Kebijakan Amatiran soal Tarif Listrik Senin, 22 Februari 2010 00:01 WIB 27 Komentar
MENGHEMAT pemakaian energi, terutama listrik, memang pekerjaan amat penting. Apalagi, hingga kini masih terdapat lebih dari 7.500 desa di Indonesia atau sekitar 11% dari total jumlah desa di negeri ini yang belum dialiri listrik. Karena itu, langkah-langkah menuju tercapainya penggunaan listrik yang hemat jelas merupakan upaya terpuji. Namun, bila upaya yang patut tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan waktu yang tepat, justru menimbulkan bumerang. Itulah yang terjadi ketika Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan secara sepihak tarif listrik bagi pelanggan golongan 6.600 volt-ampere (VA) ke atas. Tujuan penaikan itu punya dasar, yakni melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 soal penghematan subsidi listrik. Dalam UU itu disebutkan bahwa untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik, pelanggan yang mampu secara ekonomi, yaitu pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenai batas pemakaian listrik bersubsidi. Sayangnya, cara yang ditempuh untuk menaikkan tarif tersebut cacat. PLN tidak menempuh prosedur yang baku dan transparan, yakni tidak berkonsultasi dengan DPR. Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tegas-tegas menyebutkan PLN seharusnya meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif. Keputusan pimpinan PLN menaikkan tarif tersebut sangat serampangan. Terkesan sangat kuat, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang baru menjabat kurang dari dua bulan ingin membuat gebrakan pertama, tetapi celakanya tanpa memahami aturan. Dahlan Iskan terang-terangan mengaku tidak tahu penaikan tarif tersebut harus melalui persetujuan dewan. Ia meminta maaf, bahkan dengan amat bombastis mengatakan siap mencium kaki anggota DPR demi memohon ampun itu. Persoalannya bukanlah pada urusan cium-mencium kaki. Soal PLN lebih kepada buruknya perencanaan, khususnya terkait dengan hitung-hitungan tarif dan subsidi. Langkah amatiran dalam menaikkan tarif listrik juga terlihat pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan PT PLN, pekan lalu. DPR menilai direksi PLN tidak siap melakukan rapat karena bahan salinan pemaparan yang seharusnya dibagikan kepada wakil rakyat hingga rapat berlangsung setengah jam tidak juga diperoleh. Rapat pun ditunda hingga pekan ini. Adegan cium kaki anggota dewan pun urung terjadi. Bagaimana direksi baru PLN bisa mengatasi masalah kelistrikan di dalam negeri yang selalu biarpet kalau untuk urusan prosedur dasar saja bos PLN tidak paham? Bagaimana pelanggan listrik bisa memahami ajakan penghematan listrik kalau ongkos mahal yang harus mereka bayarkan tidak dibarengi dengan perbaikan layanan? Jika seperti itu keadaannya, kita makin pesimistis bahwa problem kelistrikan dapat diatasi pada tahun-tahun mendatang. Apalagi, gaya mengatasi masalah dengan menaikkan tarif yang sudah sangat kuno masih menjadi pilihan kebijakan. Itu pun dengan perencanaan yang asal-asalan. Kalau ujung-ujungnya cuma menaikkan harga, buat apa pemerintah repot-repot mengganti Dirut PLN dari Fahmi Mochtar kepada Dahlan Iskan? Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
