Dibawah ini pembahasan serta dasar hukumnya tentang hilal yang berbeda-beda 
untuk setiap negara ketika masuk bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijah untuk 
menetukan hari Arofah dan Ied Adha.

Sebagaimana kita ketahui, di Indonesia Iedul Adha 1431 H jatuh pada hari Rabu 
17 
Nov. 2010 sedangkan di Saudi Arabia, Ied Adha jatuh hari Selasa 16 Nov. 2010. 
Perbedaan ini wajar-wajar saja karena beda letak geografi.

Imam Syafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat : diperhitungkannya perbedaan 
mathla’ atau tempat terbit bulan. Sehingga masing-masing negeri berdasarkan 
kepada ru’yatul hilal di negerinya sendiri.

Dalil mereka :
1. Bahwa konteks hadits Abu Hurairah bersifat nisbi (relatif), yaitu ditujukan 
bagi yang melihat hilal, bila tidak melihatnya maka tidaklah masuk dalam 
konteks 
ini. Pendapat ini memiliki sisi pandang dari dalil naqli dan ilmu falaki. 
Dimana 
perhitungan waktu dalam setiap harinya berbeda-beda. Baik dalam berbuka maupun 
ketika shiyam berdasarkan nash dan al-ijma’. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
mengatakan bahwa perbedaan mathla’ merupakan kesepakatan para ilmuwan dalam 
bidang astronomi, maka jika sama mathla’nya berlakulah ru’yah negeri tadi (bagi 
negeri yang bermathla’ sama), bila tidak sama maka tidak berlaku.

Pendapat ini dirajihkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syaikh ‘Abdullah 
Alu 
Bassam dan Hai`ah Kibaril ‘Ulama` di Kerajaan Arab Saudi dalam keputusan 
no.2.([4])

2. Hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim 
rahimahullah :
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ اْلفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى 
مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا 
وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ 
لَيْلَةَ 
الْجُمْعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي 
عَبْدُ 
اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ 
؟ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ 
فَقُلْتُ: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ : 
لكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ 
ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ أَوَلاَ نَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ 
وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لاَ،هكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ r

Artinya :
“Dari Kuraib, bahwa Ummul Fadhl binti Al-Harits mengutusnya kepada Mu’wiyah di 
Syam,Kuraib berkata: Ketika sampai di Syam saya segera menunaikan pesan-pesan 
Ummul Fadhl. Kemudian muncullah hilal Bulan Ramadhan sementara saya masih 
berada 
di Syam dan saya melihatnya pada malam Jum’at.

Kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Lalu Ibnu ‘Abbas 
bertanya kepada saya tentang hilal Ramadhan : Kapan kalian melihat hilal? Saya 
katakan : Kami melihatnya pada malam Jum’at. Ibnu Abbas bertanya : Apakah kamu 
melihatnya ? Saya katakan : Ya, dan kaum muslimin juga melihatnya, kemudian 
mereka memulai shaum dan bershaum pula Mu’awiyah.

Kemudian Ibnu Abbas berkata : Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, 
maka 
kami akan melanjutkan shiyam sampai tiga puluh hari atau melihat hilal.

Saya katakan kepada beliau : Apakah tidak mencukupkan dengan ru’yah dan 
shaumnya 
Mua’wiyah ? Jawab beliau: Tidak, demikianlah itulah Rasulullah shalallahu 
‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami.”

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :
” Konteks pendalilan dari hadits ini jelas sekali. Yang benar di kalangan 
madzhab kami, bahwa sesungguhnya ru’yatul hilal (bila terlihat di suatu negeri 
tertentu) tidaklah berlaku secara umum untuk semua kaum muslimin (di seluruh 
penjuru dunia), tetapi hanya berlaku khusus untuk daerah-daerah yang saling 
berdekatan jaraknya, yang tidak boleh diqashar shalat pada jarak tersebut. Ada 
pula yang mengatakan berlaku bila mathla’nya atau teritorialnya sama, jika 
tidak 
sama maka tidak berlaku.”

Asy-Syaikh Al-Albani berkata :
“…permasalahan ini (pengkhabaran hasil ru’yatul hilal dari satu negeri kenegeri 
yang lainnya) adalah ha l yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini dan 
sudah dimaklumi, namun menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga 
bisa 
terwujud dikemudian hari -insyaallah ta’ala- bersatunya negara-negara Islam. 
Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan 
bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya 
sendiri-sendiri sehingga ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan 
yang 
lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas 
perpecahan sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa 
tahun yang lalu. وَاللهُ الْمُسْتَعَان”([7])

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan pernyataan yang sama dengan pernyataan 
Asy-Syaikh Al-Albani di atas dalam kitab beliau Asy-Syarhul Mumti’ ketika 
menyebutkan pendapat yang ketiga :

“Bahwa setiap warga negara hendaknya mengikuti pemerintahnya masing-masing jika 
pemerintahnya menjalankan ash-shaum maka mereka juga menjalankannya, jika 
pemerintahnya berhari raya hendaklah rakyatnya berhari raya pula bersamanya. 
Seandainya ada khilaafah (pemerintahan) yang membawahi seluruh kaum muslimin di 
seluruh penjuru dunia kemudian ada yang melihat hilal di negerinya, dan 
khalifah 
menetapkannya maka wajib setiap kaum muslimin diseluruh penjuru dunia untuk 
bershaum atau berhari raya (sesuai dengan ketetapan khalifah/pemerintahnya - 
pen). Hendaklah kaum muslimin mengamalkan yang demikian ini yaitu bila 
pemerintah menetapkan ru’yah maka seluruh kaum muslimin yang dibawah 
kekuasaannya mengikuti baik dalam bershaum maupun berhari raya. Dan pendapat 
ini 
merupakan pendapat yang kuat jika dipandang dari sisi keutuhan kemasyarakatan 
(kaum muslimin) . Kalaupun kita membenarkan pendapat kedua yang berdasarkan 
pada 
perbedaan mathla’ tetap wajib untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan 
mayoritas kaum muslimin.”

Penjelasan hari Arofah di tempat yang berbeda
Ketika bulan Dzulhijjah tiba, di antara pertanyaan yang sering dilontarkan oleh 
banyak pihak adalah puasa Arofah itu puasa di hari para jamaah haji berwukuf di 
Arofah ataukah tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing negara.

Jawaban untuk permasalahan tersebut bisa kita jumpai dalam fatwa Syeikh Ibnu 
Utsaimin berikut ini. Fatwa ini kami dapatkan di Majmu Fatawa wa Rosail 
Fadhilah 
al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar 
al 
Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H.

Syeikh Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat 
perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat 
terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa 
mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain 
(dua tanah suci)?”

Jawaban beliau:
“Permasalahan ini adalah derivat dari perselisihan ulama apakah hilal untuk 
seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. 
Pendapat 
yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.

Misalnya di Mekkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 
Dzulhijjah. 
Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah 
Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di 
negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa 
Arofah 
pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.

Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari 
setelah ru’yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru 
tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa 
Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan 
dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabishallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah 
kalian 
berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” 
(HR 
Bukhari dan Muslim).

Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak 
termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya 
matahari 
itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu 
sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”. 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke