Dalam konteks sama (seperti Sudan--Red), bagaimana dengan prospek isu Palestina dan Israel? Soal ini, ICC memiliki batasan yurisdiksi teritorial. Kami tak memiliki yurisdiksi atas sebuah kejahatan yang dilakukan di sebuah negara yang tak menjadi bagian dari ICC. Israel bukanlah negara yang meratifikasi Statuta Roma. Maka, secara prinsip kami tak memiliki yurisdiksi terhadap Israel. Gaza, secara teritori, tak ada kaitannya dengan yurisdiksi ICC. Jika secara hipotetis Palestina suatu saat akan menjadi sebuah negara dan kemudian meratifikasi Statuta Roma dan menyerahkan situasi di Gaza kepada kami, maka kami kemungkinan bisa mempertimbangkannya. Namun secara legal, sekarang ini tak ada jalan. selengkapnya : http://www.republika.co.id/koran/0/47636/Israel_di_Luar_Yurisdiksi_ICC
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
