PENCURI DUA EKOR BEBEK DIHUKUM 7 BULAN Posted: 11 Nov 2009 01:11 PM PST
(Antara) Tabriji (47) warga Desa Mancaya Kampung Gardu Kisalam Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang Rabu (11/11) dihukum selama tujuh bulan penjara, karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya. Sekedar ungkapan kekecewaan pada aparat penegak hukum. Cuplikan berita diatas saya ambil dari KB ANTARA online. Kalau pencuri dua ekor bebek saja dihukum 7 bulan penjara, berapa tahun hukuman yang pas untuk pencuri uang negara yang jumlahnya jutaan, milyaran, atau bahkan trilyunan.? Pemikiran saya yang awam hukum, kalau saja hal itu berbanding lurus kira2 begini gak ya, hitungan hukumannya. Mencuri 2 ekor bebek yang setara dengan 80.000 rp (harga seekor bebek +/- 40 rb) dhukum 7 bulan. Kalau mencuri 80.000 saja hukumannya 7 bulan Korupsi/mencuri 1.000.000 hukumannya 7/80.000 x 1.000.000 = 87,5 bln ~ 7 tahun 2.000.000 7/80.000 x 2.000.000 = 175 bln ~ 14,5 tahun 100.000.000 7/80.000 x 100.000.000 = 8.750 bln ~ 729 tahun ... 1.000.000.000 berapa tahun hukumannya?.....CAPE, DEH...*&^)@%$#*)? Adakah keadilan itu dipengadilan.? Wasalam Hmm
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
