PENCURI DUA EKOR BEBEK DIHUKUM 7 BULAN 

Posted: 11 Nov 2009 01:11 PM PST

(Antara) Tabriji (47) warga Desa Mancaya Kampung Gardu Kisalam Kecamatan
Carenang, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang
Rabu (11/11) dihukum selama tujuh bulan penjara, karena terbukti mencuri dua
ekor bebek milik tetangganya. 

 

Sekedar ungkapan kekecewaan pada aparat penegak hukum.

Cuplikan berita diatas saya ambil dari KB ANTARA online.

Kalau pencuri dua ekor bebek saja dihukum 7 bulan penjara, berapa tahun
hukuman yang pas untuk pencuri uang negara yang jumlahnya jutaan, milyaran,
atau bahkan trilyunan.?

 

Pemikiran saya yang awam hukum, kalau saja hal itu berbanding lurus kira2
begini gak ya, hitungan hukumannya.

 

Mencuri 2 ekor bebek yang setara dengan 80.000 rp (harga seekor bebek +/- 40
rb) dhukum 7 bulan.

Kalau mencuri  80.000 saja hukumannya 7 bulan

 

Korupsi/mencuri

1.000.000        hukumannya     7/80.000 x 1.000.000              = 87,5 bln
~ 7 tahun

2.000.000                                7/80.000 x 2.000.000              =
175 bln ~ 14,5  tahun

100.000.000                            7/80.000 x 100.000.000          =
8.750 bln ~ 729 tahun  

...

1.000.000.000             berapa tahun hukumannya?.....CAPE,
DEH...*&^)@%$#*)?

 

Adakah keadilan itu dipengadilan.?

 

Wasalam

Hmm

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke