Assalamu'alaikum wr wb,
Berikut adalah hukum Qurban bagi orang2 yang telah meninggal. Ada beberapa 
perbedaan, silahkan diambil yang paling sesuai.

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:

Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ustadz Kholid Syamhudi menjawab:

Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, 
dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana 
Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan 
keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang 
yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.

[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup 
disertakan.
Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, 
baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah 
meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.

“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id 
Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun 
dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya 
dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni 
wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari 
umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah 
mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban seekor 
kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama 
mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [2] Dasarnya ialah hadits Aisyah, 
beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor 
domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau 
berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau 
berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, 
lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai 
Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, 
kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim]

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk 
dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait 
yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal 
dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli 
bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun 
bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah 
naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu 
seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan 
wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai 
wujud dari pengamalan firman Allah.

“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, 
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. 
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan 
wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum 
menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” [3]

[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah 
terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun 
dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa 
pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya 
kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban 
bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah 
untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih 
kurban dan yang lainnya di kuburan” [4]

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang 
sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam 
tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, 
pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan 
dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban 
untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang 
telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia 
merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat 
menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.

Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.
http://konsultasisyariah.com/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal

Hukum Berkurban Untuk Orang Telah Meninggal
Sabtu, 23 Oktober 2010 02:27 Fani
1. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana 
caranya?

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang 
berqurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah 
meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan 
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah 
diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) . Dan jika orang yang sudah meninggal itu 
mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian 
seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak 
diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk 
orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang 
meninggal untuk memakannya.

b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang 
yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) 
sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka 
disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.

c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berqurban 
untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang 
yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya 
bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan 
daging qurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, 
juz IV hal.2743 - 2744)

Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban bagi orang yang sudah 
meninggal berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu 
Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka 
terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, 
dan anak shalih yang
mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

2. Bagaimana hukum memakan daging hewan qurban bagi yang berqurban (qurbannya 
sendiri )?

Para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk memakan 
daging qurbannya serta mensedekahkannya berdasarkan :

a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian 
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al 
Hajj : 28)

b. Firman Allah swt, “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang 
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang 
meminta.” (QS. Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershodaqohlah dan simpanlah.”

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga 
bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga 
lagi untuk dimakan berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, 
bersedekahlah dan simpanlah.” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)

(sumber:eramuslim)
http://ppnuruliman.com/artikel/fikih/380-hukum-berkurban-untuk-orang-telah-meninggal-.html
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke