Kebijakan Amatiran soal Tarif Listrik

Senin, 22 Februari 2010 00:01 WIB      27 Komentar 

MENGHEMAT pemakaian energi, terutama listrik, memang pekerjaan amat penting.
Apalagi, hingga kini masih terdapat lebih dari 7.500 desa di Indonesia atau
sekitar 11% dari total jumlah desa di negeri ini yang belum dialiri listrik.
Karena itu, langkah-langkah menuju tercapainya penggunaan listrik yang hemat
jelas merupakan upaya terpuji. Namun, bila upaya yang patut tersebut
dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan waktu yang tepat, justru
menimbulkan bumerang. 
Itulah yang terjadi ketika Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan secara
sepihak tarif listrik bagi pelanggan golongan 6.600 volt-ampere (VA) ke
atas. Tujuan penaikan itu punya dasar, yakni melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 soal penghematan subsidi
listrik. 
Dalam UU itu disebutkan bahwa untuk mendorong penghematan pemakaian energi
dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik, pelanggan yang mampu
secara ekonomi, yaitu pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenai batas
pemakaian listrik bersubsidi. Sayangnya, cara yang ditempuh untuk menaikkan
tarif tersebut cacat. 
PLN tidak menempuh prosedur yang baku dan transparan, yakni tidak
berkonsultasi dengan DPR. Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan tegas-tegas menyebutkan PLN seharusnya meminta persetujuan
DPR terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif. 
Keputusan pimpinan PLN menaikkan tarif tersebut sangat serampangan. Terkesan
sangat kuat, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang baru menjabat kurang dari
dua bulan ingin membuat gebrakan pertama, tetapi celakanya tanpa memahami
aturan. 
Dahlan Iskan terang-terangan mengaku tidak tahu penaikan tarif tersebut
harus melalui persetujuan dewan. Ia meminta maaf, bahkan dengan amat
bombastis mengatakan siap mencium kaki anggota DPR demi memohon ampun itu.
Persoalannya bukanlah pada urusan cium-mencium kaki. Soal PLN lebih kepada
buruknya perencanaan, khususnya terkait dengan hitung-hitungan tarif dan
subsidi. 
Langkah amatiran dalam menaikkan tarif listrik juga terlihat pada rapat
dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan PT PLN, pekan lalu. DPR menilai
direksi PLN tidak siap melakukan rapat karena bahan salinan pemaparan yang
seharusnya dibagikan kepada wakil rakyat hingga rapat berlangsung setengah
jam tidak juga diperoleh. 
Rapat pun ditunda hingga pekan ini. Adegan cium kaki anggota dewan pun urung
terjadi. Bagaimana direksi baru PLN bisa mengatasi masalah kelistrikan di
dalam negeri yang selalu biarpet kalau untuk urusan prosedur dasar saja bos
PLN tidak paham? Bagaimana pelanggan listrik bisa memahami ajakan
penghematan listrik kalau ongkos mahal yang harus mereka bayarkan tidak
dibarengi dengan perbaikan layanan? 
Jika seperti itu keadaannya, kita makin pesimistis bahwa problem kelistrikan
dapat diatasi pada tahun-tahun mendatang. Apalagi, gaya mengatasi masalah
dengan menaikkan tarif yang sudah sangat kuno masih menjadi pilihan
kebijakan. Itu pun dengan perencanaan yang asal-asalan. Kalau ujung-ujungnya
cuma menaikkan harga, buat apa pemerintah repot-repot mengganti Dirut PLN
dari Fahmi Mochtar kepada Dahlan Iskan?

 

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke