----- Original Message ----- 
From: DR Kurniawan 
Sent: Thursday, January 28, 2010 2:23 PM
Subject: Antek Penjajah Dibalik Penggugat UU Penodaan Agama


Jubir HTI: Antek Penjajah Dibalik Penggugat UU Penodaan Agama
Kelompok-kelompok liberal antek penjajah terus saja berulah. Melalui Judicial 
Review ke Mahkamah Konstitusi, mereka menggugat Penetapan Presiden 
No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No.5 Tahun 1969 tentang 
Penodaan Agama. Siapa mereka dan apa motifnya? Untuk menjawab itu wartawan 
mediaumat.com berbincang dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad 
Ismail Yusanto. Berikut petikannya.


Siapa saja penggugat itu?

Kita mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) para penggugat itu 
Asfinawati, dll. mengatasnamakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Tim ini 
mewakili para pemohon tujuh lembaga (Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara 
Institute, Desantara Foundation, YLBHI) dan empat individu (Abdurrahman Wahid, 
Musdah Mulia, Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq).

Memang di dalam dokumen yang kita terima itu tidak disebut-sebut Aliansi 
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan figurnya pun 
hanya yang tadi disebut di atas. Jauh dari nama-nama yang tertera dari AKKBB. 
Tetapi kita tidak terlalu sulit menyimpulkan bahwa mereka ini adalah kelompok 
inti dari AKKBB.

Jadi sebenarnya kita bisa menyatakan bahwa permohonan pencabutan PNPS ini 
adalah kelompok yang sedari dulu begitu getol mendukung aliran sesat Ahmadiyah.

Apa motifnya?


Setidaknya ada dua motivasi. Pertama, motif sosiologis, dalam arti ini menjadi 
pintu bagi mereka untuk melindungi kelompok-kelompok yang mereka sebut dengan 
kelompok minoritas.

Karena selama ini mereka melihat bahwa kelompok-kelompok yang dianggap 
melakukan penyimpangan terhadap agama itu disebut sebagai penistaan terhadap 
agama, misalnya seperti Lia Eden, Ahmad Musadeq, Ahmadiyah, dll. Itu selalu 
terkena pasal yang mereka gugat itu. Maka kemudian AKKBB melihat UU tersebut 
itulah sebagai biang dari munculnya  kriminalisasi terhadap–yang mereka sebut 
sebagai–kebebasan beragama.

Kedua, motif ideologis yaitu mereka ingin menegakkan sekularisme, pluralisme, 
dan liberalisme (sipilis) dan UU yang mereka gugut itu dianggap sebagai UU yang 
sangat bertentangan dengan paham sipilis. Jadi saya melihat pada akhirnya motif 
ideologi itu yang lebih kental mewarnai dari tuntutan Asfinawati, dkk kepada MK 
untuk mencabut UU itu.

Bukankah mereka melakukan itu dengan alasan menegakkan HAM karena dinilai UU 
tersebut melanggar kebebasan beragama dan memicu terjadinya kekerasan?

Alasan tersebut sama sekali tidak tepat  karena:  Pertama, kita harus 
memisahkan terlebih dahulu yang disebut kebebasan beragama atau kebebasan 
berkeyakinan dengan penistaan. Saya kira kita semua sangat memahami mengenai 
prinsip kebebasan beragama atau kebebasan berkeyakinan.

HTI sendiri berpandangan bahwa  setiap manusia itu bebas memilih agama dan 
keyakinannya itu, tidak boleh dipaksa. Bahkan tidak boleh dipaksa atau memaksa 
seseorang untuk masuk agama Islam.

Hanya saja kebebasan beragama ini  tidak boleh diartikan sebagai  kebebasan 
untuk mengacak-acak agama atau kebebasan untuk menghina  dan menistakan agama .

Nah, yang terjadi selama ini  ada banyak penghinaan atau penistaan terhadap 
agama seperti halnya yang dilakukan Ahmadiyah , ketika dia mengatakan bahwa ada 
Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kemudian dia mempunyai kitab suci namanya 
Tadzkiroh. Itu betul betul pengacakan terhadap Alquran. Karena dia comot  
Alquran pada salah satu ayat kemudian dia campur dengan ayat pada surat yang 
lain, lalu dijadikan satu dibuat redaksi sendiri, itu tiada lain sebagai 
pengacak-acakan agama atau penistaan agama.

Itu sangat berbahaya kalau kemudian tindakan semacam ini dibiarkan, justru 
dengan adanya UU ini, mencegah terjadinya anarki sebab kalau tidak ada UU ini 
maka orang akan dengan leluasa melakukan penistaan terhadap agama  dan pada 
saat yang sama ada banyak juga orang yang dengan leluasa mengekspresikan 
kekesalan  terhadap pihak yang menistakan agama.

Masyarakat itu kan kadar emosi, kesadaran, pemahaman, tingkat pengendalian 
dirinya berbeda-beda. Begitu dia melihat bahwa nabinya dihina, Alquran 
diacak-acak, ada mungkin orang yang tidak bisa menahan diri, ada yang marah 
tapi masih porsi proposianal. Tapi siapa yang bisa menjamin  bahwa semua orang 
seperti itu, siapa yang bisa menjamin bahwa  tidak  ada individu-individu yang 
kemudian mengambil langkah sendiri-sendiri.

Jadi kalau dikatakan bahwa UU ini memicu terjadinya kekerasan, itu tidak 
berpengaruh sebaliknya. UU itu. justru mengeliminasi  adanya  kekerasan. 
Sudahlah  ada UU seperti ini saja reaksinya umat macam-macam. Ada juga yang  
menempuh anarkisme, apalagi kalau tidak ada. Saya kira alasan mereka bahwa UU 
itu memicu kekerasan, itu tidak benar. Kalau pun ada itu reaksi yang sangat 
minim bukan reaksi  besar  namun itu sebenarnya karena kelambanan aparat dalam 
bertindak.

Kalau UU tersebut sudah tidak ada aparat tidak akan bisa bertindak. Yang 
terlambat saja memunculkan reaksi apalagi tidak bertindak, itu pasti akan 
menimbulkan reaksi yang lebih besar lagi.

Jadi menurut saya Tim Advokasi Kebebasan Beragama telah membuka pintu untuk 
terjadinya kekacauan sosial karena dia menginginkan dihapuskanya UU yang 
melindungi kehormatan agama. Dengan kata lain mereka melindungi pengacak-acak 
agama dan pelanggar HAM.

Kemudian setalah saya membaca dokumennya, argumen-argumen yang mereka bangun 
ternyata mereka itu mencoba untuk merelatifkan definisi penyimpangan agama, 
penistaan agama yang ujungnya adalah mereka menginginkan perlindungan terhadap 
orang yang murtad untuk tidak beragama.

Maka sebenarnya mereka menginginkan di negeri ini semakin berkembangnya sipilis 
a+ (sekularisme, pluralisme, liberalisme, atheisme plus penjajahan). Karena 
kita tengarai ini semua tidak  terlepas dari kepentingan kelompok liberal di 
Barat untuk mengokohkan dominasinya di Indonesia. [mediaumat.com]
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke