Assalamu'alaikum wr wb,

Antara Berbakti Kepada Orang Tua dan Taat Kepada Suami

Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua 
merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana 
Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap 
dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara 
diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara 
mereka…” (An-Nisa’: 34)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ 
إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا 
حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang 
shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila 
engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia 
menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”
Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، 
وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di 
bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk 
surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah x, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya 
niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ 
تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain 
niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” 
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:
لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ 
عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ
“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka 
dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5
Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ 
يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ 
حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى 
مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ 
اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. 
Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain 
niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya 
hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya 
pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang 
mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu 
menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah x dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ 
تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ 
مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ 
أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang 
lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. 
Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah 
menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri 
harus melakukannya.”7
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari 
Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم 
فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ 
يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ 
تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه 
وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ 
لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي 
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ
 رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ 
عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau 
lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud 
kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya 
kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal 
itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada 
selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi 
Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan 
hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta 
dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak 
boleh menolaknya8.”
Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى 
التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri 
harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang 
roti di atas tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, 
“Hadits ini hasan10.”
Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia 
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، 
فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri 
menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada 
istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di 
pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) 
sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu 
wa Ta’ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. 
Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia 
memperbudakkan anak perempuannya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, beliau bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ
“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu 
hanyalah tawanan di sisi kalian.”12
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan 
tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya 
baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain 
kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang 
suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si 
istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si 
istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua 
orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita 
untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si 
ibu memerintahnya untuk minta khulu' kepada suaminya atau membuat suaminya 
bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya 
agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar 
yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi 
si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai 
kepada suaminya, bila
 ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam 
urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari 
Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس 
َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram 
baginya mencium wanginya surga.”16
Dalam hadits yang lain:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu 
wanita-wanita munafik.”18
Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya 
dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, 
misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan 
amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang 
semisalnya dari perkara yang Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan 
Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya 
untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia 
untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. 
Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa 
Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang 
Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat 
kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19
Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun 
rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara 
maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya 
atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan 
itu seluruhnya dalam menaati Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan 
Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab.

1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang 
shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan 
An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia 
berkata:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ 
إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا 
فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ
Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) 
yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan 
suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya 
memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan 
tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan 
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ 
Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam 
Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni 
Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani 
rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam 
Shahih Sunan Abi Dawud.
6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu 
Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad 
(10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani 
rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani 
rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula 
Ash-Shahihah no. 1203.
9 Kinayah dari jima'. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz 
Zauj alal Mar’ati)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan 
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 
3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
11 HR. Al-Bukhari no. 5193.
12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam 
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni 
Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun 
masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu 
Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang 
memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li'an, 
bab Ma Ja’a fil Mukhtali'at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu 
Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam 
Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq 
wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani 
rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat 
no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun 
secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka 
mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” 
(Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya 
terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”

Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=754
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke