Dalam konteks sama (seperti Sudan--Red), bagaimana dengan prospek isu
Palestina dan Israel?
Soal ini, ICC memiliki batasan yurisdiksi teritorial. Kami tak memiliki
yurisdiksi atas sebuah kejahatan yang dilakukan di sebuah negara yang tak
menjadi bagian dari ICC. Israel bukanlah negara yang meratifikasi Statuta
Roma. Maka, secara prinsip kami tak memiliki yurisdiksi terhadap Israel.
Gaza, secara teritori, tak ada kaitannya dengan yurisdiksi ICC. Jika secara
hipotetis Palestina suatu saat akan menjadi sebuah negara dan kemudian
meratifikasi Statuta Roma dan menyerahkan situasi di Gaza kepada kami, maka
kami kemungkinan bisa mempertimbangkannya. Namun secara legal, sekarang ini
tak ada jalan.
 
selengkapnya :
http://www.republika.co.id/koran/0/47636/Israel_di_Luar_Yurisdiksi_ICC
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke