fyi..

----- Original Message ----- 
From: Suzarah 
Subject: FW: Mencontreng


Bismillaahirrohmaanirrohiim, 


--------------------------------------------------------------------------------

From: Kahar [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, July 07, 2009 7:49 AM

---- Original Message ----- 

From: M.Asmeldi Firman 

 

*Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009* 

Jakarta* - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor 
bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan 
Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi 
beberapa syarat.

Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung 
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). Pertimbangan 
dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi. 
Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.

Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih 
tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri 
yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.

Berikut syarat-syarat lebih detil penggunaan KTP atau paspor yang tertuang
dalam keputusan MK itu:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku 
bagi warga Indonesia di luar negeri

2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya

3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW 
atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP

4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, 
terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat

5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling 
cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai. * ( asy / nrl )

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/07/06/175111/1160029/700/syarat-syarat-penggunaan-ktp-dan-paspor-untuk-mencontreng-di-pilpres-2009-
.

Rabu 8 Juli Hari Libur, Yuk Nyontreng! 
Nurul Hidayati - detikPemilu

 

Jakarta - Rabu 8 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya, 

agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Penetapan hari libur itu termuat dalam Keppres No 17/2009 tentang Penetapan 

Hari Pemungutan Suara Presidan dan Wapres sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu, 8 Juli sebagai hari libur nasional untuk pemungutan 
suara 

Pemilu Presiden dan Wapres, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh 

KPU untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," demikian bunyi Keppres itu.

Keppres ini diteken SBY pada 3 Juli 2009.
( nrl / iy ) 

__,_._,___

For Topica's complete suite of email marketing solutions 
visit:http://www.topica.com/?p=TEXFOOTER--^^---------------------------------------------------------------
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke