.
Asas Kedua : Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)

Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah) --yang berupa 
hukum-hukum syara’-- yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan 
harta yang dimilikinya (Abdullah, 1990).

Mengapa seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang dibenarkan Asy Syari’ 
(Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya? Sebab, harta dalam pandangan Islam 
pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Maka dari itu, ketika Allah telah 
menyerahkan kepada manusia untuk menguasai harta, artinya adalah hanya melalui 
izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan harta tersebut. Izin 
Allah itu terwujud dalam bentuk sekumpulan hukum-hukum syara’.
Walhasil, setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia 
berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam pengelolaan 
harta yang telah dimilikinya tersebut seorang ia wajib terikat dengan 
ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan.
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan. Pertama, 
pembelanjaan harta (infaqul mal). Kedua, pengembangan harta (tanmiyatul mal).

1) Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta tanpa adanya kompensasi 
(An-Nabhani, 1990). Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam 
memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan 
untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar 
zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan 
lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya 
harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk 
membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2) Pengembangan Harta
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta 
yang telah dimiliki (An-Nabhani, 1990). Seorang muslim yang ingin mengembangkan 
harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan 
dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan 
pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama 
syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. 
Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan 
jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective 
property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Meskipun 
menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang 
negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan 
jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola 
dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada 
hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.

Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara 
(state property) dan kepemilikan individu (private property), nampak jelas 
dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, 
gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan 
individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar 
menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara 
lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Asas Ketiga : Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia

Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam 
memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme 
distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara’ yang ditetapkan 
untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme 
ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (misalnya, 
bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (misalnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan 
pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi 
kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing 
individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi 
kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi 
terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain 
kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, 
seperti emas dan perak.

Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan hanya di antara 
orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua 
orang. Allah SWT berfirman :

'Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di 
antara kamu.' (QS. Al-Hasyr : 7)

Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta 
kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT 
berfirman :

'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) 
siksa yang pedih.' (QS. At-Taubah : 34)

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan 
menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.
Mekanisme Ekonomi

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat 
produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam 
akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai 
cara dala mekanisme ekonomi ini, antara lain :
1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab 
kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, 
industru, dan perdagangan)
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta 
(tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, 
mudharabah, dan sebagainya).
3. Larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah 
dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada 
gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4. Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja 
misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya 
pusat-pusat pertumbuhan.
5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi 
pasar.
6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. 
Semua ini ujung-ujungnya akan mengakumulasikan kekayaan pada pihak yang kuat 
semata (seperti penguasa atau konglomerat).
7. Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al- 
milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, 
minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Mekanisme Non-Ekonomi

Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi 
yang produktif, melainkan melalui aktivitas non-produktif, misalnya pemberian 
(hibah, shadakah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan 
untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan 
yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.
Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik karena adanya sebab-sebab alamiah maupun 
non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, 
akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat 
menimbulkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan 
kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi 
biasa, distribusi kekayaan bisa tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki 
hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kompetisi kegiatan 
ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang 
itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan 
sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat 
yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjut, bisa memicu 
munculnya problema sosial seperti kriminalitas (pencurian, perampokan), 
tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya,
 bahkan mungkin revolusi sosial.

Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan karena adanya sebab-sebab non-alamiah, 
yaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi. Penyimpangan mekanisme ekonomi ini 
jika dibiarkan akan bisa menimbulkan ketimpangan distribusi kekayaan. Bila 
penyimpangan terjadi, negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi 
monopoli, hambatan masuk (barrier to entry) --baik administratif maupun 
non-adminitratif-- dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi 
(misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan oleh negara.

Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud 
keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. 
Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain adalah :

1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu 
kepada yang memerlukan.
4. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

Demikianlah gambaran sekilas tentang asas-asas sistem ekonomi Islam. Untuk 
memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek 
yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.[ ]

DAFTAR PUSTAKA

   1. Abdullah, M.H. 1990. Dirasat fil Fikril Islami. Beirut : Darul Bayariq
   2. An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Beirut : Darul 
Ummah.
   3. Az-Zain, S. A. 1981. Syari'at Islam : Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik 
dan Sosial Sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan). Bandung : Husaini.
   4. Zallum, A.Q. 1983. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah. Beirut : Darul llmu 
lil Malayiin. 
http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=70&Itemid=47

===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: [email protected]


Jual Rumah Baru di Otista Kampung Melayu Jakarta Timur Rp 650 juta. Info: 
http://agusnizami.wordpress.com


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke