Prita Sempat Dimintai Ganti Rugi Rp 300 Miliar


 <http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/05/1542454p.jpg> 

Salah Satu Penggagas Posko Koin Peduli Prita, Esti Saat Menghitung Koin
Peduli Prita

TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS
Omni International, Kota Tangerang Selatan, Banten, ternyata pada awalnya
diminta mengganti kerugian material rumah sakit itu sebesar Rp 300 miliar.
"Sebenarnya pertama kali Prita didenda Rp 300 miliar oleh RS Omni. Namun
keputusan akhir pengadilan Prita harus membayar ganti rugi Rp 204 juta,"
ungkap pengacara Prita, Slamet Yuwono, di Tangerang, Sabtu (5/12).
Ia mengatakan, ketika kasus Prita mencuat, RS Omni meminta ganti rugi atas
pencemaran nama baik kepada Prita bernilai ratusan miliar. Kliennya tidak
mampu membayar dengan jumlah tersebut.
Slamet mengungkapkan, ganti rugi uang miliaran rupiah gugatan RS Omni yang
ditembuskan kepada tim pengacara Prita dan kliennya terpaksa ditolak. "Kami
tersentak dengan gugatan RS Omni kepada Prita. Kami menganggap jumlah itu
mengada-ada, sampai miliaran rupiah," kata Slamet.  
Bahkan, kata Slamet, rekapan ganti rugi pengajuan RS Omni kepada Pengadilan
Tinggi (PT) Banten juga ditolak. Pengadilan menilai besarnya denda yang
diinginkan RS Omni terhadap Prita dinilai tidak masuk akal. Akhirnya,
menurut Slamet, PT Banten memutuskan dan menghukum Prita untuk membayar
ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta.
Slamet menjelaskan, terkait denda tersebut, pihaknya balik meminta ganti
rugi kepada RS Omni sebesar Rp 1 triliun atas buruknya pelayanan RS Omni
terhadap Prita. "Kami telah mengajukan kasasi dan kuasa kasasi di Pengadilan
Negeri Tangerang. Kita berharap Mahkamah Agung menerima kasasi itu,"
katanya. 
Senada, Prita membenarkan hal tersebut. "Saya kaget ganti rugi yang harus
dibayar sebesar Rp 300 miliar. Ya Allah, dari mana saya dapat uang sebesar
itu untuk melunasi," ujar Prita.
PT Banten mengeluarkan keputusan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi
kepada RS Omni International sebesar Rp 204 juta. Keputusan PT Banten telah
diserahkan kepada PN Tangerang.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke