Prita Lelah Mencari Keadilan


 <http://www.kompas.com/data/photo/2009/06/18/0934247p.jpg> 

Prita Mulyasari at Tangerang State Court, Banten

SABTU, 5 DESEMBER 2009 | 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Prita Mulyasari (32) kembali
mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk
mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk
lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.

Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita
yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar
Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata.
Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini
pun belum selesai.

Gerakan berawal dari diskusi di mailing list (milis) Sehat Group sejak Kamis
petang (3/12). Salah seorang anggota milis bernama Elona Melo Tomeala Arief
(34) menggagas ide itu melalui e-mail yang terkirim pukul 18.22. Ide
tersebut lalu disambut anggota milis yang beranggota 8.872 orang. Ajakan
pengumpulan koin akhirnya merebak luas di jejaring Twitter dan Facebook.

"Kenapa koin recehan, karena itu simbol protes, sindiran, dan keprihatinan
publik. Selain sekaligus untuk membantu Ibu Prita," ujar Elona.

Moderator milis Sehat, Samsul Nur Abidin (37), mengatakan, pusat pengumpulan
terakhir koin recehan adalah di Markas Grup Sehat sekaligus kantor Yayasan
Orang Tua Peduli di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa,
Jakarta Selatan, telepon 021-71284653. Selain tempat itu, ada juga
tempat-tempat pengumpulan koin sementara di berbagai wilayah, yang dapat
dilihat di situs www.sehatgroup.web.id. Bahkan, anggota yang berada di luar
kota berniat mengirimkan koin ke Jakarta melalui jasa kurir.

Prita Lelah

Kini, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah mencari keadilan. "Saya benar-benar
capek. Saya enggak tahu lagi harus bagaimana mencari keadilan di negeri ini.
Perkara pidana belum selesai, sekarang harus menghadapi hukuman atas perkara
perdata," ujar Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (4/12).

"Ini sangat berat. Saya harus membayar ganti rugi Rp 204 juta? Mau dapat
dari mana uang sebanyak itu?" ujar Prita yang wajahnya terlihat letih.

Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang
ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata.
Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah
Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.

Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor
71/PDT/2009/PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/PN TGN termuat bahwa PT Banten
menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360
kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti
rugi immaterial sebesar Rp 40 juta. (SF/PIN/TRA)

 

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke