Temukan Tindak Pidana, BPK Undang KPK, Jakgung dan Polri
<http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/23/1725374p.jpg> KAMIS, 10 DESEMBER 2009 | 01:05 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penanganan penyehatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Senin (14/12), BPK menjadwalkan mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung. Ketua BPK Hadi Purnomo, saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/12), membenarkan adanya undangan tersebut terkait dengan temuan sejumlah indikasi dugaan tindak pidan korupsi di Bank Century. "Betul," tandas Hadi singkat saat ditanya. Pertemuan BPK, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dijadwalkan dilakukan di Gedung BPK, Jakarta. Namun, Hadi tidak merinci lebih jauh temuan indikasi dugaan tindak pidana saat pengelo laan dan penanganan penyehatan Bank Century yang telah disuntik dengan dana segar senilai Rp 6,7 triliun. Sementara, menurut informasi yang diterima Kompas di BPK, setidaknya terdapat lima indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penanganan penyehatan Bank Century yang kini dibidik dalam kasus Bank Century. Pelanggaran BMPK Indikasi pertama, tindak pidana yang terkait dalam pengelolaan Bank Century seperti pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) di mana Bank Indonesia tidak me ngambil tindakan tegas. Pelanggaran di antaranya melalui pembelian Surat-Surat Berharga (SSB) valas yang berkualitas rendah. Pelanggaran BMPK diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum di mana bentuk sanksinya selain administratif, juga sanksi pidana dengan merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Indikasi tindak pidana kedua, di antaranya dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank dan pihak-pihak terkait di Bank Century, yang menyebabkan kerugian Bank Century se perti pemberian kredit dan fasilitas surat kredit (L/C) yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Disebutkan lagi, indikasi tindak pidana ketiga adalah penyalahgunaan wewenang terkait dengan kebijakan pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), yaitu perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 di mana menurut PBI tersebut untuk memperoleh FPJP bank harus memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) 8 persen. Namun, pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Padahal, menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 persen hingga 476,34 persen. Sementara, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen adalah Bank Century. Laporan audit investigasi BPK, menyatakan perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP. Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar
<<attachment: image001.jpg>>
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
