fyi..
----- Original Message -----
From: Suzarah
Subject: FW: Mencontreng
Bismillaahirrohmaanirrohiim,
--------------------------------------------------------------------------------
From: Kahar [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, July 07, 2009 7:49 AM
---- Original Message -----
From: M.Asmeldi Firman
*Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009*
Jakarta* - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor
bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan
Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi
beberapa syarat.
Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). Pertimbangan
dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi.
Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.
Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih
tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri
yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.
Berikut syarat-syarat lebih detil penggunaan KTP atau paspor yang tertuang
dalam keputusan MK itu:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku
bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW
atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih,
terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling
cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai. * ( asy / nrl )
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/07/06/175111/1160029/700/syarat-syarat-penggunaan-ktp-dan-paspor-untuk-mencontreng-di-pilpres-2009-
.
Rabu 8 Juli Hari Libur, Yuk Nyontreng!
Nurul Hidayati - detikPemilu
Jakarta - Rabu 8 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya,
agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan aspirasi mereka.
Penetapan hari libur itu termuat dalam Keppres No 17/2009 tentang Penetapan
Hari Pemungutan Suara Presidan dan Wapres sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu, 8 Juli sebagai hari libur nasional untuk pemungutan
suara
Pemilu Presiden dan Wapres, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh
KPU untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," demikian bunyi Keppres itu.
Keppres ini diteken SBY pada 3 Juli 2009.
( nrl / iy )
__,_._,___
For Topica's complete suite of email marketing solutions
visit:http://www.topica.com/?p=TEXFOOTER--^^---------------------------------------------------------------
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam