Laporan dari Den Haag
Gugatan Pembantaian Rawagede Masuk Pengadilan Den Haag
Eddi Santosa - detikNews



Den Haag - Para janda korban Pembantaian Rawagede dan Yayasan Komite Utang
Kehormatan Belanda (KUKB) resmi menggugat pemerintah Belanda hari ini.
Gugatan dimasukkan advokat Zegveld dan Beduin dari kantor Böhler Franken
Koppe Wijngaarden. 

Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara
Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut
kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom
dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan
dengan hari pembantaian 62 tahun lalu. 

Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat
pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan
Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949. 

Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada
peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda
tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut. 

"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut
setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas
pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld. 

Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan
penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu. 

"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah
kadaluarsa," jelas Zegveld. 

Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa
berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban
Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di
Belanda dan Eropa, red). 

Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede
berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus
diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II. 

"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi
pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah
kadaluarsa," tandas Zegveld. 

Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember
1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut.
Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat. 

Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede
itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas
pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak
pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para
ahli waris yang dibunuh. (es/es) 

 

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke