----- Original Message ----- 
From: DR Kurniawan 
Sent: Friday, June 11, 2010 11:03 AM
Subject: Hukum Wanita Jadi Imam Sholat Jum’at


Hukum Wanita Jadi Imam Sholat Jum’at
Hari ini di Oxford, Inggris barat, digelar sholat Jumat dengan khotib dan imam 
seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza. Penyelenggara sholat Jumat 
ini, Dr Taj Hargey dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford mengatakan tidak ada 
larangan bagi wanita untuk menjadi imam sholat dengan jemaah laki-laki dan 
perempuan. “Al Quran juga tidak melarang wanita menjadi imam salat. Quran 
sangat memuji sosok wanita seperti Mariam, ibu Nabi Isa,” kata Hargey. Pada 
zaman Nabi Muhammad, katanya, pernah terjadi di mana seorang wanita bernama 
Ummu Waraqah, diberi izin oleh Nabi untuk memimpin salat di perkampungannya. 
“Jadi, tidak ada halangan bagi wanita untuk memimpin salat, dengan syarat dia 
memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan dia wanita salihah,” tambah Dr 
Hargey. 

Akan tetapi, kalangan ulama mainstream di dalam Islam menolak adanya pembenaran 
yang bersumberkan hadis seperti diutarakan Dr Hargey. Dosen Fakultas Syariah 
Universitas Islam Negeri Bandung, Dr Daud Rasyid MA, mengatakan riwayat tentang 
Ummu Waraqah yang menjadi imam sholat tidak dapat dijadikan dasar untuk 
membolehkan perempuan menjadi imam di tempat terbuka seperti masjid. Sebab, 
kata Daud Rasyid, yang sholat yang dilakukan Ummu Waraqah itu sangat privat 
sifatnya. “Dia melakukan itu di rumahnya bersama anak-anaknya sendiri sebagai 
makmum,” ujar Dr Daud. Menurut dosen lulusan Univeristas Kairo, Mesirini, 
tindakan seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki dan perempuan di 
ruang terbuka, oleh mayoritas besar ulama disebut sebagai ‘bidah munkarah’ (hal 
yang dibuat-buat). (bbc: detik.com Jumat, 11/06/2010 05:33 WIB)

Tanggapan : 

Soal: Bagaimana hukum wanita menjadi mu’adzin, imam, khatib shalat Jum’at yang 
dilakukan di gereja?



Jawab: Pertanyaan ini muncul berkaitan dengan kasus Amina Wadud, profesor 
filsafat wanita asal Afrika yang menjadi guru besar di Amerika, dengan beberapa 
orang, baik kaum pria maupun wanita, yang mengadakan shalat Jum’at di gereja. 
Dalam konteks ini, ada dua mindframe yang harus dipisahkan secara tegas, yaitu: 
hukum dan logika feminisme.

Dalam konteks hukum, kasus diperbolehkannya imâmah wanita bagi kaum pria, 
sebagaimana yang dijadikan alasan kelompok tersebut adalah hadits Ummu Waraqah, 
yang menyatakan:

Dan beliau (Nabi Saw) mengizinkannya untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. 
[HR. Abû Dâwud].

Yang dalam riwayat tersebut juga dinyatakan, bahwa di sana terdapat kaum pria, 
yang oleh ‘Abdurrahman, salah seorang perawi hadits tersebut dinyatakan sebagai 
syaikh ‘ajûz (lelaki tua renta), yang sekaligus menjadi mu’adzinnya.*1)

Hadits yang bersifat umum ini kemudian digunakan oleh kelompok ini, tanpa 
mengindahkan hadits-hadits lain. Padahal, ada hadits lain dengan redaksi yang 
sama, menyatakan:

Dan beliau (Nabi Saw) mengizinkannya untuk menjadi imam bagi kaum wanita 
penghuni rumahnya. [HR. ad-Daruquthni].

Disamping itu, juga ada hadits lain yang secara umum melarang wanita menjadi 
imam kaum pria:

Hendaknya tidak sekali-kali wanita menjadi imam bagi seorang lelaki. [HR. Ibn 
Majah].*2)

Sementara kaidah usul menyatakan: i’mâl ad-dalîlayn awlâ min ihmâl ahadihimâ 
(menggunakan dua dalil, lebih baik ketimbang mengabaikan salah satunya), yang 
berarti semua dalil tersebut —sepanjang semuanya sahih— harus digunakan. Selama 
masih diakomodir semuanya, maka cara tersebut wajib dilakukan.

Karena itu, dapat disimpulkan, bahwa hadits yang ketiga: Lâ taummanna 
al-mar’atu rajulan adalah hadits yang secara umum menyatakan larangan wanita 
menjadi imam shalat bagi kaum pria, baik di rumah maupun di masjid, termasuk 
untuk shalat sunah maupun wajib. Dalil umum seperti ini tetap berlaku dengan 
keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya, sebagaimana yang 
dinyatakan dalam kaidah usul: al-‘umûm yabqâ bi ‘umûmihi, mâ lam yarid dalîl 
at-takhshîsh.

Masalahnya, apakah hadits yang pertama: wa adzina lahâ an taumma ahla dârihâ 
tadi bisa dijadikan sebagai mukhashshish (yang memberi kekhususan), yang 
berarti dalam konteks wanita menjadi imam di dalam rumah, untuk penghuni 
rumahnya, menjadi boleh. Karena dalil tersebut mengecualikan dari keumuman 
larangan hadits sebelumnya? Jawabannya tidak. Sebab, jika ini dijadikan sebagai 
mukhashshish, maka hadits ini akan bertentangan dengan hadits: wa adzina lahâ 
an taumma nisâ’a ahli dârihâ tadi. Sedangkan hadits ini juga sahih, harus 
digunakan, dan tidak boleh diabaikan.

Sementara hadits ini wa adzina lahâ an taumma nisâ’a ahli dârihâ ini isinya 
tidak bertentangan dengan hadits yang secara umum melarang wanita menjadi imam 
kaum pria, karena hadits yang terakhir ini justru menegaskan, bahwa izin yang 
diberikan oleh Rasulullah kepada Ummu Waraqah dalam konteks imamah shalat tadi 
hanya berlaku untuk imamah bagi sesama wanita, bukan yang lain. Inilah yang 
juga dikuatkan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni-nya.*3)

Adapun adanya riwayat ‘Abdurrahman yang menyatakan adanya syaikh ‘ajûz (lelaki 
tua renta) sebagai mu’adzinnya, tidak berarti lelaki itu juga menjadi makmum 
Ummu Waraqah. Pertama, harus dipahami bahwa justru karena ada hadits yang 
melarang wanita menjadi mu’adzin, maka syaikh ‘ajûz tadilah yang kemudian 
menjadi mu’adzin. Karena wanita juga dilarang menjadi mu’adzin bagi kaum 
pria.*4)

Kedua, tidak adanya riwayat yang mendukung bahwa lelaki tadi juga menjadi 
makmum Ummu Waraqah, sebaliknya hadits Nabi justru menyatakan: wa adzina lahâ 
an taumma nisâ’a ahli dârihâ, bahwa izin imamah shalat bagi Ummu Waraqah 
tersebut hanya diberikan untuk mengimami kaum wanitanya, sementara terhadap 
kaum prianya tidak.

Memang, dengan logika yang sama, yaitu sama-sama menggunakan hadits yang 
pertama, wa adzina lahâ an taumma ahla dârihâ tadi, ada sebagian fuqaha’ yang 
membolehkan wanita menjadi imam bagi kaum pria. Sebut saja, para pengikut 
madzhab Hanbali, yang oleh Ibn Qudamah —dalam kitab al-Mughni-nya— disebut 
dengan istilah: ashhâbunâ. Sekalipun, sekali lagi, pendapat ini kemudian 
dilemahkan oleh Ibn Qudamah sendiri.*5) Hanya saja, sebagaimana yang menjadi 
pendapat Ibn Qudamah, pendapat kelompok ini lemah, karena hanya menggunakan 
satu dalil yang bersifat umum, dengan mengabaikan dalil-dalil lain.

Dengan demikian jelas, bahwa pendapat yang menyatakan kebolehan wanita menjadi 
mu’adzin dan imam shalat bagi kaum pria merupakan pendapat yang lemah, dan 
tidak bisa digunakan sebagai pijakan.

Mengenai hukum wanita menjadi khatib Jum’at, secara umum harus dikembalikan 
kepada status hukum shalat Jum’at itu sendiri bagi kaum wanita. Bagi wanita, 
shalat Jum’at jelas tidak wajib, dimana kewajiban tersebut telah ditetapkan 
oleh Islam hanya untuk kaum pria. Nabi bersabda:

Jum’at itu merupakan hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim dalam suatu 
jamaah, kecuali terhadap empat orang: budak yang dimiliki (tuannya), kaum 
wanita, anak-anak, atau orang yang sakit. [HR. Abû Dâwud].

Sementara hukum khutbah dalam shalat Jum’at merupakan salah satu rukun, yang 
telah disepakati kewajibannya oleh para fuqaha’. Ini berdasarkan firman Allah 
SWT:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada 
hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. (Qs. al-Jum’uah 
[62]: 9).

Pernyataan: fas’aw ila dzikri-Llah (bersegeralah kamu kepada mengingat Allah) 
menunjukkan adanya kewajiban untuk mengingat Allah melalui mau’idhah imam 
(khatib).*6) Umumnya, para fuqaha’ mengaitkan status khatib dengan imamah 
shalat Jum’at. Artinya, orang yang layak menjadi imam shalat Jum’at, dialah 
yang juga layak menjadi khatib. Karenanya, ketentuan siapa yang layak boleh dan 
tidak menjadi khatib; apakah wanita boleh atau tidak? Tentu harus dikembalikan 
pada ketentuan hukum syara’ tentang imamah shalat Jum’at tadi. Nah, ketentuan 
imamah shalat di atas secara lugas menyatakan, bahwa hanya kaum prialah yang 
diperbolehkan menjadi imam dalam konteks shalat fardhu, yang nota bene seluruh 
jamaahnya adalah kaum pria, karena memang shalat jamaah Jum’at tersebut hanya 
wajib bagi kaum pria. Disamping itu, sebagai bentuk ibadah mahdhah, khutbah dan 
imamah kaum wanita dalam konteks seperti ini belum ada sejarahnya, atau 
ahistoris, mengada-ada, alias bid’ah.

Mengenai shalat, termasuk shalat Jum’at di gereja, para ulama’ berbeda 
pendapat. Intinya, ada yang menyatakan makruh dan tidak. Di kalangan ulama’ 
salaf ada Ibn ‘Abbas, al-Hasan al-Bashri, as-Sya’bi dan sejumlah nama lain. 
Mereka menyatakan makruh, dengan catatan jika di gereja tersebut ada gambar 
salib, patung dan lain-lain yang memang tidak boleh ada dalam tempat ibadah. 
Ada juga yang memakruhkan, karena dianggap bahwa gereja merupakan tempat 
syaitan. Tetapi, ada juga pendapat yang menyatakan tidak makruh. Alasannya, 
karena Rasulullah Saw pernah shalat di Ka’bah, sementara di sana bergelantungan 
berhala-berhala kaum Musyrik Makkah.*7)

Inilah secara umum, sejumlah persoalan tadi dilihat dari mindframe hukum. 
Tetapi, jika kita melihat kasus Amina Wadud di atas, sebenarnya bukan persoalan 
yang dibangun berdasarkan mindframe hukum, tetapi lebih karena logika 
feminisme. Karena, tidak ada ceritanya pria dan wanita shalat dalam shaf yang 
sama, bercampur baur. Termasuk, wanita shalat, sementara auratnya terbuka. 
Artinya, jika pertimbangannya karena pertimbangan hukum, tentu tatanan hukum 
Islam tidak dijungkirbalikkan seperti itu. Jadi, sekali lagi, semangat aksi 
tersebut bukan hendak mempraktekkan Islam, seberapapun kecil dan kelamahan 
argumentasinya. Namun, yang terjadi adalah mempertontonkan arogansi feminisme, 
dengan menjadikan ide feminisme sebagai sumber dan logika hukum. Maka, 
akibatnya sudah bisa ditebak. Paradigma dan hukum Islam —betatapun lemahnya— 
akhirnya toh tetap tidak dijadikan rujukan, bahkan justru dijungkirbalikkan. 
Islam, jika kemudian masih dipakai, seperti shalat Jum’at dan lain-lain, tidak 
lebih hanyalah justifikasi dari gagasan dan tradisi Jahiliyah mereka. Inikah 
yang hendak ditiru oleh kaum Muslim? Na’udzubillah. [Hafizd Abdurrahman]

Daftar Rujukan:

1. Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, juz I, 356.

2. Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal, juz I, hal. 184.

3. Ibn Qudamah, al-Mughni, juz II, hal. 17.

4. Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal, juz I, hal. 184. al-Bayhaqi, Sunan 
al-Kubra, juz I, hal. 408. Dalam hal ini, beliau membuat bab: La tu’adzdzina 
al-Mar’tu li ar-rijal. Khusus kasus adzan, memang ada dua pendapat: Ada yang 
membolehkan, seperti pendapat as-Syafi’i dan al-Buwaithi, dengan syarat 
suaranya tidak dikeraskan; dan dan pendapat yang menyatakan tidak sah, 
sebagaimana pendapat jumhur. Sementara, dalam kitab Mawahib al-Jalil, 
dinyatakan hukumnya haram. Lihat, an-Nawawi, al-Majmu’, juz III, hal. 103; 
‘Abdurrahman al-Maghribi, Mawahib al-Jalil, juz I, hal. 451.

5. Ibid, juz II, hal. 16-17.

6. Ini merupakan pendapat Ibn al-Musayyib. Pendapat ini juga dikuatkan oleh 
pernyataan ‘Umar bin al-Khatthab. Lihat, al-Jashshash, Ahkam al-Qur’an, juz V, 
hal. 338.

7. An-Nawawi, al-Majmu’, juz III, hal. 161; Ibn ‘Abidin, Hasyiyah, juz I, hal. 
380; Ibn Taymiyah, Syarh al-’Umdah, juz IV, hal. 502; as-Syawkani, Nayl 
al-Awthar, juz II, hal. 143.

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/06/11/hukum-wanita-jadi-imam-sholat-jumat/ 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke