Temukan Tindak Pidana, BPK Undang KPK, Jakgung dan Polri


 <http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/23/1725374p.jpg> 

KAMIS, 10 DESEMBER 2009 | 01:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya sejumlah
indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penanganan
penyehatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Untuk menindaklanjuti temuan
tersebut, Senin (14/12), BPK menjadwalkan mengundang pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Hadi Purnomo, saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/12), membenarkan
adanya undangan tersebut terkait dengan temuan sejumlah indikasi dugaan
tindak pidan korupsi di Bank Century.     

"Betul," tandas Hadi singkat saat ditanya. Pertemuan BPK, KPK, Kejaksaan
Agung dan Polri dijadwalkan dilakukan di Gedung BPK, Jakarta. Namun, Hadi
tidak merinci lebih jauh temuan indikasi dugaan tindak pidana saat pengelo
laan dan penanganan penyehatan Bank Century yang telah disuntik dengan dana
segar senilai Rp 6,7 triliun.

Sementara, menurut informasi yang diterima Kompas di BPK, setidaknya
terdapat lima indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan
penanganan penyehatan Bank Century yang kini dibidik dalam kasus Bank
Century.

Pelanggaran BMPK

Indikasi pertama, tindak pidana yang terkait dalam pengelolaan Bank Century
seperti pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) di mana Bank
Indonesia tidak me ngambil tindakan tegas. Pelanggaran di antaranya melalui
pembelian Surat-Surat Berharga (SSB) valas yang berkualitas rendah.

Pelanggaran BMPK diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005
tentang BMPK Bank Umum di mana bentuk sanksinya selain administratif, juga
sanksi pidana dengan merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1992.

Indikasi tindak pidana kedua, di antaranya dilakukan oleh pemegang saham,
pengurus bank dan pihak-pihak terkait di Bank Century, yang menyebabkan
kerugian Bank Century se perti pemberian kredit dan fasilitas surat kredit
(L/C) yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif.

Disebutkan lagi, indikasi tindak pidana ketiga adalah penyalahgunaan
wewenang terkait dengan kebijakan pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek (FPJP), yaitu perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober
2008 di mana menurut PBI tersebut untuk memperoleh FPJP bank harus memiliki
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 8 persen.

Namun, pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan
pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Padahal,
menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8
persen, yaitu berkisar 10,39 persen hingga 476,34 persen. Sementara,
satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen adalah Bank Century.

Laporan audit investigasi BPK, menyatakan perubahan persyaratan CAR dalam
PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat
memperoleh FPJP.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke